Penyebaran Virus Covid – 19 di Indonesia merupakan hal serius yang tidak bisa diremehkan karena dalam waktu 15 (lima belas) hari sejak 2 Maret 2020 hingga saat ini telah ada 305 orang yang terjangkit dan 25 diantaranya telah meninggal dunia.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan status penyebaran virus corona sebagai bencana nasional sejak 15 Maret 2020. Implikasi dari merebaknya pandemi Covid – 19 pada bidang ketenagakerjaan sangat dirasakan buruh/pekerja. Upah para buruh hanya dihitung per jam, bekerja hanya 15 (lima belas) hari dalam sebulan, pemberian cuti tidak berbayar hingga pemutusan hubungan kerja.
Merebaknya virus corona juga mengakibatkan pengunjung pusat perbelanjaan berkurang dan pengiriman barang tersendat. Tindakan sepihak yang dilakukan oleh perusahaan kepada pekerja akan menimbulkan permasalahan hukum baru, dimana buruh/pekerja menjadi pihak yang sangat dirugikan. Para pekerja harian, pekerja kontrak dan outsourcing yang posisi tawarnya paling lemah dan mudah diberhentikan.
Maka, kami sangat menyayangkan keluarnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid -19 tertanggal 17 Maret 2020.
Pada Romawi II angka 4 disebutkan, “… maka perubahan besaran maupun pembayaran upah pekerja/ buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh”. Ketentuan ini amat merugikan buruh karena buruh karena buruh dalam posisi yang tidak setara dan akibatnya harus menerima upah yang tidak layak. Padahal upah layak adalah hak asasi manusia yang dilindungi serta menjadi tanggung jawab pemerintah untuk memajukannya, sebagaimana termaktub dalam Konvensi Internasional Hak Ekonomi Sosial Budaya yang sudah diratifikasi Indonesia. Dalam kondisi seperti ini, buruh/pekerja dibuat kalut serta was-was karena merasa takut upahnya akan dipotong. Pengusaha akan dengan mudahnya memutuskan PHK.
Mengacu pada Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang layak, maka sudah sepatutnya Pemerintah memastikan tidak adanya ada Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh perusahaan serta pemberian upah yang layak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Sistem pengupahan telah diatur dalam Pasal 90 UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK) menyebutkan bahwa “pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89”. Jadi, sudah jelas para pengusaha dilarang membayar upah buruh dibawah upah minimum selama belum ada penangguhan upah dan tetap membayar upah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Demikian pula Pasal 151 ayat (1) UUK menyebutkan bahwa “pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK)”. Sehingga, pemerintah memiliki kewajiban melakukan upaya agar tidak ada buruh/pekerja yang di PHK.
Berdasar hal di atas, YLBHI dan 16 LBH Kantor membuka Posko Pengaduan Bantuan Hukum Online terkait Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Ketenagakerjaan. Posko ini bertujuan untuk melindungi hak-hak normatif buruh/pekerja, memastikan adanya perlindungan terhadap hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi pekerja , mencegah adanya perlakuan sewenang-wenang dari perusahaan, dan menolak sikap lepas tangan pemerintah atas nasib buruh/ pekerja. Posko ini akan dibuka selama 3 (tiga) minggu sejak 20 Maret 2020 hingga 3 April 2020 dan dapat diperpanjang sesuai kondisi. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai hak-hak ketenagakerjaan serta melakukan pengaduan, masyarakat dapat mengakses kontak masing-masing LBH di bawah ini:
- LBH Bali
Telepon : 0361 223010 atau
WhatsApp : 08873476708 / 081936348456 atau
Email : lbhbali@indo.net.id atau
Website : lbhbali.or.id
- LBH Bandung
Telepon : 022 20539717
Email : office@lbhbandung.or.id
- LBH Semarang
Instagram : lbhsemarang
Facebook : LBH Semarang
Twitter : @lbhsemarang
Email : office@lbhsemarang.id
Telepon : [024] 86453054
WhatsApp : 0882-2890-2001
- LBH Pekanbaru
IG : lbhpekanbaru
Facebook : LBH pekanbaru
Email : info@lbhpekanbaru.or.id
Telepon : 0761 45832
Whatsapp : +62811765832
- LBH Banda Aceh
Telepon/WA : 085277887922
Email : lbh_aceh1995@yahoo.com
Website : www.lbhbandaaceh.org
IG : @lbh_bandaaceh
FB : lbh banda aceh
- LBH Papua
Facebook : LBH Papua
Email : papua.legal.aid@gmail.com
Telepon : 0967 5187438
- LBH Medan
Telepon : 061 4515340
Email : lbh_medan@yahoo.com
IG : lbhmedan
FB : LBH Medan.
- LBH Jakarta
Telepon : 0859-5463-4051
Email : konsultasi@bantuanhukum.or.id;
- LBH Palembang
Telepon : 0711-5610122
Email : lbhplg@yahoo.com
IG : Lbhpalembang
- LBH Surabaya
Telp : 031-5022273
Email : lbhsurabayaonline@gmail.com
Instagram : @ylbhi_lbhsurabaya
Twitter : @lbh_surabaya
FB : Lembaga Bantuan Hukum Surabaya
- LBH Bandar Lampung
Telepon : 0721-5600425
Whatsapp : 0821 8096 8008;
Email : ylbhi.lbh.bandar.lampung@gmail.com;
Website : https://bantuanhukumlampung.or.id/konsultasi/
Instagram : https://instagram.com/lbh_bandar_lampung?igshid=grchkzkvp7x
- LBH Padang
Telepon : 081363365931 / 07517056059
Email : padang. Lbh@gmail.com
- LBH Manado
Telepon : 0431 8806473
FB : Lembaga Bantuan Hukum Manado
IG : lbh_manado
Email : ylbhi.lbhmanado@gmail.com
Website : lbhmanado.ylbhi.or.id
- LBH Makassar
Telpon : 0411-448215
Hp/WA : +62 852-9930-7770 (SALMAN) / +62 822-9151-9628 (UKHI’)
Email : lbhmks.ylbhi@gmail.com
- LBH Palangkaraya
Hp/WA : 085252960916
Fanpage FB : LBH Palangkaraya
- LBH Yogyakarta
Hp : 082135238349
Website : www.lbhyogyakarta.org
Email : lbhjogja@gmail.com
IG : @lbhyogyakarta
Twitter : @LBHYogya
FB : LBH Yogyakarta