Makassar, 04 Desember 2023. Perempuan berinisial NF (27 tahun) ditahan di Polres Gowa Sulsel usai menjalani pemeriksaan sebagai Tersangka pada Selasa, 28 November 2023. Saat itu juga, Penyidik Surahman langsung menyerahkan Surat Perintah Penangkapan sehingga NF harus menjalani penahanan atas Surat Perintah Penangkapan tersebut untuk rentang waktu 1×24 jam. NF ditetapkan Tersangka dengan dugaan melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 372 KUHPidana.
Tidak puas dengan penahanan yang telah dikeluarkan selama 1×24 jam, Penyidik kembali mengeluarkan Surat Perintah Penahanan dengan dalih kepentingan penyidikan dengan rentang waktu 20 hari pertama. Padahal, LBH Makassar – YLBHI selaku Tim Penasihat Hukum NF telah mengajukan surat untuk tidak dilakukan penahanan kepada Penyidik pada 29 November 2023, Pukul 14.29 Wita yang dikirimkan via Whatsapp. Namun, Penyidik Polres Gowa tetap kukuh untuk melanjutkan penahanan.
Perempuan merupakan salah satu kategori kelompok rentan. Kerentanan NF bertambah karena ia menjalani penahanan di saat ia sedang menderita penyakit berat, yang mengharuskan ia mengkonsumsi obat setiap harinya berdasarkan hasil pemeriksaan dokter. Kondisi kesehatannya sangat bergantung pada obat. Ketika obat yang akan dikonsumsi habis, NF harus kembali ke Rumah Sakit untuk menjalani rawat jalan.
NF juga merupakan seorang ibu dengan satu orang anak yang baru berusia 6 tahun, yang masih membutuhkan perawatan dari seorang Ibu.
Situasi NF yang sedang menderita penyakit berat dan mengharuskan ia menjalani rawat jalan di Rumah Sakit setiap pekan seharusnya dijadikan pertimbangan oleh Polres Gowa untuk tidak memaksakan penahan terhadap NF.
“Benar secara normatif, penahanan merupakan wewenang Penyidik. Tetapi harus diingat bahwa penahanan itu untuk dan atas nama penegakan hukum, dan dalam konteks penegakan hukum harus memperhatikan prinsip – prinsip kemanusiaan. Situasi objektif yang dimiliki oleh NF yang memiliki anak kecil ditambah lagi sedang menderita penyakit, maka sudah sepantasnya Polres Gowa tidak menahan NF. Jika penahanan terus dilakukan, dengan situasi objektif yang dimiliki oleh NF, maka kami menilai penahanan yang dilakukan oleh Polres Gowa bukan proses penegakan hukum, melainkan lebih merupakan proses dehumanisasi. Bukankah hukum itu untuk kemanusiaan?” Ujar Nur Alisa PBH LBH Makassar.
Sejak ditahan pada 28 November 2023, JMF, anak kandung NF sering menanyakan keberadaannya. Untuk menenangkan, suami NF dengan terpaksa harus berbohong kepada JMF dengan mengatakan bahwa NF sedang bekerja. Tetapi hanya JMF tidak mau tahu alasan yang diberikan oleh ayahnya dan meminta agar segera dipertemukan dengan Ibunya. Bahkan tidak jarang JMF meronta ingin dipertemukan dengan NF.
“Na bilang suamiku, anakku selalu menangis na carikka. Apalagi kalau sudah mau tidur. Memang itu anakku tidak mau tidur kalau tidak sama saya, apa – apa selalu sama saya, kasian anaku Pak, dia masih kecil,” ujar NF
Penahanan terhadap NF, selain akan berdampak secara negatif terhadap dirinya karena penyakit yang dideritanya, juga akan berdampak buruk terhadap masa tumbuhkembang JMF yang masih sangat belia, dimana ia masih membutuhkan banyak perhatian dari NF. Sebagai Penasehat Hukum, LBH Makassar menilai Pihak Polres Gowa telah melakukan pelanggaran HAM kepada kelompok rentan perempuan. Negara telah mengatur dalam berbagai regulasi terkait perlindungan perempuan. Bahkan karena kerentannya, terdapat Undang-undang yang secara khusus mengatur perlindungan perempuan. Atas situasi tersebut, kami dari LBH Makassar – YLBHI menyatakan:
- Menuntut Polres Gowa untuk segera menangguhkan penahanan NF walaupun proses hukumnya sedang berjalan;
- Meminta Komnas Perempuan RI untuk melakukan pemantauan atas kasus yang dihadapi oleh NF, terutama terkait penahan NF yang dilakukan Polres Gowa.
Narahubung:
0812 4116 3839 – Muhammad Ansar, S.H. (YLBHI – LBH Makassar)
0819 4430 2380 – Siti Nur Alisa, S.H. (YLBHI – LBH Makassar)