Siaran Pers : Posko Pengaduan Pembayaran THR Bagi Pekerja/Buruh

SIARAN PERS
No.06 /SK/LBH-Mks/VII/2014
POSKO PENGADUAN PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA BAGI PEKERJA/BURUH

Menindak lanjuti surat edaran menteri tenaga kerja dan transmigrasi SE.4/MEN/VI/2014 yang pada intinya mewajibkan kepada semua Perusahaan yang mempekerjakan pekerja untuk membayar Tunjangan Hari Raya kepada pekerja satu minggu sebelum hari raya lebaran, untuk itu kami hendak menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Bahwa sebagai Negara yang menghormati Hak-Hak Warga Negara, Indonesia telah meratifikasi beberapa kovenan Internasional tentang HAM yang salah satunya adalah meratifikasi Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan udaya melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2005. Dalam Pasal 7 Undang-Undang No. 11 Tahun 2005 telah tegas diatur bahwa: ”Negara Pihak pada Kovenan ini mengakui hak setiap orang untuk menikmati kondisi kerja yang adil dan menguntungkan: a. imbalan yang diberikan kepada semua pekerja, sekurang-kurangnya: (i) upah yang adil dan imbalan yang sama untuk pekerjaan yang senilai tanpa pembedaan apapun….. (dst). Upah yang adil dalam hal ini, setidak-tidaknya mengacu pada UMK Kota Makassar.
  2. Bahwa dalam kondisi Hari Raya dimana hampir semua kebutuhan pokok mengalami kenaikan, sangat tidak layak bagi pekerja/buruh diupah hanya berdsar pada Upah Minimum saja, sehingga untuk memenuhi penghidupan yang layak untuk itu pengusaha di wajibkan untuk membayar upah dua kali lipat kepada Pekerja/Buruh yang kemudian dikenal dengan Tunjangan Hari Raya. Untuk itu berdasarkan Surat Edaran menteri tenaga kerja nomor SE.4/MEN/VI/2014 Pengusaha diwajibkan membayarkan Tunjangan Hari Raya kepada pekerjanya sebesar 1 bulan upah dan dipisahkan dari upah yang biasa diterima oleh pekerja/buruh tiap bulannya khusus untuk pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan (masa kerja satu Tahun kerja), dan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun di hitung: Masa Kerja/12 x jumlah upah perbulan.
  3. Bahwa tunjangan hari raya tersebut biasanya akan digunakan oleh pekerja/buruh untuk memenuhi kebutuhannya pada saat hari raya, sehingga pengusaha diwajibkan untuk membayar Tunjangan Hari Raya sebelum hari raya. Untuk itu, dalam Surat Edaran menteri tenaga kerja nomor SE.4/MEN/VI/2014 mewajibkan Pengusaha/Pemberi kerja untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya kepada Pekerjanya minimal 7 hari sebelum hari raya/libur lebaran.
  4. Bahwa dengan demikian bagi pengusaha/Pemberi kerja yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya kepada pekerjanya sesuai Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Jo. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1994 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan merupakan sebuah tindakan yang melanggar hak asasi manusia dan dapat di kenakan sanksi Pidana.

Dari penjelasan tersebut diatas, demi menjamin terlaksananya Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tersebut serta untuk menjamin terpenuhinya hak-hak pekerja/buruh dalm mendapatkan Tunjangan Hari Raya maka kami Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar membuka Posko Pengaduan kepada seluruh pekerja/buruh di Kota Makassar maupun Sulawesi Selatan yang tidak mendapatkan haknya berupa Tunjangan Hari Raya, maupun pekerja yang mendapatkan Tunjangan Hari Raya tapi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua pengaduan yang masuk akan ditindak lanjuti dengan melakukan upaya hukum baik secara Administrasi, Perdata maupun melaporkan secara pidana. Posko pengaduan THR ini beralamat di kantor LBH Makassar Jl Pelita Raya VI Blok A34 No 9 Makassar Tlp (0411) 448215.

Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Makassar, 19 Juli 2014
LBH Makassar

Muhammad Haedir,S.H.
Koord. Bidang Hak Buruh dan Miskin Kota

Bagikan

Rilis Pers Lainnya

WhatsApp Image 2025-01-22 at 17.54
Tuntut Transparansi Dana, Pemerintah Desa Justru Mengkriminalisasi Warga Lampuara
web
Bencana Longsor Kembali Terjadi, Pemkab Luwu dan PT. Masmindo Dwi Area Abai Patuhi Aturan Larangan Aktivitas Penambangan di Wilayah Rawan Bencana
WhatsApp Image 2025-01-17 at 17.21
Gagalnya Implementasi UU TPKS: PGRI, Polri dan SLB Laniang tidak Berpihak kepada Korban Siswi Disabilitas
Skip to content