Rilis Pers

Siaran Pers Solidaritas Tahanan Politik Pinrang: “Bebaskan Adnan, Dandy, Fandi dan Alif serta Hentikan Kriminalisasi Penyampaiaan Pendapat”

Terhitung sudah lebih dari enam bulan, 4 (empat) Mahasiswa Pinrang yang ditangkap dengan tuduhan terlibat tindak vandalisme mendekam dibalik jeruji besi. 4 mahasiswa tersebut yakni: Adnan, Arfandi, Ahmad Arfandi, dan Alif, ditangkap pada tanggal 2 Mei 2020 oleh aparat Polres Pinrang karena menuliskan pendapat mereka pada dinding bangunan di kota Pinrang.

Mereka menulis “KAPITALIS” di dinding KFC, “SEJAHTERAKAN BURUH” di swalayan Indomaret, Alfamart, Gedung Golkar, juga tulisan “PENDIDIKAN MAHAL” di Kantor Dinas Pekerjaan Umum yang sebenarnya merupakan aspirasi atas situasi carut-marut Pendidikan di Indonesia yang mahal dan kondisi buruh yang jauh dari sejahtera.

Dalam pemeriksaannya, ada beberapa tulisan lain yang tidak diketahui penulisnya, karena ditekan dan mendapatkan tindakan kekerasan, mereka terpaksa mengakui walaupun bukan mereka yang melakukannya. Dalam proses hukum yang sedang berjalan, mereka dituduh telah membuat dan menyiarkan berita bohong, membuat keonaran, dan penghasutan.

Melihat pasal-pasal yang didakwakan kepada mereka, jelas terlihat ada upaya pembungkaman terhadap kritik yang disampaikan keempat mahasiswa tersebut. Sementara, dari kronologi peristiwa, tindakan keempat mahasiswa tersebut tak lain hanyalah salah satu upaya menyampaikan aspirasi yang mana setiap warga Negara telah dilindungi secara konstitusional haknya dalam menyampaikan pendapat sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Tindakan Kepolisian dan para penegak hukum terhadap empat orang terdakwa adalah kriminalisasi terhadap orang yang menyampaikan pendapat. Tindakan ini adalah sebuah tindakan yang tak sesuai dengan prinsip Negara hukum, demokrasi dan HAM. olehnya itu, kami dari Solidaritas Tahanan Politik Pinrang meminta:

  1. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar membebaskan empat orang terdakwa karena tindakan terdakwa bukanlah tindak pidana melainkan tindakan yang sesuai UUD 1945 dan HAM;
  2. Majelis Hakim dan lembaga terkait agar memulihkan nama baik para terdakwa;
  3. Menghentikan kriminalisasi dan intimidasi terhadap orang/organisasi menyampaikan pendapat di muka umum di kota Pinrang.
  4. Meminta KOMNAS HAM melakukan invetigasi terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Kepolisian terhadap para terdakwa.

 

Pinrang, 12 November 2020

Solidaritas Tahanan Politik Pinrang

 

 

Narahubung:

085240707457 (M. Syahid)

087435814965  (Rizal)

Bagikan

Rilis Pers Lainnya

WhatsApp Image 2024-09-11 at 19.07
RDP Konflik Polongbangkeng Takalar Vs PTPN Ungkap Fakta Perampasan dan Habisnya HGU Perusahaan
penggusuran tenant
Kontrak Belum Berakhir, UNHAS Mengusir Para Pedagang Secara Sepihak
Aksi takalar 2
Tolak Perpanjangan HGU PTPN XIV: Petani Polongbangkeng Duduki Kantor Bupati Takalar
Skip to content