Senin (04/05/2020) bertempat di depan salah satu toko penjualan ATK di Jalan Sam Ratulangi Kota Makassar telah terjadi kasus pemukulan salah satu juru parkir oleh seorang oknum anggota Satpol PP Kota Makassar.
Kejadian tersebut terekam oleh sebuah video berdurasi singkat yang kemudian viral di berbagai media sosial dan berdasarkan informasi, insiden tersebut terjadi saat Satpol PP melakukan upaya paksa penutupan Toko ATK tersebut. Kejadian sejenis juga terjadi sebelumnya dimana oknum Satpol PP Kota Makassar menghancurkan gitar salah seorang pengamen dalam menjalankan tugasnya.
Perilaku Satpol PP Makassar yang hendak menegakkan aturan hukum secara tegas terkait penanggulangan Pandemik Covid-19 memang patut diapresiasi. Namun disisi lain tindakan oknum Satpol PP yang kerap menggunakan cara-cara kekerasan dan melanggar ketentuan hukum lainnya, tentu tidak dapat ditolelir.
Salah satu prinsip negara hukum adalah menegakkan hukum harus sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan menghargai prinsip-prinsip HAM. Jangankan hanya Peraturan Walikota yang hendak ditegakkan Satpol PP, penegakan aturan hukum level Undang-undang saja seperti yang jalankan Kepolisian sama sekali tidak boleh dilakukan dengan car-cara yang melanggar aturan hukum lainnya.
Dalam kasus ini Satpol PP yang hendak menegakkan Peraturan Walikota namun cara yang dilakukan justru melanggar aturan hukum yang levelnya jauh lebih tinggi yakni Pasal 351 KUHP tentang Penganiyaan dan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama atau Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang.
Atas dasar itu, LBH Makassar dengan ini menyatakan sikap dan tuntutan, sebagai berikut :
- Mengapresiasi upaya Satpol PP Pemkot Makassar untuk menegakkan aturan pemerintah Kota Makassar dalam penaggugalangan Covid-19;
- Mendesak kepada Pjs Walikota Makassar segera memerintahkan Kepala Satpol PP Pemkot Makassar untuk memberikan sanksi yang tegas kepada anggotanya yang terbukti bersalah melakukan kekerasan dalam kasus pengrusakan gitar milik pengamen dan kasus pemukulan juru parkir, baik melalui mekanisme internal maupun melalui proses penegakan hukum pidana di Kepolisian;
- Mendesak kepada Pjs Walikota Makassar untuk menegur Kepala Satpol PP Kota Makassar agar senantiasa mengingatkan anggotanya untuk mematuhi prosedur hukum dan HAM yang berlaku.
- LBH Makassar siap dan sangat bersedia untuk membela kepentingan hukum para korban kekerasan aparat termasuk korban kekerasan oleh oknum anggota Satpol PP Kota Makassar;
- LBH Makassar mengajak semua kalangan masyarakt Sipil/ CSO lainnya untuk senantiasa mengawasi segala tindakan pejabat dan aparat pemerintahan dalam mengatasi pandemik Covid-19 ini sesuai dengan aturan hukum, memenuhi azas-azas pemerintahan yang baik dan tidak melanggar HAM.
Demikian pernyataan kami. Atas perhatian dan kerjasama semua pihak. Dihaturkan ucapan banyak terima kasih.
Makassar, 05 Mei 2020.
Hormatku,
Haswandy Andy Mas
(Direktur LBH Makassar)
Comments
No comment yet.