Press Release LBH MAKASSAR
Nomor: 08/SK/LBH-Mks/VII/2018
“Warga Bara-Baraya berhasil Merebut Keadilan,
setelah berjuang bersama pendamping selama 17 Bulan”
Sengketa tanah/ lahan Jalan Abubakar Lambogo (Kampung Bara-Barayya) yang sejak 2017 lalu, diklaim oleh Kodam XIV Hasanuddin (dahulu Kodam VII Wirabuana) sebagai bagian dari lahan okupasi Asrama TNI-AD yang berlanjut di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Makassar dengan Register Perkara Nomor: 255/Pdt.G/2017/PN.Mks dan mulai bergulir sejak tanggal 21 Agustus 2017. Siang tadi, Selasa (24 Juli 2018) sekitar pukul 11.00 Wita, telah memasuki agenda sidang pembacaan putusan dari Majelis Hakim.
Majelis Hakim yang terdiri dari Ketua PN Makassar, Kemal Tampubolon, SH., MH., (Ketua) dan I Made Subagia Astawa, S.H., M.Hum. (Anggota I) bersama Cening Budiana, S.H., M.H. (Anggota II) telah menjatuhkan putusan yang memberikan kemenangan bagi warga Bara–Baraya.
Menanggapi putusan tersebut, LBH Makassar selaku kuasa hukum warga Bara – Baraya mengapresiasi sikap Majelis Hakim yang telah memimpin jalannya persidangan atas perkara ini secara bijak, arif dan tegas. Awal bergulirnya kasus ini, kami mengkhawatirkan jika kasus ini akan diintervensi oleh oknum-oknum tertentu untuk melakukan praktek mafia selaku pihak yang turut berkepentingan atas objek tanah sengketa di Bara – Baraya, sebab letak tanah sengketa termasuk lokasi strategis. Akan tetapi, Majelis Hakim selama persidangan betul – betul menjalankan prinsip imparsial. Sehingga proses persidangan perkara ini melahirkan putusan yang adil dan telah sesuai dengan bukti dan fakta hukum yang terungkap dalam peridangan.
Fakta hukum yang kami maksud adalah, bahwa Penggugat sama sekali tidak dapat menentukan dengan jelas lokasi dan batas-batas tanah yang diklaim sebagai tanah obyek sengketa. Selain itu, masih banyak fakta hukum lainnya yang membuktikan kebenaran bahwa tanah yang dikuasai dan dihuninyaadalah benar-benar miliknya dan bukan tanah okupasi Asrama TNI-AD, adalah antara lain :
- berdasarkan bukti surat dan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan selama persidangan, menerangkan bahwa warga Bara – Baraya telah tinggal di atas tanah sengketa sejak tahun 1960an berdasarkan kepemilikan surat–surat yang sah seperti Akta Jual Beli (AJB), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
- Tanah tersebut tidak pernah dikuasai oleh Kodam XIV Hasanuddin, baik digunakan untuk penempatan barak TNI maupun fasilitus umum TNI.
- Sejak awal tanah tersebut telah dikuasai oleh tergugat dan tidak pernah dipersoalkan oleh Kodam XIV Hasanuddin.
- Tergugat warga Bara – Baraya juga BUKAN pensiunan TNI, sehingga sama sekali tidak punya hubungan hukum dengan Kodam XIV Hasanuddin.
Kasus ini mulai hangat dan mencekam kehidupan warga Bara-Barayya, terhitung sejak sekitar bulan Februari 2017 yang lau, ditandai dengan adanya klaim dari pihak Kodam VII Wirabuana (sekarang Kodam XIV Hasanuddin) bahwa lokasi tanah warga merupakan bagian dari lahan okupasi Asrama TNI-AD Bara-Barayya, padahal faktanya tanah yang dikuasasi/ didiami oleh warga adalah tanah miliknya sendiri berdasarkan Dokumen Jual-Beli Tanah dan sebagian telah bersertifikat. Hal mana klaim Kodam tersebut, ditindaklanjuti dengan adanya Surat Kodam VII Wirabuana, perihal : Pengosongan Lahan Tanah, masing-masing tertanggal 13 Februari 2017 dan 6 Maret 2017 yang ditujukan kepada masing-masing warga.
Atas klaim dan desakan dari Pihak Kodam tersebut, warga tentunya menolak dan melakukan upaya perlawanan secara hukum dengan melaporkan tindakan Kodam tersebut ke instansi terkait dan berwenang, salah satunya adalah Komnas HAM, yang akhirnya mengeluarkan rekomendasi yang pada pokoknya menyatakan bahwa Kodam VII Wirabuana tidak melakukan pengosongan lahan secara sepihak tanpa melalui adanya putusan pengadilan dan akhirnya kasus ini berlanjut di Pengadilan Negeri Makassar sejak 21 Agustus 2017 dan akhirnya dimenangkan warga berdasarkan putusan Majelis Hakim PN Makassar tertanggal hari ini, 24 Juli 2018.
Makassar, 24 Juli 2018
Narahubung :
0953 9512 2233 (Edy K. Wahid/LBH Makassar/Kuasa Hukum Warga Bara–Baraya)
0853 3101 1007 (M. Nur/Koordinator Aliansi Bara-Baraya Bersatu)