
Press Release
Aliansi “Rakyat Melawan Oligarki”
Salam Pembebasan!!!
Salam Kemerdekaan Berkespresi!!!
Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak seriap warga yang wajib dihormati dan dilindungi oleh Negara berdasarkan Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat dihadapan umum.
Hak yang dilindungi Konstitusi tersebut telah tercoreng dengan massifnya pergerakan ormas tertentu (reaksioner) yang kerap kali menghalang-halangi kebebasan tersebut. Aparat kepolisian sebagai institusi Negara yang wajib memberikan perlindungan, terkadang justru terkesan melakukan pembiaran atas tindakan dan atau bentuk bentuk persekusi oleh Ormas tertentu.
Hal ini bisa terlihat dalam Aksi Santuy Kamisan yang digelar Aliansi “Rakyat Melawan Oligarki” sore ini (Kamis, 26 Desember 2019) di pertigaan Jalan AP pettarani – Jalan Boulevard, Makassar. Aksi kampanye Hak Azasi Manusia, pelanggaran HAM yang gagal diselesaikan Negara, dan praktek pelanggaran HAM yang terus berlangsung hampir di semua sektor, mendapat reaksi penolakan oleh sekelompok ormas yang mendaku diri Brigade Muslim Indonesia (BMI). Mereka merampas atribut aksi, hingga spanduk dan poster aksi di robek.
Aksi yang dikemas dengan santai ini, dimulai sekitar 16.00 wita. Massa aksi berkumpul di pertigaan Jalan AP Pettarani – Jalan Boulevard, Makassar. Baru mulai mengatur perangkat dan atribut aksi, sekelompok orang datang mempertanyakan aksi kampanye ini. Mereka meminta agar kami membubarkan diri. Sementara kami mencoba berkomunikasi secara persuasif dan menjelaskan tujuan aksi, yaitu kampanye kasus kasus pelanggaran Ham yang terjadi dalam rentan tahun 2019, serta gagalnya Negara menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu. Namun mereka tetap ngotot agar kami bubar, dengan berteriak-teriak dan menunjuk nunjuk ke arah wajah massa akasi. Mereka merampas atribut aksi aksi kami, berupa spanduk dan poster, hingga sobek.
Terdapat setidaknya 14 tuntutan yang dikampanyekan dalam aksi ini, diantaranya ; 1) Tuntaskan Pelanggaran HAM Masa lalu dan Adili Penjahat HAM; Pulihkan Hak Hak Korban Segera !; 2). Hentikan Perampasan Hak Rakyat, Hentikan Kriminalisasi Rakyat dan Aktivis HAM, 3). Hentikan Diskriminasi dan persekusi terhadap kelompok minoritas dan keberagaman SOGIESC; 4). Jalankan Supremasi Sipil, Tolak TNI & Polri Menempati Jabatan Sipil; 5). Stop Militerisme Di Papua dan Daerah Lain, Bebaskan Tahanan Politik Papua Segera Tanpa Syarat ! 6). Menolak Paket Kebijakan Yang tidak Pro Rakyat – RKUHP, RUU Pertambangan Minerba, RUU Pertanahan, RUU Permasyarakatan, RUU Ketenagakerjaan; Mendesak Disahkannya RUU PKS dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga; 7). Hentikan Pembakaran Hutan Di Kalimantan & Sumatera Yang Dilakukan Oleh Korporasi, dan Pidanakan Korporasi Pembakar Hutan, Serta Cabut Izinnya; 8). Hentikan pemberian Grasi terhadapt terpidana Koruptor. 9). Cabut PP 78 dan Hentikan Politik Upah Murah; 10). Hentikan Tambang Bermasalah Di Sulawesi Selatan; 11). Stop Perampasan dan Penggusuran Tanah Rakyat (BaraBaraya, Kakatua, Petani Polongbangkeng Vs PTPN XIV); 12). Stop Pelarangan Jam Malam di Kampus ( UINAM, UNHAS, UMI, UNIFA, STIEM BONGAYYA); 13). Hormati, lindungi dan penuhi Hak Perempuan Buruh Migran di Sulsel; 14). Hentikan reklamasi pantai Kota Makassar yang memiskinkan Perempuan.
Sementara itu, Aparat kepolisian yang berada di lokasi, justru terkesan lebih mengintervensi massa aksi RMO, dengan meminta massa membubarkan diri, bukan malah mengamankan agar aksi tetap berlangsung secara damai. Hal ini menunjukkan kepolisian tidak cukup profesional dalam menjalankan tugas pengamanan dan perlindungan terhadap kebebasan menyampaikan pendapat dihadapan umum, terlebih kami sudah menyampaikan pemberitahuan aksi sejak tanggal 24 desember 2019, lalu.
Dalam Undang Undang No.9 Tahun 1998 pada pasal 7 ditegaskan bahwa aparatur pemerintah – dalam hal ini aparat keamanan berkewajiban dan bertanggung jawab untuk : melindungi hak asasi manusia, termasuk kebebasan menyampaikan pendapat dihadapan umum, mengahargai asas legalitas, dan menyelenggarakan pengamanan.
Tindakan ormas tersebut jelas telah melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) UU No.9/1998 yang menyatakan bahwa “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan Undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.”
Berdasarkan hal diatas, kami dari Aliansi “Rakyat Melawan Oligarki” menyatakan:
- Menyesalkan sikap anggota kepolisian di lapangan yang tidak tegas memberikan perlindungan dan cenderung melakukan pembiaran terhadap tindakan kekerasan dan intimidasi oleh sekelompok orang yang mendaku dari ormas BMI terhadap massa aksi yang melakukan aksi secara damai.
- Kepada Kapolrestabes Makassar untuk melakukan evaluasi dan mengambil tindak tegas atas dugaan pelanggaran etik dan disiplin anggota polisi dibawah jajarannya yang tidak memberikan perlindungan kepada aksi yang berlangsung secara damai.
- Mendesak Kepolisian melakukan proses hukum pidana terhadap oknum kelompok dan atau perorangan yang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap massa aksi;
Makassar, 26 Desember 2019
Rakyat Melawan Oligarki
Narahubung:
085299307770 / 082291519628
Comments (1)