Seorang Anak Turut Ditangkap Saat Pembubaran Aksi Unjuk Rasa Di Makassar

Makassar, 27 Agustus 2024 – Penangkapan dan kekerasan terhadap massa aksi unjuk rasa Kawal Putusan MK di Makassar tidak hanya pada Mahasiswa atau orang dewasa. Dari pantauan lapangan dan informasi yang diterima oleh Tim Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (KOBAR), terdapat seorang anak usia 14 tahun yang ikut diangkut ke Polrestabes Makassar.

Setelah Tim LBH Makassar yang tergabung dalam KOBAR melakukan penelusuran lebih lanjut tadi malam (26/08/2024), kami menemukan jika anak dengan inisial P (14) tersebut benar berada di Polrestabes Makassar. Ia ditahan di sebuah ruangan di lantai dan dikumpulkan bersama dengan 32 Mahasiswa dan orang dewasa.

“Semalam saya coba meminta Hp anak ini ke Penyidik untuk menghubungi orang tuanya. Tapi penyidik tidak mau memberikan, katanya sebentar dilepaskan (tadi malam).” ungkap Mirayati Amin Kadiv Hak Perempuan dan Anak LBH Makassar

Sore tadi (27/08/2024) Tim LBH Makassar coba mengecek kembali, ternyata anak tersebut belum dilepaskan. Tim LBH Makassar menemui P (14), dari keterangannya ia ikut ditangkap Polisi saat sedang menyaksikan unjuk rasa di Jalan Urip Sumoharjo. Saat situasi mulai tidak kondusif, ia berlari kemudian dikejar oleh Polisi dan diangkut ke Polrestabes Makassar.

“Penangkapan secara brutal yang dilakukan aparat polisi melanggar hak asasi anak. Sebab, anak dengan ditempatkan pada situasi yang rentan tanpa perlindungan. Pada video yang beredar, P (14) digabung dengan massa aksi lainnya di depan UNIBOS, sebelum akhirnya dibawa ke Polrestabes Makassar,”  tegas Mirayati Amin

Selain itu, LBH Makassar menegaskan, bahwa pada proses penangkapan dan penahanan terhadap anak, sudah sepatutnya Aparat Kepolisian memperhatikan kebutuhan khusus anak. Misal, dengan sesegera mungkin menghubungi orang tua untuk menginformasikan keberadaan anak, memberikan akses bantuan hukum dan menempatkan anak terpisah dari orang dewasa. Ini menjadi prosedur wajib Polisi sesuai perintah Pasal 16, 17, Undang-Undang No. 34 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sementara yang dilakukan oleh Aparat Kepolisian justru sebaliknya. Anak P (14) sesaat setelah ditangkap tidak diberikan akses berkomunikasi dengan orang tua, kemudian dihalangi untuk mengakses layanan bantuan hukum.

Saat siaran pers ini dipublikasi (27/8/2024), P (14) tahun sudah dipindahkan ke ruang Unit PPA Polrestabes. Dari keterangan Kanit PPA – Hartawan jika P (14) akan dilepaskan setelah 1 x 24 jam jika tidak terbukti melakukan tindak pidana. LBH Makassar kemudian berkoordinasi dengan Kepala UPTD PPA Kota Makassar, memberikan informasi jika terdapat anak yang masih ditahan di Polrestabes. Sekitar pukul 21.40 wita, yang bersangkutan pun akhirnya dilepas dan dijemput orangtuanya.

 

Narahubung:

+62 851-7448-2383 (LBH Makassar

Bagikan

Rilis Pers Lainnya

WhatsApp Image 2025-01-22 at 17.54
Tuntut Transparansi Dana, Pemerintah Desa Justru Mengkriminalisasi Warga Lampuara
web
Bencana Longsor Kembali Terjadi, Pemkab Luwu dan PT. Masmindo Dwi Area Abai Patuhi Aturan Larangan Aktivitas Penambangan di Wilayah Rawan Bencana
WhatsApp Image 2025-01-17 at 17.21
Gagalnya Implementasi UU TPKS: PGRI, Polri dan SLB Laniang tidak Berpihak kepada Korban Siswi Disabilitas
Skip to content