Perampasan Aset PKL Makassar oleh Satpol PP

PRESS RELEASE
No.07 /SK/LBH-Mks/VIII/2014
Tentang Perampasan barang/aset milik pedagang es kelapa muda di Jln. Pettarani (depan kantor Telkom)

Kronologi singkat:

  • Pada tanggal 31 Juli 2014 (dua hari setelah lebaran), sekitar pukul 01.00, pemerintah kota Makassar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah melakukan perampasan terhadap barang-barang (aset) milik pedangang kaki lima penjual es kelapa muda yang berjualan di Jln.
  • Aset yang rampas antara berasal dari 9 tenda/lapak milik pedagang yang selama ini berjualan di emperan Jln. Pettarai (depan telkom). Ada pun asset yang dirampas adalah perlengkapan berjualan pedangang di antaranya kursi, meja gelas, tempat penyimpanan es batu, dll. Selain merampas perlengkapan berjualan pedagang, Satpol PP juga merusak/membongkar 9 buah tenda/lapak yang milik pedangan yang digunakan untuk berjualan.
  • Singkatnya, semua barang perlengkapan berjualan milik pedagang dirampas Satpol PP, dan yang ditinggalkan di lokasi hanya gerobak milik \
  • Aksi pembongkaran dan perampasan ini dilakukan pada tegah malam, pukul 01.00. Saat itu rata-rata para pedagang sedang berada di kampung halaman dalam rangka merayakan lebaran Idul Fitri bersama keluarga.
  • Sampai saat ini, barang/asset milik pedangang yang dirampas Pemkot Makassar belum dikembalikan kepada pedagang.
  • Bahwa sebelumnya tidak pernah ada pemberitahuan kepada para pedagang sehubungan dengan tindakan/Kebijakan yang dilakukan pemkot ini.

Terkait kejadian ini, LBH Makassar merasa perlu untuk mengingatkan Pemerintah Kota Makassar tentang beberapa hal diantaranya:

  1. Bahwa sebagai Negara yang menghormati Hak-hak warga negara utamanya hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, Indonesia telah meratifikasi beberapa kovenan Internasional tentang HAM, diantaranya adalah ratifikasi Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2005. Dalam kovenan ini, pekerjaan dan penghidupan yang layak adalah kewajiban-tanggung jawab Negara terhadap warga negaranya.
  2. Bahwa selain kovenan tentang hak ekonomi, sosial dan budaya, Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia secarah detail telah merinci hak atas penghidupan dan pekerjaan yang layak dimaksud. Dalam Undang-undang No. 39 tahun 1999, tanggung jawab atas penyelenggaraan penghidupan dan pekerjaan yang layak lagi-lagi merupakan tanggung jawab/kewajiban Negara-pemerintah.
    Bahwa selain Undang-undang sebagai instrument penyelegaraan Negara berbasis human right, kemanusiaan itu sendiri adalah basis yang paling fundamental yang secarah universal telah menjadi sebuah consensus alamiah dalam pembangunan sebuah Negara-bangsa. Maka pembangunan kota Makassar mestinya berpijak pada consensus alamiah yang universal itu, yakni kemanusiaan.
  3. Bahwa dalam kaitannya dengan perampasan barang perlengkapan berjualan milik pedangang es kelapa muda yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar melalui Satuan Polisi Pamong Praja, adalah Kebijakan atau tindakan yang abai terhadap kedua instrument hukum: UU No. 11/2005 dan UU No. 39/999 yang mestinya menjadi rule dalam pembangunan kota, serta sama sekali tidak berpijak pada basis fundamental kemanusiaan itu sendiri.
  4. Bahwa apa bila kebijakan ini berpijak pada alibi penataan kota, maka jelas terlihat bahwa Pemkot Makassar sedang membangun model pemerintahan yang sangat tidak demokratis dan tidak berpihak kepada rakyat kecil dan asal hantam.
  5. Bahwa tindakan perampasan barang milik pedagang ini merupakan Kebijakan sepihak dan “main hakim sendiri”. Jelasnya ini adalah tindak pidana.
  6. Bahwa sehubungan dengan kejadian ini, maka sebagai lembaga yang concern pada pembelaan atas demokrasi dan hak asasi manusia, LBH Makassar bersedia untuk mendampingi para pedagang kaki lima dan akan mempertimbangkan untuk melakukan beberapa langka hukum, baik perdata, pidana maupun administrasi yang dipandang perlu dalam kaitannya dengan peristiwa ini.

Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Makassar, 4 Agustus 2014

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar

Muhammad Haedir (Koord. Bidang Hak Buruh & Miskin Kota)

Muh. Ali Rahangiar (Staf Bidang Hak Buruh & Miskin Kota)

Bagikan

Rilis Pers Lainnya

WhatsApp Image 2024-10-01 at 12.32
WARGA TOROBULU MENANG! 2 PEJUANG LINGKUNGAN DIPUTUS LEPAS PN ANDOOLO
Foto: LBH Makassar
Terbukti Tidak Bersalah, Buruh Korban Kriminalisasi PT. GNI Ajukan Praperadilan Ganti Rugi dan Rehabilitasi
Sumber: Google Image
Warga Protes Tindakan Penyerobotan PT. Masmindo, Berbalas dengan Tembakan Gas Air Mata
Skip to content