Press Release; Negara Lemah, Buruh Dieksploitasi oleh Pengusaha

 

Press Release

No: 06/SK/LBH-MKS/6/2018

Negara Lemah, Buruh Dieksploitasi oleh Pengusaha

PHK yang dialami 66 pekerja/buruh di PT KTC (Katingan Timber Celebes) mencerminkan buramnya situasi pekerja/buruh saat ini. Betapa tidak, selama puluhan tahun mereka bekerja di bawah bayang-bayang perbudakan oleh karena para pekerja dipekerjakan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Namun pada faktanya, jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan Para pekerja tersebut tidak bersifat sementara dan tidak dapat diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu tertentu. Sehingga, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang dilakukan oleh perusahaan tidak sesuai dengan ketentuan yang dimaksud (Vide: Pasal 59 ayat (2) UU/13/2003) dan Bukan hanya itu, hak-hak pekerja juga seperti pesangon tidak di berikan oleh pihak PT. KTC.

Sekalipun telah di tempu berbagai upaya seperti rapat dengar pendapat dengan DPRD Kota Makassar dan terakhir mediasi pada Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar, namun tidak tercapai kesepakatan. Sehingga mediator mengeluarkan surat anjuran melalui surat No. 560.568/1041/Disnaker/X/2016, tanggal 28 Oktober 2016. Akan tetapi, pihak perusahaan tidak mengindahkan dan tidak memiliki niat baik untuk melaksanakan surat anjuran tersebut.

Terlihat bagaimana lemahnya Negara dan sewenang-wenangnya pengusaha terhadap pekerja/buruh. Sejatinya, jika mengacu pada UU 13 tahun 2003 sebagaiamana di sebutkan dalam pasal 59 ayat 1, 2,4 dan 5 jo pasal 58 ayat 7. maka secara hukum status hukum pekerja/buruh beralih menjadi jenis Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan bukan malah jenis perjanjian kerjwa waktu tertentu (kontrak) dan bahkan pelaksanaan terhadap anjuran tersebut semestinya di lakukan oleh Dinas Pengawasan Ketenagankerjaan Provinsi Sulawesi Selatan dengan tanpa harus menunggu proses judicial dalam rangka penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan.

Hal tersebut juga dapat dilihat dalam pertimbangan Mahkamah Kosntitusi dalam Putusan Nomor: 7-PUU-XII2014 “Pegawai Pengawas ketenagakerjaan berwenang untuk mengawasi pelaksanaan” (surat No. 560.568/1041/Disnaker/X/2016, tanggal 28 Oktober 2016.) termasuk menetukan terpenuhinya atau tidak terpenuhinya persyaratan terkait dan bahkan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawsi selatan sejatinya dapat melakukan refresif yustisial atau upaya paksa sebagaimana disebutkan Permenaker Nomor 33 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan pada pasal 47 “Penyidikan tindak pidana keteganakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 2 Huruf d merupakan tindakan represif yustisial sebagai langkah terakhir dalam rangka penegakan hukum ketenagakerjaan

Dengan demikian ketidakpatuhan PT. KTC terhadap perintah UU terkait ketenagakerjaan, menambah daftar panjang bagaimana kelamnya situasi perburuhan di Republik ini. Begitupula abainya Negara Cq Dinas Ketenagakerjaan Pemerintah Provinsi Sulawsi-Selatan terhadap pelaksanaan kewajiban dalam rangka pemenuhan hak-hak pekerja/buruh.

Berdasarkan uarain di atas, maka dari itu kami LBH-Makassar menyatakan:

  1. Menuntut Dinas ketanagkerjaan Propinsi Sulawesi Selatan melaksanakan fungsi pengawasan terhadap PT. KTC (Katingan Timber Celebes).
  2. Menuntut Dinas ketanagkerjaan Propinsi Sulawesi Selatan untuk mengambil tindakan Refresif Yustisial (melakukan penyidakan dugaan tindak pidana) kepada PT. KTC.
  3. Mendesak kepada Dinas ketanagakerjaan Provinsi Sulawesi Selatan untuk melakukan Pengawasan kepada seluruh Pengusaha atau perusahaan di propinsi Sulawesi Selatan.
  4. Mendesak kepada pihak PT.KTC untuk memperkerjakan kembali 66 pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
  5. Bahwa terhadap 66 Pekerja yang di PHK melalui Kuasa hukumnya akan melakukan upaya hukum yakni akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial Makassar.

 

Makassar, 29 Juni 2018

 

 

 

Firmansyah, S.H.

Koorbid. Buruh Miskin Kota

 

 

Bagikan

Rilis Pers Lainnya

WhatsApp Image 2025-02-07 at 12.00
Ditemukan Bukti Pemalsuan Keterangan, Warga Bara-Baraya Resmi Melaporkan Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan oleh Nurdin Dg. Nombong dkk
WhatsApp Image 2025-01-22 at 17.54
Tuntut Transparansi Dana, Pemerintah Desa Justru Mengkriminalisasi Warga Lampuara
web
Bencana Longsor Kembali Terjadi, Pemkab Luwu dan PT. Masmindo Dwi Area Abai Patuhi Aturan Larangan Aktivitas Penambangan di Wilayah Rawan Bencana
Skip to content