Senin (2/3/2020), Natu bin Takka (umur 75 thn) memenuhi panggilan Penyidik Polres Watansoppeng untuk memberikan keterangan sebagai Saksi terkait dugaan tindak pidana penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin dari pejabat berwenang, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 82 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 12 hurup b dan/atau pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor: 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan (UU P3H).
Natu tinggal di lingkungan Ale Sewo, Kelurahan Bila, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng. Pohon jati yang ia tebang adalah pohon yang ditanam sendiri di kebun miliknya seluas ±26 are yang berjarak ±100 m dari rumahnya. Kebun milik Natu adalah warisan dari orangtuanya yang telah meninggal puluhan tahun lalu.
Natu menebang pohon jati untuk keperluan membangun rumah. Ia tak mengetahui bahwa lokasi kebun miliknya diklaim masuk kawasan hutan lindung. Karena kebun Natu sudah dikelola secara turun-temurun selama ratusan tahun dari kakek, orangtua dan terakhir dikelola oleh Natu. Bahkan ia bersama keluarga menggantungkan hidup-memenuhi kebutuhan sehari-hari dari hasil kebun miliknya. Selama mengelola kebun tersebut, Natu tak pernah ditegur oleh pihak kehutanan. Setiap tahun, Natu aktif membayar PBB sejak tahun 1997 sampai dengan tahun 2019.
Sebelum Natu, tiga orang petani Soppeng juga pernah dijerat dengan UU P3H. Yaitu; Jamadi, Sukardi dan Sahidin pernah ditangkap dengan sangkaan pasal yang sama. Ketiganya ditangkap di kebun masing-masing. Tak berbeda dengan Natu, ketiganya sudah menguasai dan mengelola kebun mereka secara turun-temurun dan memanfaatkan hasilnya untuk keperluan sehari-hari.
Setelah bergulir di Pengadilan Negeri Watansoppeng, hakim memutus ketiganya tidak bersalah dan bebas. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa ketiganya tak bisa dijerat dengan UU P3H, karena merupakan petani tradisional yang sudah turun-temurun mengelola kebun yang diklaim masuk kawasan hutan dan memanfaatkan hasil kebun untuk keperluan sehari. Penuntut Umum mengajukan kasasi dan pada Februari 2019, Mahkamah Agung menjatuhkan putusan yang isinya menguatkan putusan PN Watansoppeng.
UU P3H seringkali digunakan untuk menjerat petani kecil yang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan. Padahal, undang-undang ini sejatinya dibuat untuk menjerat pelaku pembalakan liar dari kelompok atau korporasi dengan modus operandi canggih untuk kepentingan komersil. Dalam implementasinya, undang-undang ini justru digunakan untuk menjerat petani tradisional yang tinggal di dalam/sekitar kawasan hutan dan menggantungkan hidup dari sumber daya hutan.
Kasus Natu yang saat ini diproses di Polres Watansoppeng semakin menguatkan bahwa UU P3H mengandung ketidakpastian hukum. Hal mana rumusan pasal-pasal pidana dalam UU P3H bersifat diskriminasi, tidak cermat, tidak jelas, multitafsir dan bertentangan satu dengan yang lain. Sehingga dengan mudah disalahgunakan oleh penegak hukum.
Upaya kriminalisasi terhadap Natu adalah bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Yaitu; hak atas milik pribadi (vide Pasal 28H UUD 1945), hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (vide Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945), hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya (vide Pasal 28A UUD 1945) dan hak untuk mengembangkan diri dan keluarga (vide Pasal 28C UUD 1945).
Rentetan peristiwa kriminalisasi petani tradisional membuktikan bahwa Agenda Reforma Agraria Presiden Joko Widodo yang sejak periode pertama tidak berjalan. Program Tanah Objek Reforma Agraria-TORA khususnya angka 4,1 juta Ha redistribusi kawasan hutan tidak terealisasi. Agenda Reforma Agraria yang terlihat tidak lebih dari sekedar program sertifikasi–bagi-bagi sertifikat semata, sementara konflik agraria signifikan tak terhenti. Pun Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria telah dikeluarkan namun tidak membawa dampak positif bagi agenda Reforma Agraria di Indonesia.
Klaim dan penetapan kawasan hutan secara sepihak dan semena-mena oleh Rezim Kehutanan yang tertuang dalam SK.434/Menhut-II/2009, tanggal 23 Juli 2016, tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi Sulawesi Selatan seluas ± 2.725.796 Ha telah memposisikan masyarakat sebagai penjahat dan perambah hutan. Tragisnya tahun 2019, Kementerian Kehutanan kembali melakukan perubahan peruntukan fungsi kawasan hutan dan penunjukan bukan kawasan menjadi Kawasan hutan di provinsi Sulawesi Selatan dalam SK 362 /Menlhk/setjen PLA.0/ 05/ 2019. Penunjukan dan penetapan ini seharusnya mengembalikan hak-hak masyarakat yang telah diambil selama puluhan tahun sekaligus menjadi niat baik dari penyelesaian konflik-konflik agraria dan menghentikan praktik perampasan tanah-tanah rakyat oleh Kehutanan. Namun ternyata nihil. Bisa dipastikan kampung-kampung, desa-desa di Indonesia dalam catatan BPS sejumlah 25.863 yang berada dalam klaim Kehutanan atau 1028 desa/kelurahan yang berada dalam klaim kawasan hutan dari 3030 desa/kelurahan yang berada di Propinsi Sulawesi Selatan akan menjadi bom waktu massifnya kriminalisasi rakyat dan pengusiran petani-petani, masyarakat adat dari sumber-sumber agraria, penghidupan dan tanah-tanah leluhurnya.
Berdasarkan uraian di atas, maka kami mendesak:
- Polres Watansoppeng dan jajaran kepolisian dimanapun berada untuk menghentikan upaya kriminalisasi terhadap Natu bin Takka-juga masyarakat lainnya yang menebang pohon hanya semata-mata untuk kepentingan sandang, pangan dan papan, bukan untuk kepentingan komersil (pihak lain);
- Mendesak Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup dan seluruh lembaga terkait untuk menghentikan praktik kriminalisasi dan intimidasi terhadap petani yang sudah turun temurun mengelola lahan dan tidak menjadikan hasil kebun untuk tujuan komersil;
- Mendesak Presiden Joko Widodo menjalankan agenda Reforma Agraria secara menyeluruh dan segera melepaskan tanah-tanah masyarakat yang berada di dalam klaim kawasan hutan demi kepastian hukum, keadilan serta penghormatan kedaulatan hak-hak rakyat sehingga tidak terjadi kriminalisasi petani dikemudian hari;
Makassar, 06 Maret 2020
YLBHI-LBH Makassar & KPA Sulawesi Selatan
Narahubung:
Natu bin Takka-korban kriminalisasi (0821 9722 6833);
Edy Kurniawan-LBH Makassar;
Rizki Anggriani Arimbi-KPA Sulsel;
Andi Baso-L Haerindo (0812 5767 6605)
Ady Anugrah Pratama-LBH Makassar (0853 4297 7545);
Badai Anugrah-KPA Sulsel (0852 1367 8222)
###
Comments
No comment yet.