Nuru Saali (78) dinyatakan meninggal dunia setelah sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anwar Makkatuku dengan luka lebam hampir di sekujur tubuh, pada 18 Mei 2022, sekitar pukul 07.51 WITA, di Jln. Teratai No. 20, Kabupaten Bantaeng.
Awalnya, Nuru Saali yang berprofesi sebagai pemulung tersebut, meninggalkan rumah pada 17 Mei 2022, sekitar pukul 03.00 Wita, menuju Tempat Pembuangan Limbah (slag) di kawasan pengolahan Nikel PT. Huadi Nickel-Alloy Indonesia (HNI) yang berlokasi di Papanloe, Kecamatan Pajukukang, bersama kedua rekannya yakni Mujahid Dg. Tojeng dan Harun Dg. Tata, untuk mencari besi bekas yang nantinya akan dijual seharga Rp. 4.500/Kg.
Sekitar pukul 08.00 WITA, Ismail cucu kandung korban mendapat informasi bahwa Nuru Saali dirawat di Klinik Huadi dan akan dirujuk ke RSUD Anwar Makkatuku. Mengetahui hal tersebut, Ismail segera menuju Klinik. Namun, setibanya Ismail sempat dihalangi untuk masuk dan menemui Nuru Saali. Ismail kemudian memaksa masuk dan melihat kondisi Nuru Saali sudah dalam keadaan tidak sadarkan diri, dengan selang infus yang terpasang dan perban di bagian belakang kepala.
Tidak hanya itu, di tubuhnya juga ditemukan beberapa luka lebam. Menurut informasi yang diterima Ismail, Nuru Saali dibawa ke Klinik Huadi sekitar pukul 04.00 WITA, oleh pihak keamanan PT. Huadi Nickel-Alloy Indonesia (HNI), dalam keadaan tidak sadar. Ismail kemudian mengabari istri dan keluarga lainnya, kemudian memutuskan untuk merujuk Nuru Saali ke RSUD Anwar Makkatuku. Namun, setelah sehari dirawat, pada 18 Mei 2022, sekitar pukul 07.51 WITA, Nuru Saali dinyatakan meninggal dunia.
Sehari sebelumnya, di hadapan Dg. Ngola, Jumerang, H. Lili, Dg. Ngabba dan Ramli (Kepala Dusun Kayuloe), Mujahid Dg.Tojeng menerangkan bahwa pada saat kejadian, ia sempat melihat Nuru Saali dipukuli hingga pingsan oleh 3 (tiga) orang yang diduga Anggota Brimob, satuan keamanan perusahaan.
Atas dasar itu,pihak keluarga memutuskan untuk membawa jasad Nuru Saali ke Klinik Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Sulsel, untuk dilakukan otopsi guna mencari penyebab kematian.
Berdasarkan uraian kronologi tersebut, kami LBH Makassar menduga kuat bahwa kematian Nuru Saali diakibatkan oleh serangkaian tindakan kekerasan dan penyiksaan yang diduga dilakukan oleh anggota Brimob Polda Sulsel, saat dirinya dituduh telah melakukan pencurian besi di wilayah pembuangan limbah (slag).
Pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia
Bahwa, akibat dari perbuatan tersebut Anggota Brimob Polda Sulsel diduga telah melanggar hak dasar (Non-Derogable Right) atau hak yang tidak dapat dilakukan dalam keadaan apapun, yakni hak untuk hidup dan hak untuk tidak disiksa, sebagaimana diatur dalam Pasal 28A dan Pasal 28G Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Terkait pelanggaran HAM, maka anggota Brimob Polda Sulsel yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut bertanggung jawab secara pidana dengan hukuman yang setimpal dengan jenis kejahatannya, sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Ayat (1) dan (2) UU No. Tahun 1998 tentang pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia, Jo. Penjelasan Umum UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Penggunaan Kekuatan Secara Berlebihan
Tindakan Anggota Brimob Polda Sulsel yang diduga melakukan kekerasan terhadap Nuru Saali, telah menyalahi prinsip nesesitas, proporsionalitas dan reasonable, sesuai dengan ketentuan Pasal 3 huruf: b, c dan f Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan kekuatan Dalam Tindak Pidana Kepolisian Jo, Pasal 9 Ayat (1) huruf: a, b dan c, Pasal 11 Ayat (1) huruf: b dan j Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2009 tentang implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri
Tindak Pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian
Serangkaian kekerasan yang dialami oleh Nuru Saali merupakan dugaan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian, sesuai dengan Pasal 338 Jo. Pasal 351 Ayat (3) dan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sehingga, perbuatan yang diduga dilakukan oleh anggota Brimob Polda sulsel dapat dijerat dengan pasal tersebut.
Mirayati Amin selaku Penasehat Hukum YLBHI-LBH Makassar, mengatakan bahwa dugaan penyebab kematian Nuru Saali akibat dari rangkaian tindakan kekerasan dan penyiksaan yang dialami, saat beliau memungut besi di Pembuangan Limbah (slag) PT. Huadi Nickel-Alloy Indonesia (HNI).
“Atas kejadian tersebut, kami mendesak Kapolda Sulsel untuk memerintahkan Direktorat Reskrimum, Propam Polda sulsel dan Kapolres Bantaeng untuk aktif dalam mengusut tuntas dugaan penganiayaan yang dialami oleh Nuru Saali. Mengingat, peristiwa ini telah menjadi atensi publik, sehingga kinerja Polda Sulsel akan benar-benar diawasi oleh masyarakat umum”.
Kami menyayangkan tindakan yang diduga dilakukan anggota Polri tersebut, yang seyogyanya bertugas melindungi dan mengayomi masyarakat, tetapi justru melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan kematian.
Untuk itu, kami berencana memasukkan laporan pelanggaran tindak pidana umum ke Polda Sulsel, sehingga nantinya terduga pelaku yang merupakan anggota polri aktif pada satuan Brimob POLDA SULSEL tidak hanya ditindak melalui prosedur pelanggaran etik, melainkan melalui peradilan umum.
“Karena, berdasarkan Pasal 29 Ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian republik Indonesia, secara tegas menyebutkan bahwa Anggota Kepolisian Republik Indonesia tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum.”
Makassar, 19 Mei 2022
YLBHI-LBH Makassar
Narahubung:
Ridwan, S.H.,M.H. (0852555553776)
Muh.Ansar, S.H. (081241163839)
Mirayati Amin, S.H. (085342589061)