Sebagai bagian dari organisasi masyarakat sipil yang mendukung perjuangan hukum, HAM, dan demokrasi, LBH Makassar bersama konsorsium Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Sulsel,Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Sulsel dan Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Sulsel dengan dukungan Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) lewat program “Penguatan Layanan Hukum yang inklusi bagi Masyarakat Rentan” terus terlibat aktif memperjuangkan layanan inklusi.
Secara khusus di Kabupaten Bone, beberapa kegiatan sebelumnya telah dilaksanakan dalam rangka upaya terwujudnya layanan yang inklusi bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Melalui Semiloka “MEMBANGUN SINERGITAS ANTAR STAKEHOLDER DALAM MEWUJUDKAN LAYANAN PERADILAN YANG INKLUSI BAGI PENYANDANG DISABILITAS YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM” pada hari Selasa – Rabu, 10 -11 Desember 2019 di Baruga Lateya Riduni Kota Watampone, LBH Makassar dan konsorsium organisasi masyarakat sipil terus mendorong proses pemenuhan hak layanan inklusi bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum.
Pelaksana kegiatan AM Fajar Akbar dari LBH Makassar menyampaikan, “menjadi penting untuk mempertemukan semua pemangku kepentingan untuk merancang skema alur dan mekanisme pemberian layanan inklusi bagi penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum di Kabupaten Bone, sehingga masing-masing pemangku kepentingan akan memahami tanggungjawabnya. Skema ini nantinya diharapkan akan mampu mendukung implementasi kebijakan terkait Disabilitas di Kabupten Bone. Apalagi di Kabupaten Bone memang telah memiliki Perda Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas (Perda No. 5 tahun 2017), yang salah satu isinya juga mengatur terkait tanggungjawab pemerintah daerah untuk memfasilitasi pelayanan dan pendampingan hukum bagi Penyandang Disabilitas yang terlibat permasalahan hukum.”
Sejak akhir 2018 hingga akhir 2019 ini, beberapa kegiatan telah diselenggarakan bersama, antara lain: 1) Pembentukan Forum Advokasi Layanan Hukum Inklusi yang melibatkan organisasi penyandang disabilitas, organisasi advokasi perempuan dan anak, organisasi bantuan hukum serta Paralegal Inklusi. Forum ini telah dikembangkan dengan melibatkan aparat penegak hukum dari Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan. 2) Training Paralegal Inklusi yang melibatkan para aktivis organisasi penyandang Disabilitas dan organisasi perempuan ditingkat lokal di Kab. Bone sebagai Peserta, yang para alumninya kemudian diberdayakan untuk melakukan pendampingan kasus-kasus hukum kelompok rentan perempuan, anak, dan disabilitas di Kab. Bone dengan didampingi oleh seorang advokat bantuan hukum. Dari Training Paralegal, dihasilkan 10 Paralegal Inklusi, 5 diantaranya dari Kab. Bone.
Khusus bagi Paralegal Inklusi di Kab. Bone setidak-tidaknya telah mendampingi 4 perkara penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum, 3 diantaranya adalah saksi korban dan 1 tersangka.
Selama proses pendampingan, ditemukan fakta-fakta bahwa baik aparat penegak hukum maupun penyedia layanan pendukung lainnya, belum memiliki kesepahaman bersama mengenai sistem layanan inklusi bagi penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum.
Perda Kabupaten Bone No 5 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas sendiri mengamanatkan untuk mengatur lebih jauh terkait tata cara penyediaan pelayanan pendampingan hukum bagi penyandang disabilitas berhadapan hukum melalui Peraturan Bupati. Sehingga pasca kegiatan semiloka ini, diharapkan pula akan ada advokasi lebih lanjut untuk mendorong lahirnya kebijakan berupa Peraturan Bupati dimaksud.
Semiloka ini diharapkan menghasilkan beberapa hal, seperti: pengembangan pemahaman dan praktek pembangunan layanan inklusi bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum; penguatan koordinasi dan kerjasama antar stakeholder, terkait layanan inklusi bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum; adanya komitmen lembaga penegak hukum dan antar lembaga penegak hukum, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan terkait lainnya di Kabupaten Bone untuk secara aktif terlibat dan berkontribusi dalam penyusunan kebijakan terkait layanan inklusi bagi penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum; serta adanya rekomendasi bersama terkait kebijakan daerah yang mendukung sistem rujukan dan layanan pendukung, serta kebijakan di internal lembaga masing-masing terkait layanan inklusi bagi pernyandang disabilitas berhadapan dengan hukum.
Hadir dalam Semiloka ini beberapa narasumber dari perwakilan institusi penegak hukum, khususnya pengadilan negeri, perwakilan pemerintah daerah, serta perwakilan organisasi penyandang disabilitas.
Adapun peserta berasal dari Organisasi Perangkat Daerah seperti, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kab. Bone, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, DP3A, P2TP2A, RSUD. Perwakilan Institusi Penegak Hukum seperti Pengadilan Negeri (PN), Kejaksaan Negeri (Kejari), dan Polres, serta Organisasi Bantuan Hukum (OBH) lokal. Diikuti juga oleh perwakilan organisasi profesi seperti asosiasi Psikiater dan Psikologi. Selain itu diikuti juga oleh organisasi penyandang disabilitas, orgaisasi advokasi lokal serta Paralegal Inklusi Kab. Bone.
Semiloka ini terselenggara atas kerjasama Pemerintah Daerah Kab. Bone, LBH Makassar & konsorsium (PPDI Sulsel, HWDI Sulsel, KPI Sulsel), serta didukung oleh Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ2)
Demikian Press Release ini. . .
Narahubung :
AM Fajar Akbar (LBH Makassar) WA: 089673238557