JOKOWI-JK GAGAL MENSEJAHTERAKAN RAKYAT
SAATNYA BURUH DAN RAKYAT BANGUN PARTAI POLITIK SENDIRI TANPA ELIT
Peringatan hari Buruh internasional yang jatuh pada tanggal 1 Mei adalah upaya mengingatkan kembali kaum buruh sedunia bahwa perjuangan kaum buruh belumlah selesai, situasi ekonomi dunia yang timpang menjadikan kaum buruh menjadi kelas terhisap, yang paling menderita merasakan penindasan kaum kapitalis.
Ketimpangan ini bukannya diatasi malah didukung oleh pemerintah. Pemerintahan Jokowi-JK malah semakin menegaskan keberpihakannya pada ekonomi politik pasar bebas. Melalui Masyarakat Ekonomi ASEAN dan Forum Ekonomi Indonesia China, makin membuka ruang bebas bagi investor asing untuk masuk ke Indonesia, termasuk semakin liberalnya perdagangan barang dan manusia. Skema parasar bebas yang sedang dijalankan oleh pemerintahan Jokowi-JK, tidak lain skenario kapitalisme untuk semakin mengeksploitasi kekayaan alam Indonesia, termasuk manusianya.
Pasar bebas merupakan modus penyelamatan krisis kapitalisme internasional. Salah satu cara yang dilakukan adalah membuka pasar di negara-negara Asia-Afrika, termasuk Indonesia. Di Asia Tenggara, modus pasar bebas dikonkritkan melalui regionalisasi ASEAN yaitu Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
Indonesia yang memiliki kekayaan sumber daya alam dan jumlah penduduk sekitar 270 juta jiwa merupakan arena utama dalam pasar bebas ASEAN. Pasar bebas ASEAN mengharuskan adanya liberalisasi tenaga kerja. Sementara itu, tenaga kerja Indonesia mayoritas adalah lulusan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama. Dapat dipastikan akan sulit bersaing dengan pekerja luar yang memiliki skill dan terlatih. Sehingga dampak dari pasar bebas MEA bagi kaum buruh Indonesia, salah satunya adalah PHK massal.
Kemudian pertanyaannya, dimana peran dan fungsi negara dalam memberikan perlindungan terhadap kaum buruh? Sejauh ini, peran dan fungsi negara hanya untuk melindungi para pengusaha. Sementara buruhlah yang menggerakkan dan memajukan roda ekonomi sutau negara. Seharusnya negara memiliki peran yang strategis dalam melindungi kepastian kerja dan kesejahteraan kaum buruh.
Undang-undang Perlindungan Buruh merupakan sebuah Master Plan yang harus dibuat oleh negara. Dimana sub-sub dari Master Plan tersebut memuat tentang, upah layak, kepastian kerja, dan hubungan kerja yang manusiawi, jaminan sosial yang ditanggung negara, perumahan layak bagi kaum buruh, dan sebagainya.
Oleh karena itu, dalam aksi peringatan May Day ini, kami dari Solidaritas Rakyat (SORAK) May Day, menuntut :
- Hapus Sistem Kerja Kontrak & Outsourching
- Hapus UU yang tidak berpihak pada Buruh
- Tolak & Hentikan Pemberangusan Serikat (Union Busting)
- Hapus UU Anti Demokrasi
- Wujudkan Jaminan Sosial Tanpa Syarat
- Berikan layanan angkutan gratis untuk buruh di kawasan
- Tolak pencabutan subsidi BBM, Pendidikan, TDL, dll
- Wujudkan Pendidikan & Kesehatan Gratis dan berkualitas
- Lawan praktek-praktek Militerisme pada rakyat
- Hentikan segala bentuk perampasan tanah rakyat & laksanakan reforma agraria
Selain tuntutan di atas, kami juga mendorong solusi bagi persoalan rakyat :
- Nasionalisasi Aset Vital di Bawah Kontrol Rakyat
- Bangun Industri Nasional yang Mandiri dan Kerakyatan
SOLIDARITAS RAKYAT (SORAK) MAY DAY
GSBN, KPO PRP, PPR, FMD-SGMK, FMK, FOSIS, PEMBEBASAN, KIPAS, FPPI, KOMUNAL, LBH MAKASSAR, HMT FAI UMI, SRIKANDI, FMN, FKPM, FSPBI, SJPM, ACC