Siaran Pers YLBHI-LBH Makassar: “Mengecam Upaya Intervensi TNI Dalam Sengketa Tanah Warga Bara-Baraya”

Sidang agenda pemeriksaan saksi berlangsung pada 4 Februari 2020 di Pengadilan Negeri Makassar, sekitar pukul 12.00 Wita. Setelah para saksi diperiksa, Ketua Majelis Hakim, Suratno, S.H., yang memimpin jalannya persidangan membuka pembicaraan mengenai rencana sidang Pemeriksaan Setempat di atas tanah objek sengketa pada 6 Februari 2020. Kuasa hukum Pangdam XIV Hasanuddin, Pak Rahman, mengangkat tangan dan meminta izin kepada ketua majelis untuk menurunkan prajurit TNI dalam sidang Pemeriksaan Setempat, dengan alasan TNI adalah pihak yang berkepentingan dalam perkara ini. Selain itu, kami juga menghawatirkan ada kerumunan massa, kata Pak Rahman. Menanggapi hal tersebut, LBH Makassar sebagai kuasa hukum warga Bara-Baraya yang diwakili Edy Kurniawan, menyatakan keberatan dan menolak pelibatan TNI dalam bentuk mobilisasi prajurit pada Sidang Pemeriksaan Setempat.

Berdasarkan Tupoksi (tugas-pokok-fungsi) TNI, tidak ada alasan hukum yang membenarkan pelibatan prajurit TNI dalam sidang perkara sipil, baik alasan sebagai pihak maupun alasan pengamanan. Karena itu adalah Tupoksi dari POLRI.  Sehingga, rencana pelibatan TNI jelas melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan secara tegas rencana ini adalah upaya Pangdam XIV Hasanuddin untuk mengintervensi perkara yang sedang berlangsung di pengadilan. Lagipula, mobilisasi prajurit TNI justru memperkeruh suasana mengingat warga Bara-Baraya yang tinggal dalam tanah sengketa memiliki trauma dengan TNI, sehingga mobilisasi TNI dikhawatirkan akan memicu reaksi keras dari warga. Dan tentunya berpotensi menimbulkan Pelanggaran Hak Asasi Manusia.

Sengketa tanah ini sudah berlangsung sejak 10 Juli 2019 dengan Nomor Perkara: 239/Pdt.G/2019/PN.Mks., melibatkan warga Bara-Baraya melawan Pangdam XIV Hasanuddin dan Nurdin Dg. Nombong selaku pihak yang mengklaim tanah milik warga. Sebelumnya, kasus ini sudah pernah bergulir di Pengadilan Negeri Makassar pada 21 Agustus 2017 dengan Nomor Perkara: 255/Pdt.G/2017/PN.Mks., dengan objek sengketa dan para pihak yang sama. Oleh Majelis Hakim yang saat itu dipimpin oleh Kemal Tompobulu, memutuskan “Tidak menerima gugatan Penggugat/Nurdin Dg. Nombong” dengan pertimbangan bahwa penggugat tidak dapat menunjuk batas-batas tanah objek sengketa. Putusan ini sejalan dengan putusan Pengadilan Tinggi Makassar yang menguatkan putusan PN Makassar, dengan menambahkan poin pertimbangan bahwa penggugat tidak menarik pihak penjual tanah kepada warga sebagai tergugat. Karena warga memperoleh tanah sengketa melalui jual beli yang sah secara hukum.

Olehnya itu, kami meminta kepada:

  1.  Pangdam XIV Hasanuddin untuk tidak menurunkan prajurit TNI pada sidang Pemeriksaan Setempat yang akan dijadwalkan tanggal 6 Februari 2020 pukul 09.00 Wita di Jl. Abubakar Lambogo;
  2. Ketua/Majelis Hakim yang mengadili perkara ini agar tidak segan menghentikan proses sidang jika pihak TNI tetap memaksa menurunkan prajurit pada sidang Pemeriksaan Setempat;
  3. Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Sulawesi Selatan agar secara aktif melakukan pengawasan sidang perkara ini, karena diduga adanya pihak-pihak yang berupaya mengintervensi jalannya persidangan.

 

Makassar, 5 Februari 2020

YLBHI-LBH Makassar

 

 

Narahubung:

Muhammad Nur (Warga Bara-Baraya)

Randa Layuk (Warga Bara-Baraya)

Edy Kurniawan (Kuasa Hukum Warga Bara-Baraya)

###

Bagikan

Rilis Pers Lainnya

web
Universitas Hasanuddin Hari Ini, Kegagalan Rektor Mengambil Keputusan yang Demokratis
Credits: https://w.wiki/BWWm
PGRI Kota Makassar Berpihak Kepada Pelaku, Mengesampingkan Keadilan Terhadap Siswi SLB Korban Kekerasan Seksual.
Credits: https://w.wiki/BWWm
Siswi Disabilitas Tuli di SLB Makassar jadi Korban Kekerasan Seksual, Pelakunya Seorang Guru
Skip to content