Siaran Pers
Nomor : 009/SK-ADV/LBH-MKS/II/2021
YLBHI LBH Makassar
Putusan Majelis Hakim PN Makassar Tidak Hadirkan “Keadilan” Bagi Korban Asal Tangkap Huru-Hara Penolakan Omnibuslaw
Pengadilan Negeri (PN) Makassar penuh cemas sejak pagi Kamis, 11 Februari 2021. Diluar halaman, sorak-sorai dan seruan dari massa aksi yang bersolidaritas, menanti pembacaan putusan perkara yang dialami Supianto alias Ijul dan 9 korban asal tangkap lainnya. Massa dari berbagai organisasi tersebut terus meneriaknya “Ijul tidak bersalah, bebaskan kawan kami”. Keluarga para korban juga hadir dengan wajah pucat, dipenuhi kecemasan berharap keadilan bagi anak-anak mereka.
Supianto alias Ijul dan 9 Mahasiswa lainnya yang menjadi pesakitan hampir 4 bulan dalam ruang tahanan, akibat asal tangkap yang dilakukan oleh Kepolisian dalam menghadapi huru-hara yang penolakan RUU Cipta Kerja – Omnibuslaw pada 22 Oktober 2020 di Makassar.
Setelah menjalani 11 kali rangkain persidangan di PN Makassar, tepat pukul 13.00 wita hari ini, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Harto Pancono, S.H.,M.H. membacakan putusan dengan menjatuhkan 3 bulan 21 hari penjara kepada “terdakwa” Supianto alias Ijul dan 9 Mahasiswa lainnya. Majelis Hakim menyatakan bahwa mereka terbukti secara sah dan meyakini bersalah melakukan tindak pidana “Pembakaran yang dilakukan secara bersama-sama”.
Ruang pengadilan yang tadinya hening seketika dipenuhi tangis. Dari luar halaman teriakan massa aksi semakin menggaung ke dalam ruang sidang, yang tidak terima dan tidak puas dengan putusan Majelis Hakim memutus bersalah kawan-kawan mereka.
Hakim Tidak Mempertimbangkan Fakta Persidangan Secara Objektif
Terdakwa Ijul diduga melanggar Pasal 187 ke-1 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua: Pasal 187 Jo Pasal 56 ke-2 KUHP atau Kedua Pasal 170 ayat (1) KUHP. Untuk membuktikan dakwaan tersebut, JPU menghadirkan 7 (tujuh) orang Saksi.
Membantah dakwaan tersebut, YLBHI LBH Makassar selaku tim Penasehat Hukum Terdakwa Ijul menghadirkan 11 (sebelas) orang saksi ditambah bukti – bukti lainnya berupa video rekaman CCTV.
- Dari rangkaian pemeriksaan saksi-saksi, terungkap fakta hukum di Pengadilan, antara lain, yaitu: Terdakwa Ijul tidak ikut dalam Aksi Demonstrasi Tolak Omnibus Law di Jl. AP. Pettarani pada tanggal 22 Oktober 2020;
- Terdakwa Ijul Tidak berada di Lokasi Terbakarnya Mobil Ambuance dan Pengrusakan Kantor Nasdem;
- Saksi Yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Tidak Konsisten, dengan kata lain berubah ubah dalam keterangannya dan saling bertentangan;
- Keterangan Saksi – Saksi dari Pihak JPU yang dicantumkan dalam Surat Tuntutannya bukan Fakta Persidangan; dan
- Saksi Yang Diajukan Jaksa Penuntut Umum Berdiri Sendiri.
Berdarkan ketentuan Pasal 185 Ayat (1) KUHAP menegaskan “keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan”. Hal ini senada telah dipertegas oleh Ketua Majelis Hakim melalui kesempatan persidangan pemeriksaan Saksi bahwa “jangan berdasarkan keterangan yang ada di dalam BAP, tetapi Keterangan Saksi yang ada di dalam persidangan yang akan diambil yah.” Namun faktanya dalam Surat Tuntutan JPU memuat fakta hukum yang tidak berasal dari Fakta Persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat tuntutan memuat fakta hukum yang tidak berasal dari persidangan, tetapi kuat dugaan fakta hukum yang dicantumkan JPU dalam surat tuntutannya adalah hasil copy paste dari Berita Acara Pemeriskaan (BAP) saat di Kepolisian. Setelah dicermati, antara fakta hukum yang termuat dalam surat tuntutan JPU dan BAP (Bandingkan BAP dan Surat Tuntutan), persis sama.
