SIARAN PERS
Nomor : 02/SK/LBH-Mks/VIII/2014
“MENGECAM TINDAKAN KEKERASAN (PENEMBAKAN) YANG DILAKUKAN OLEH BRIPKA MUSLIMIN”
Perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia seolah berjalan di tempat walaupun Pemerintah telah meratifikasi beberapa Peraturan yang mengacu kepada Prinsip dasar Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam rangka untuk melindungi warga Negara dari segala bentuk kekerasan dan penyalahgunaan wewenang, namun realitas yang terjadi tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian terhadap warga sipil semakin menunjukan peningkatan dari tahun ketahun. Untuk internal Polri sendiri sebagai alat Negara dalam rangka menciptakan kemanan dan ketertiban telah mengadopsi prinsip dan standar Hak Asasi Manusi (HAM) melalui Peraturan Kapolri (Perkap) No. 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Republik Indonesia.
Penembakan yang dilakukan oleh Bripka Muslimin, Anggota Kepolisian Sektor Tallo, Makassar terhadap Muhammad Arief (12 Tahun) di Jalan Tinumbu Kompleks Pasar Pannampu, pada Senin, 4 Agustus 2014 sekitar pukul 22.30 Wita telah menambah daftar panjang tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian terhadap warga sipil dibawah kepemimpinan Kapolda Sulsel Irjen Burhanuddin Andi.
Proses hukum dan penuntasan atas kasus-kasus kekerasan tersebut sangat penting untuk segera dilakukan, mengingat kasus-kasus kekerasan dan penembakan terhadap warga sipil yang dilakukan oleh aparat kepolisian di berbagai daerah tidak pernah terproses malah tidak ada tindakan hukum yang dilakukan oleh Polda Sulsel. Dalam pantauan LBH Makassar tidak pernah ada kasus-kasus kekerasan diproses secara hukum malah Kapolda melalui humasnya selalu memberikan pernyataan yang cenderung melindunggi institusinya walaupun anggota Kepolisian telah melakukan kesalahan prosedur dalam melakukan penanganan di lapangan.
Dengan semakin meningkatnya intensitas kekerasan dan Penembakan terhadap Warga Sipil oleh aknum anggota kepolsian di dibawah kepemimpinan Kapolda Sulsel Irjen Burhanuddin Andi, LBH Makassar menyatakan sikap sebagai berikut:
- Mengecam tindakan kekerasan (penembakan) yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Sektor Tallo Makassar, Bripka Muslimin terhadap terhadap anak dibawah umur, Muhammad Arief (12 Tahun).
- Mendesak kepada Kapolrestabes Makassar untuk menahan Bripka Muslimin dan segera melakukan proses hukum terhadap Bripka Muslimin baik proses hukum pelanggaran kode etik dan disiplin maupun proses hukum secara pidana.
- Meminta kepada Penyidik di Reskrim Polrestabes Makassar yang menangani kasus kekerasan (penembakan) Bripka Muslimin untuk menerapkan UU No. 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak.
- LBH Makassar selaku kuasa hukum Muhammad Arif (12 Tahun), korban kekerasan (penembakan) Bripka Muslimin akan mengawal dan memonitorning kasus kekerasan tersebut sampai tuntas demi tegaknya hukum, keadilan, dan Hak Asasi Manusia.
Demikian Siaran Pers ini dibuat, Terima Kasih
Makassar, 8 Agustus 2014
LBH Makassar
Abdul Azis, S.H.
Direktur