Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi sejak awal mengingatkan bahwa pengangkatan pelaksana tugas pemimpin KPK yang meragukan integritas dan rekam jejak anti korupsinya, akan memicu konflik kepentingan yang besar karena kekuatan politik anti-KPK akan masuk dan melemahkan lembaga anti rasuah ini.
Koalisi ini menyatakan bahwa selain Taufiqurrahman Ruki, pelaksana tugas pimpinan KPK lainnya, Indriyanto Seno Adji juga diragukan terbebas dari konflik kepentingan. Dia juga dinilai tidak sesuai dengan standar integritas KPK.
Terkait Indiyanto Seno Adji, koalisi mencatat enam rekam jejaknya yang dianggap anti pemberantasan korupsi.
Pertama, Indrianto menjadi kuasa hukum mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh dalam kasus pengadaan Helikopter Mi-2, dengan kerugian negara mencapai Rp 13,6 miliar. Ia dianggap sebagai pembela koruptor.
Kedua, Indrianto dinilai anti-KPK lantaran beberapa kali berupaya mengurangi kewenangan dan lingkup yurisdiksi hukum KPK. Misalnya saat Indrianto mewakili Paulus Efendi beserta 31 hakim agung lainnya dalam uji materi undang-undang melawan Komisi Yudisial pada 2006.
Ketiga, ia dianggap sebagai pembela kejahatan perbankan. Indrianto menjadi kuasa hukum orang-orang yang terlibat penyalahgunaan kekuasaan oleh otoritas keuangan. Di antaranya mantan Direktur BI Paul Sutopo, Heru Supraptomo, dan Hendrobudianto terkait dengan penggunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp 100 miliar. Dana tersebut digunakan untuk mengurus Undang-Undang Bank Indonesia dan pemberian bantuan hukum terkait dengan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dan kredit ekspor. Ia juga sempat menjadi ahli hukum pidana dalam gelar kasus letter of credit (L/C) fiktif Bank Century yang dilaporkan Andi Arief. Adapun tersangka kasus ini adalah Robert Tantular, Linda Wangsa Dinata, Hermanus Hasan Muslim, dan Krisna Jaga Tesen.
Keempat, Indrianto dianggap sebagai pembela kejahatan di industri ekstraktif. Misalnya saat menjadi kuasa hukum kasus kejahatan industri ekstraktif, seperti sengketa pertambangan batu bara oleh Bupati Tanah Laut kepada SKJM dalam wilayah PKP2B PT Arutmin Indonesia.
Kelima, pembela kriminal dan pelanggar hak asasi manusia juga melekat pada sosok Indrianto. Contohnya saat menjadi kuasa hukum Tommy Soeharto dalam kasus kepemilikan senjata api dan bahan peledak, serta pembunuhan hakim agung Syafiuddin Kartasasmita dan buron.
Keenam, Indrianto kerap disebut sebagai pembela rezim Orde Baru lantaran menjadi kuasa hukum mantan presiden Soeharto. Saat itu, Soeharto menggugat majalah TIME Asia terkait dengan pemberitaan korupsi keluarga Cendana dalam edisi 24 Mei 1999. Ia juga salah satu kuasa hukum keluarga Soeharto dan Yayasan Supersemar dalam kasus gugatan perdata penyalahgunaan uang negara.
Atas dasar itu, Koalisi menilai Jokowi tidak sensitif terhadap upaya pelemahan KPK yang terjadi secara sistematis.
KOALISI MASYARAKAT SIPIL ANTI KORUPSI
YLBHI, LBH Jakarta, ICW, IMPARSIAL, KontraS, Change.org, HRWG, Yappika, Gusdurian, INFID, Demos, PUKAT-UGM, PUSAKO-Unand, KRHN, MaPPI FHUI, ILR, Pusat Kajian Anti Pencucian Uang (PUKAU), Koalisi Perempuan Indonesia, Perempuan Indonesia Anti Korupsi (PIA), Institute Ecosoc, ICEL, Forum Advokat Pengawal Konstitusi (FAKSI), SPRI, Perkumpulan HuMa, TI Indonesia, Kemitraan, Forum Pengajar dan Peneliti Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), dan Indonesia for Global Justice (IGJ), Kongres Politik Organisasi-Perjuangan Rakyat Pekerja (KPO-PRP), PCI NU Belanda, ELSAM, Pattiro Jakarta, PWYP, Kopel Indonesia, MARS Makassar, LMND, Gemawan, Pokja 30, dll.