Tindak Tegas Aparat Kepolisian Yang Melakukan Kekerasan Terhadap Warga Sipil

Perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia seolah berjalan di tempat walaupun Pemerintah telah meratifikasi beberapa Peraturan yang mengacu kepada Prinsip dasar Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam rangka untuk melindungi warga Negara dari segala bentuk kekerasan dan penyalahgunaan wewenang, namun realitas yang terjadi tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggota Polri terhadap warga Sipil semakin menunjukan peningkatan dari tahun ketahun. untuk internal Polri sendiri sebagai alat Negara dalam rangka menciptakan kemanan dan ketertiban telah mengadopsi prinsip dan standar Hak Asasi Manusi (HAM) melalui Peraturan Kapolri (PERKAP) Nomor: 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Republik Indonesia namun yang terjadi aturan tersebut tidak terintegrasikan dengan aturan lain seperti Prosedur Tetap Polri (Protap) Penanganan unjuk rasa, Protap tersebut malah melenceng dari Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dan seolah menjadi alat legitimasi Polri dalam melakukan Penembakan terhadap warga Sipil dalam menangani setiap unjuk rasa yang terjadi atau konflik antar sesama warga Sipil.

baca selengkapnya:

SP-Keparat

Download PDF

Bagikan

Rilis Pers Lainnya

Foto: LBH Makassar
Permohonan Praperadilan Buruh PT. GNI Korban Kriminalisasi Ditolak, Hakim Jauhkan Korban dari Keadilan
Foto: LBH Makassar
UIN Alauddin Makassar Darurat Demokrasi dan Ruang Aman
WhatsApp Image 2024-10-01 at 12.32
WARGA TOROBULU MENANG! 2 PEJUANG LINGKUNGAN DIPUTUS LEPAS PN ANDOOLO
Skip to content