Siaran Pers
Wajah Brutal Aparat Kepolisian Sulawesi Selatan Kembali Menodai Nilai HAM
Insiden UNM 13 November 2014 patut menjadi kecaman. Aksi brutalitas dan pelanggaran kekebasan pers oleh aparat Brimob Polda Sulselbar dan anggota Polrestabes Makassar terjadi dalam pengamanan aksi demonstrasi terkait Penolakan Rencana Kenaikan BBM oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negeri Makassar (BEM UNM). Atas tindakan tersebut, Negara kembali mempertontonkan wajah yang jauh dari rasa perikemanusiaan, penggunaan kekuatan secara berlebihan yang sangat jauh dari sikap penghormatan atas hak asasi manusia.
Peristiwa tersebut diawali dengan aksi penangkapan seorang mahasiswa yang dilakukan oleh anggota Polrestabes Makassar di gedung DPRD Kota, saat massa mahasiswa BEM UNM sedang bergerak menuju kampus UNM. (kronologis lengkap terlampir). Sejumlah mahasiswa yang saat itu sedang dalam proses perkuliahan diburu, dipukuli, dan diintimidasi bahkan 46 orang ditangkap secara sewenang-wenang dan dibawa ke Polrestabes Makassar. Apalagi proses penyerangan kampus dan kekerasna terhadap mahasiswa tersebut diduga atas perintah dari atas di lapangan. Atas peristiwa ini beberapa mahasiawa UNM mengakibatkan luka, mobil dosen dan motor mahasiswa juga menjadi sasaran perusakan, serta ruang kuliah dan barang-barang milik kampus juga ikut di rusak. Beberapa korban yang teridentifikasi hingga saat ini. Asrar (23 tahun, mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial UNM), Arfandi (22 tahun), Andi Samsul Alam.
Selain itu dalam peristiwan ini telah terjadi pelanggaran terhadap Kemerdekaan Pers kebebasan pers. Pelanggaran tersebut terjadi pelarangan dan kekerasan terhadap jurnalis yang melakukan peliputan. Tindakan itu antar lain: perampasan kamera dan alat rekam, penggeledahan, pengacaman, hingga penganiayaan (pemukulan). Tindakan represif kepolisian mengakibatkan korban luka terhadap 8 (empat) wartawan yang sedang melakukan peliputan, yakni Waldy Vincent (jurnalis Metro TV), Iqbal Lubis (wartawan Tempo), Ikrar (wartawan Celebes TV),Rifki (Wartawan Celebes Online), Aco (wartawan TVone), Fadli (wartawan Profesi), Asep (wartawan Rakyat Sulawesi Selatan), Seorang wartawan lainnya yang juga mengalami tindak penganiayaan
Pertama, tindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian telah merendahkan harkat dan martabat manusia dalam konteks pelanggaran terhadap HAM terutama hak untuk tidak disiksa, kebebasan menyampaikan pikiran dan pendapat sebagiaman dimaksud dalam Pasal 4 dan pasal 25 UU No. 39/ 1999 Tentang Hak Asasi Manusia terutama.
Kedua, Berdasarkan fakta tersebut di atas, tindakan represif dan brutal yang ditunjukkan oleh pihak kepolisian jelas melannggar tata kelolah kepolisian yang berpresfik HAM semabagaiman diatur dalam Perkap No. 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kondisi lapangan juga menjukkan terjadinya kesalahan prosedur tetap (Protap) yakni Perkap Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaran Pelayanan, Pengamanan dan Pengamanan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum dan pelanggaran Perkap Nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, aparat polisi di lapangan telah melanggar prinsip-prinsip penggunaan kekuatan khususnya prinsip nesesitas dan prinsip proposionalitas
Ketiga, pelarangan peliputan dan kekerasan kepada jurnalis atau wartawan merupakan bentuk pelanggaran terhadap kemerdekaan dan melanggar UU Pers No. 40/1999. Jaminan kemerdekaan pers dan perlidungan hukum terhadap jurnalis atas tindakan penghalangan dan kekerasan jelas daitur dalam Pasal 4 dan 18 UU Pers No. 40/1999.
Berdasarkan uraian di atas, Kami menyatakan sukap sebegai berikut:
- Megecam tindakan refresif dan brutal yang diduga dilakukan Brimob Polda Sulselbar dan anggota Polrestabes Makassar terhadap mahasiswa UNM dan Jurnalis Makassar;
- Mendesak Kapolri untuk mencopot Kapolda Sulsel dan Kapolrestabes Makassar karena gagal dalam mengendalikan struktur dan jajaran anggota kepolisian yang berakibat terjadinya kekerasan terhadap mahasiswa serta fasilitas kampus UNM dan Jurnalis Makassar;
- Mendesak Kapolda Sulselbar untuk menindak tegas oknum kepolisian yang terlibat dengan memproses secara hukum anggota kepolisian yang terlibat dalam kekerasan terhadap mahasiswa UNM dan Jurnalis Makassar;
- Mendesak Komnas HAM dan Kompolnas HAM untuk melakukan pemantauan dan atau penyelidikan atas peristiwa tersebut atau setidaktidaknya mendorong proses hukum kepada aparat kepolisian yang diduga terlibat untuk mempertanggungjabkan tindakan yang diambil baik di lapangan maupun secara struktur komando.
Makassar, 14 November 2014
Hormat Kami,
LBH MAKASSAR, KONTRAS SULAWESI, LBH PERS MAKASSAR
FRONT PERJUANGAN RAKYAT SULSEL