Sepanjang tahun 2014 lalu, LBH Makassar mencatat sebanyak 52 warga sipil yang telah menjadi korban kekerasan oleh aparat kepolisian. Kini memasuki tahun 2015, tindakan represif aparat kepolisian kembali terjadi. Kali ini, anggota Brimob yang berulah, melakukan penyiksaaan terhadap 2 orang warga sipil. Atas kejadian itu, LBH Makassar selaku penasehat hukum korban, merilis pernyataan yang selengkapnya sebagai berikut :
SP-Korban-Brimob-Brutal