Saksi KSNR (inisial) dari pihak JPU yang melihat Terdakwa Ijul melempar molotov ke mobil ambulance, adalah keterangan yang sangat diragukan dan patut dikesampingkan, karena dalam keterangannya berubah – ubah dan saling bertentangan, antara lain yaitu “Bahwa saat mobil ambulance ditarik keluar ada orang yang membawa molotov dari aliansi lain, Ijul hanya menarik mobil ambulance dan Ijul termasuk yang membakar mobil ambulance” lalu KSNR lebih lanjut menjelaskan Pada saat mobil ambulance ditarik keluar Ijul tidak ada hanya orang – orangnya, karena Ijul lari pada saat ada tembakan mengamankan diri”.
Selain itu Saksi KSNR menerangkan “Bahwa yang masuk ke kantor Nasdem membawa parang menggunakan sarung menutupi wajahnya adalah Ijul”. Lebih lanjut ia menerangkan Bahwa orang yang memakai penutup muka dengan sarung masuk kedalam kantor Nasdem bersama dengan Ijul”.
Terang dan nyata dari fakta tersebut apabila keterangan Saksi KSNR berubah – ubah dan saling bertentangan, oleh kaerna itu patut dikesampingkan. Sedangkan Saksi JBR menerangkan apabila ia melihat Terdakwa Ijul di sekitar lokasi terbakarnya mobil Abulance, tetapi tidak menjelaskan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa saat di sekitar lokasi terbakarnya mobil ambulance, lagi pula Saksi JBR merupakan anggota polisi aktif Polrestabes Makassar, dimana Terdakwa Ijul, dkk dibawa dan diperiksa di Polrestabes Makassar sebelumnya, sehingga kuat dugaan terjadi konflik kepentingan (conflict of interest) dalam keterangannya, sehingga patut dikesampingkan.
Sementara 5 orang saksi pihak JPU tidak menjelaskan apabila Terdakwa Ijul terlibat dalam peristiwa terbakarnya mobil ambulance dalam keterangan di Persidangan.
Dari 11 (sebelas) Saksi ditambah dengan bukti lainnya berupa vidio rekaman CCTV yang diajukan Terdakwa melalui Tim Penasehat Hukumnya yang diajukan dipersidangan, terang dan nyata apabila Terdakwa Ijul tidak terlibat dalam Aksi pada tanggal 22 Oktober 2020.
Hal mana Terdakwa Ijul pada tanggal 22 Oktober 2020, sejak sekitar pukul 10:00 Wita sampai pukul 21.45 Wita Ijul melakukan beberapa aktivitas bersama saksi-saksi yang dihadirkan. Bahkan bukti bahwa Ijul tidak terlibat dalam pembakaran mobil dapat dibuktikan melalui CCTV yang berada di Masjid Nurul Ilmi UNM Gunung sari dan CCTV yang berada di Fakultas Ekonomi UNM.
Dari surat dakwaan JPU yang diuraikan dalam surat tuntutannya, peristiwa terbakarnya mobil ambulance dan pengrusakan kantor nasdem terjadi pada pukul 21:30 Wita. Dari fakta – fakta yang ada, sangat jelas apabila pada waktu tersebut, Terdakwa Ijul berada di sekretariat HMPS Pendidikan Ekonomi.
Dari rangkaian fakta – fakta hukum di atas, jelas dan terang apabila Terdakwa Ijul tidak terlibat dalam pembakaran mobil ambulance dan pengrusakan kantor Nasdem, tetapi Terdakwa Ijul hanyalah korban asal tangkap.
Tetapi Majelis Hakim Perkara ini justru mengesampingkan semua fakta – fakta tersebut. Untuk kami YLBHI LBH Makassar selaku Penasehat Hukum Terdakwa Supianto alias Ijul sangat menyayangkan putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Terdakwa Ijul. Seharusnya Majelis Hakim menjantuhkan putusan bebas (vrijprakh) kepada Terdakwa Ijul dan 9 orang Terdakwa lainnya.
Kami menilai bahwa Majelis Hakim PN Makassar gagal menghadirkan keadilan dalam menjatuhkan putusan, dengan tidak berdiri pada objektifitas fakta hukum yang hadir dalam persidangan. Sehingga, hal ini menjadi akan preseden yang buruk bagi penegakan hukum dan telah menjatuhkan marwah Pengadilan sebagai “Rumah Keadilan”.
Mata publik yang selama ini ikut mengawasi proses persidangan, tentu merasakan kekecewaan atas putusan hakim yang gagal menegakkan kebenaran dan keadilan diatas meja hijau, publik telah mencatat nama “baik” yang mulia Majelis Hakim.
Makassar, 11 Februari 2021
YLBHI-LBH Makassar
Narahubung:
Muhammad Ansar, S.H./0812-4116-3839
Muh. Syahid S., S.H./0852-4070-7457
Muh. Al Iqbal/0851-4519-2736