Langara, 12 Februari 2024. Dalam siaran pers yang susun oleh Aliansi Masyarakat Wawonii, situasi terakhir di Pulau Wawonii masih saja mengalami pencemaran lingkungan berupa air yang tercemar akibat dari aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT. Gema Kreasi Perdana (GKP). Hal ini yang memicu Warga untuk melakukan aksi protes di Kantor DPRD dan Kantor Bupati.
Tepat pukul 10.00 WITA, massa aksi tiba di Kantor DPRD Konawe Kepulauan. Massa yang berjumlah lebih dari 50 warga, disambut oleh satuan aparat keamanan yang terdiri dari Pamong Praja, Kepolisian dan Anggota TNI. Massa aksi kemudian melakukan orasi, menyampaikan maksud kedatangan warga. Namun, hal tersebut tidak mendapatkan respon dari Anggota DPRD Konawe Kepulauan.
Seperti yang diketahui, pada bulan Mei 2023, tiga sumber mata air bersih Warga Roko-Roko Raya tercemar, wajah air tampak keruh kecoklatan. Hal ini menyebabkan air tidak bisa digunakan. Sebelumnya, warga sangat bergantung pada tiga sumber mata air tersebut.
Hingga saat ini, tiga sumber mata air tak kunjung pulih sebagaimana sebelum perusahaan tambang melakukan eksploitasi nikel.
“Sebelum ada aktivitas tambang di kawasan hutan Sukarela Jaya, walaupun hujan berhari-hari air tidak pernah bercampur lumpur seperti ini. Saat ini warga mengambil air di sungai roko-roko yang belum tercemar, mengambil air di sumur kadang juga kalau hujan, kami menadah air hujan,” ujar Yamir selaku warga Roko-roko
Hal tersebut telah menghilangkan Hak alamiah Warga Wawonii sebagaimana amanah UUD 1945 pasal 28 H ayat (1) bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Aturan tersebut bertolak belakang dengan tindakan abai yang dilakukan oleh Bupati Konawe Kepulauan yang seharusnya memberikan perlindungan kepada warga namun membiarkan pelanggaran hak Warga Wawonii terus berlangsung.
“Bupati Konawe kepulauan langgengkan pelanggaran HAM di Pulau Wawonii. Terbukti tak ada upaya tegas untuk pemulihan sumber mata air bersih Warga Roko-roko Raya,” ujar tegas Wilman selaku pendamping hukum.
Aksi berlanjut ke depan Kantor Bupati Konawe Kepulauan. Sama seperti di Kantor DPRD, tidak ada satupun pihak pemerintah mau menemui warga yang sedang menyampaikan aspirasi. Mengetahui, Bupati tidak berada di tempat, massa aksi kemudian menuju Rumah Jabatan Bupati. Belum sempat menyampaikan aspirasinya, massa aksi justru direpresi oleh satuan keamanan yang berjaga. Salah seorang warga bahkan sempat mendapat tindak kekerasan berupa pemukulan pada bagian rahang bawah, oleh anggota Satpol PP.
Massa aksi menuntut agar DPRD dan Bupati Konawe Kepulauan segera menjalankan amanah putusan Mahkamah Agung No. 57/P/HUM/2022 tentang penghapusan pasal-pasal yang memuat ruang tambang di Pulau Wawonii, serta mendesak pemerintah maupun DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan untuk mendukung segala bentuk upaya hukum yang dilakukan warga Wawonii guna mengusir tambang di Pulau Wawonii.
“Seharusnya DPRD dan Bupati Konawe Kepulauan menjalankan revisi Perda RT/RW 2023-2043. dimana dalam perda tersebut menetapkan bahwa pulau wawonii sebagai kawasan perikanan terpadu. Itu artinya, kegiatan penambangan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) serta IUP Pertambangan lainnya yang ada di Pulau Wawonii harus dihentikan dan dicabut karena tidak sesuai dengan Perda RT/RW tersebut.
Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 35 huruf k UU 27/2007 yang diubah menjadi UU 1/2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil.
Pada pokoknya menyatakan bahwa dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau – pulau kecil setiap orang dilarang melakukan penambangan yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat sekitarnya.” Jadi sudah sewajarnya pertambangan yang ada di pulau wawonii harus segera angkat kaki ujar Arko Tarigan dari Trend Asia
Kilas terbaru, sampai saat ini, PT. GKP terus berupaya untuk merampas hak warga Pulau Wawonii dalam hal ini sebagaimana bergulirnya upaya PT. GKP dalam mengajukan permohonan Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf (k), dalam Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (PWP3K).
Hal ini tentu tidak menjadi ancaman hanya kepada Warga Pulau Wawonii, melainkan seluruh warga di Indonesia yang bertempat tinggal di Pulau kecil ikut terancam karena memberi jalan mulus kepada pelaku Industri Nikel
Narahubung:
Wilman (LBH Makassar) +62 822-5249-6896
Yamir (Warga Wawonii) +62 821-5185-4952
Arko Taringan (Trend Asia) +62 821-6490-3458
Comments
No comment yet.