Press Release Aliansi Barabaraya Bersatu: Majelis Hakim Harus Berpihak pada Keadilan

 

Salam Perjuangan..!!!

Perjuangan Warga Bara-Baraya tidak akan surut menghalau segala bentuk upaya perampasan tanah  milik mereka, yang telah dikuasai secara turun-temurun selama puluhan tahun dengan itikad baik dan dasar kepemilikan yang sah. Sengketa tanah di Bara-Baraya yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar saat ini, sudah pernah dimenangkan oleh warga Bara-Baraya atas gugatan pertama seorang bernama Nurdin Dg. Nombong pada PN Makassar hingga Pengadilan Tinggi Makassar.

Sudah 7 bulan lamanya warga Bara-Baraya berjuang menghadapi gugatan kedua dari Nurdin Dg. Nombong terhitung sejak 10 Juli 2019. Selama sidang perkara Nomor: 239/Pdt.G/2019/PN.Mks. antara penggugat Nurdin Dg. Nombong melawan 39 Warga Bara-Baraya ini berproses di PN Makassar, telah terungkap beberapa fakta hukum, yang seharusnya menjadi pertimbangan kuat Majelis Hakim untuk menolak gugatan penggugat;

Pertama, tanah objek sengketa yang saat ini dikuasai oleh warga di Kelurahan Bara-Baraya bukan bagian dari tanah okupasi/asrama TNI-AD Kodam XIV Hasanuddin. Berdasarkan keterangan saksi-saksi terang menyatakan bahwa pihak Kodam XIV Hasanuddin (dulu Kodam VII Wirabuana) tidak pernah menguasai/beraktifitas di atas tanah objek sengketa. Pihak TNI-AD Kodam XIV Hasanuddin bersama penggugat secara sepihak mengklaim objek sengketa sebagai tanah okupasi. Faktanya objek tanah sewa seluas 28.970 M² merupakan tanah yang terletak dalam asrama TNI dikelilingi oleh tembok asrama, sedangkan tanah yang dikuasai 39 warga tergugat jelas terletak diluar tembok asrama. Selain itu bukti yang diajukan tidak jelas menyebut batas-batas objek Perjanjian Sewa menyewa antara pihak penggugat dengan pihak TNI. Ditambah lagi foto copy Gambar Situasi lokasi objek sengketa, tidak sesuai dengan asli dan tidak dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya, karena tidak terdapat stempel secara resmi dari pejabat yang berwenang dan tidak mencantumkan tanggal pembuatan.

Kedua, fakta hukum yang terungkap dalam persidangan berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti surat yang dihadirkan, menerangkan bahwa warga yang tergugat memperoleh tanah yang telah dikuasai sejak tahun 1960-an, melalui jual beli dan hibah sebagai dasar peralihan hak, Surat Keterangan Tanah dan Surat IPEDA (Iuran Pembangunan Daerah) sebagai bukti penguasaan fisik secara turun-temurun dengan itikad baik. Semua peralihan tanah, diperoleh bukan dari pihak Penggugat atau pun dari pihak TNI-AD Kodam XIV Hasanuddin, melainkan dari pihak lain.

Ketiga, dalam sidang Pemeriksaan Setempat telah mengungkapkan fakta bahwa letak dan batas-batas objek yang dipersengketakan oleh Nurding Dg. Nombong tidaklah jelas. Kuasa hukum Nurdin Dg. Nombong tidak mampu menunjukkan batas SHM Nomor: 4 seluas 32.040 M² yang menjadi dasar gugatan. Pihak Penggugat. Juga tidak mampu menunjukkan letak tanah/rumah yang dikuasai oleh masing-masing warga.

Keempat, fakta bahwa terdapat nama warga yang telah meninggal dunia sejak tahun 1990 ikut tergugat dan tidak menarik ahli waris sebagai tergugat dalam gugatan perkara ini.

Kelima, terdapat pihak-pihak yang ikut menguasai tanah objek sengketa, akan tetapi tidak ditarik sebagai tergugat dalam gugatan, sehingga gugatan dari Penggugat – Kurang Pihak.

Berdasarkan fakta-fakta hukum tentang; tanah yang dikuasai warga bukanlah tanah okupasi TNI, warga menguasai tanah melalui proses jual beli dan hibah dengan bukti alas hak yang sah menurut hukum, ketidakjelasan objek tanah SHM No. 4, terjadinya kesalahan objek gugatan penggugat, serta kekeliruan penggugat dalam gugatan, maka kami dari ALIANSI BARA-BARAYA BERSATU dengan ini menyatakan :

  1. Warga Bara-Baraya tidak akan mundur sejengkal pun dalam melawan segala upaya perampasan ruang hidup (tanah) milik kami;
  2. Meminta Ketua/Anggota Majelis Hakim yang mengadili perkara ini agar menjatuhkan putusan berdasarkan fakta-fakta hukum persidangan dan menegakkan keadilan;
  3. Meminta kepada Pemghubung Komisi Yudisial Wilayah Sulsel untuk secara aktif melakukan pengawasan sidang perkara ini demi menghindari intervensi dari pihak-pihak tertentu;

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan, semoga Tuhan menyertai perjuangan warga Bara – Baraya.

 

Makassar, 25 Februari 2020

 

Narahubung:

  1. Nur-Warga Bara-Baraya (0852-3101-1007);
  2. Randa Layuk-Warga Bara-Baraya (0821-8790-5454);

Bagikan

Rilis Pers Lainnya

Credits: https://w.wiki/BWWm
PGRI Kota Makassar Berpihak Kepada Pelaku, Mengesampingkan Keadilan Terhadap Siswi SLB Korban Kekerasan Seksual.
Credits: https://w.wiki/BWWm
Siswi Disabilitas Tuli di SLB Makassar jadi Korban Kekerasan Seksual, Pelakunya Seorang Guru
Foto: LBH Makassar
Permohonan Praperadilan Buruh PT. GNI Korban Kriminalisasi Ditolak, Hakim Jauhkan Korban dari Keadilan
Skip to content