PT. Gasina yang berkedudukan di SPBU Rappocini, Jl. A. P. Pettarani makassar telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Buruh sebanyak 19 orang dan tidak membayar pesangon mereka. Pemutusan Hubungan Kerja sepihak tidak beralasan itu kemudian dilaporkan di Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar. Melalui proses mediasi antar pihak tidak ditemukan kesepakatan sehingga kasus PHK tersebut dibawa ke Pengadilan Negeri Makassar.
Upaya hukum yang telah dilakukamoleh Eks Buruh PT. Gasina berbuah manis dimana gugatan mereka dimenangkan oleh Pengadilan Negeri Makassar yang kemudian dalam amar putusannya Majelis Hakim memerintahkan PT. Gasina untuk melakukan pembayaran pesangon bagi 19 orang buruh yang telah di-PHK. Namun, PT. Gasina melakukan upaya Banding di Pengadilan Tinggi Makassar dan Kasasi di Pengadilan Negeri Mahkama Agung Indonesia, hingga melakukan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Makassar dan dinyatakan Menolak Permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT. Gasina.
Perlawanan PT. Gasina telah final, maka sudah sepatutnya perusahaan membayar pesangon Buruhnya sebanyak 19 orang. Oleh karena itu, berdasarkan Putusan Mahkama Agung Republik Indonesia dengan perkara nomor: 768 K/Pdt. Sus-PHI/2016 dan perkara nomor: 734 K/Pdt. Sus-PHI/2016, maka kami dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar dalam hal ini bertindak sebagai Kuasa Hukum bagi Eks Buruh PT. Gasina dan Federasi Serikat Perjuangan Buruh Indonesia (FSPBI) menyatakan sikap:
- PT. Gasina sesuai dengan putusan Mahkama Agung RI harus membayar pesangon kepada 19 orang karyawan yang telah di-PHK.
- Pembayaran pesangon dilakukan paling lambat satu minggu
- Jika tidak dilaksanakan, maka kami akan melakukan upaya hukum mengajukan gugatan pailit pada Pengadilan Niaga Makassar.
Makassar, 5 Desember 2018