Rilis Pers

Posko Pengaduan THR

Press Release

No. 18/VI/SK/LBH-MKS

Posko Pengaduan THR

Tunjangan hari raya (THR) merupakan hak pekerja yang wajib diberikan perusahaan/instansi kepada pekerja/karyawannya setiap akan memasuki atau menjelang hari raya keagamaan. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan memberi batasan waktu kepada para pangusaha untuk menyelesaikan pembayaran THR selambat-lambatnya 7 hari sebelum lebaran.

Adapun besaran THR Keagamaan (vide Pasal 3 Permenaker No. 6/2016) antara lain sebesar 1 bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 12 bulan. Sedangkan bagi Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan:

masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah (lebih lengkap, lihat Permenaker No. 6/2016)

Bagi Pengusaha yang terlamabat membayarkan THR kepada pekerjannya, dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan sejak bearakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar. Dan bagi yang tidak membayar, dikenakan sanksi administrasi (vide, Pasal 56 PP No. 78/2015; Pasal 10 Peremenaker No. 6/2016).

Di tengah situasi ekonomi yang tidak menentu dan melonjaknya harga bahan kebutuhan pokok menjelang lebaran, THR, bagi kebanyakan masyarakat pekerja, sangat membantu mengatasi desakan kebutuhan tsb serta meringankan persiapan merayakan hari lebaran.

Oleh karena itu, LBH Makassar menghimbau kepada para Pengusaha yang ada di Makassar khususnya, dan Sulawesi Selatan secara umum, agar membayarkan hak-hak pekerja berupa THR kepada pekerjanya.

LBH Makassar juga membukan posko dan menerima pengaduan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembayaran THR. Untuk itu, kepada para Pekerja/Buruh, LBH Makassar menghimbau agar mengadukan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksaan pembayaran THR kepada LBH Makassar untuk ditangani secara hukum.

Makassar, 28 Juni 2016

LBH Makassar

Muh. Haedir, SH
Kabid. Pengembangan & Pemberdayaan Sumber Daya Hukum

Bagikan

Rilis Pers Lainnya

penggusuran tenant
Kontrak Belum Berakhir, UNHAS Mengusir Para Pedagang Secara Sepihak
Aksi takalar 2
Tolak Perpanjangan HGU PTPN XIV: Petani Polongbangkeng Duduki Kantor Bupati Takalar
penangkapan-anak
Seorang Anak Turut Ditangkap Saat Pembubaran Aksi Unjuk Rasa Di Makassar
Skip to content