Rilis Pers

Mengecam Tindakan Penyiksaan oleh Puluhan Anggota Brimob terhadap Manna Sibung dan Aco Nuru

 

Sepanjang tahun 2014 lalu, LBH­ Makassar mencatat sebanyak 52 warga sipil yang telah menjadi korban kekerasan oleh aparat kepolisian. Kini memasuki tahun 2015, tindakan represif aparat kepolisian kembali terjadi. Kali ini, anggota Brimob yang berulah, melakukan penyiksaaan terhadap 2 orang warga sipil. Atas kejadian itu, LBH Makassar selaku penasehat hukum korban, merilis pernyataan yang selengkapnya sebagai berikut :

SP-Korban-Brimob-Brutal

Download PDF

Bagikan

Rilis Pers Lainnya

WhatsApp Image 2024-09-11 at 19.07
RDP Konflik Polongbangkeng Takalar Vs PTPN Ungkap Fakta Perampasan dan Habisnya HGU Perusahaan
penggusuran tenant
Kontrak Belum Berakhir, UNHAS Mengusir Para Pedagang Secara Sepihak
Aksi takalar 2
Tolak Perpanjangan HGU PTPN XIV: Petani Polongbangkeng Duduki Kantor Bupati Takalar
Skip to content