Politik Perempuan Untuk Keadilan dan Kesetaraan

Kami dari aliansi Gerakan Rakyat menuju Hari Perempuan Sedunia tahun 2020, mencatat sebanyak 538 perempuan di Sulawesi Selatan hingga hari ini mengalami berbagai macam bentuk kekerasan. Diantaranya, sebanyak 16 Kasus kekerasan dalam rumah tangga, 15 kasus kekerasan seksual[1], 407 kasus kekerasan terhadap perempuan akibat konflik agraria yang berkepanjangan, peraturan daerah dan budaya yang diskriminatif di Sulawesi Selatan[2].

Beberapa identitas perempuan yang menjadi korban kekerasan, yakni : Ibu Rumah Tangga, Mahasiswa, Petani, perempuan pesisir, buruh,  orang dengan disabilitas dan kelompok rentan lainya. Adapun aktor kasus kekerasan terhadap perempuan banyak dilakukan oleh aparat negara; polisi, brimob, TNI. Hal ini tidak terlepas dari adanya instruksi presiden yang menghimbau kepada aparat untuk terlibat dalam forum diskusi/konsolidasi rakyat, dimana masyarakat sangat rentan untuk di intimidasi dan kriminalisasi, situasi ini menunjukkan penghilangan ruang demokrasi rakyat dan tidak sejalan dengan Konstitusi Negara.

Aktor lainnya adalah Negara/Pemerintah melalui kebijakan dan program yang diskriminatif, Perusahaan/pemilik modal yang merampas ruang kelolah perempuan, media melalui pemberitaan negatif yang menyerang seksualitas perempuan termasuk ekspresi dan identitas gendernya[3], penyerangan kelompok minoritas yang dilakukan oleh kelompok fundamentalisme yang mengatasnamakan Agama dan moralitas, serta pembungkaman suara kritis dan ruang demokrasi mahasiswa yang dilakukan oleh pihak kampus.

Berdasarkan hal tersebut diatas, kami organisasi Perempuan, organisasi bantuan hukum, organisasi buruh, organisasi mahasiswa, organisasi lingkungan hidup, organisasi lintas iman yang tergabung dalam  gerakan rakyat Sulawesi Selatan menuju hari perempuan sedunia 2020, menyatakan sikap :

  1. Menolak semua regulasi yang tidak pro terhadap masyarakat khususnya Perempuan, diantaranya : RUU Omnibus Law, RUU Ketahanan Keluarga, RUU Pertanahan, RUU Minerba, dll)
  2. Segera mengsahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual serta RUU Kesetaran dan Keadilan Gender.
  3. Menghentikan semua aktivitas reklamasi pantai di Kota Makassar untuk pembangunan pelabuhan Makassar New Port dan CPI yang merampas ruang kelolah nelayan tradisional dan perempuan pesisir.
  4. Segera membuat dan membahas Peraturan Daerah yang melindungi, menghormati dan memenuhi Hak Perempuan Buruh Migran di Sulawesi Selatan.
  5. Wujudkan reforma agraria sejati yang adil gender sebagai solusi konflik agraria yang struktural, kronis dan berdampak luas
  6. Mengecam segala bentuk pembungkaman hak bereskpresi di dalam kampus yang bertentangan dengan amanat konstitusi Negara dan mandat yang tertuang di dalam Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM).
  7. Mencabut perda yang diskriminatif terhadap LGBT di beberapa Kabupaen/Kota di Sulawesi Selatan
  8. Menghentikan kekerasan yang dilakukan oleh aparat terhadap perempuan Papua
  9. Mendesak pemerintah dan mengajak semua orang unuk menghentikan segala bentuk ujaran kebencian, diskriminasi dan kekerasan berdasarkan suku, agama, budaya, orientasi seksual, Identitas dan Ekspresi Gender.
  10. Hentikan kriminalisasi terhadap aktivis, petani, nelayan, buruh, Juru parkir dan kelompok rentan lainnya
  11. Mengecam keras semua aksi intoleransi berupa tindakan kekerasan dan pemaksaan yang dilakukan kepada pemeluk agama apapun dan kelompok minoritas lainnya.
  12. Tidak mempekerjakan buruh hamil di malam hari dan lakukan pemeriksaan atas banyaknya buruh hamil yang keguguran, serta mendukung pemogokan buruh es krim AICE- PT Alpen Food Industri
  13. Menolak kebijakan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kampus merdeka.
  14. Mendesak Pemerintah dan atau pihak kampus untuk segera mengeluarkan SK tentang penanggulangan dan pencegahan kasus kekerasan seksual di kampus/universitas di Kota Makassar dengan megacu pada Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 5495 tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada perguruan Tinggi Keagamaan Islam.
  15. Mengecam dan menolak tindakan penangkapan terhadap Pekerja Seks di Kota Makassar dan Mendesak Pemerintah untuk segera memberikan perlindungan dan pemberdayaan.

 

Makassar, 07 Maret 2020

SP Anging Mammiri, KPA Sulawesi Selatan,  Lapar Sul-sel, Oase Intim, Yasmib Sulselbar, LBH Makassar, Walhi Sul-Sel, Komite Sahkan RUU PKS, Global Inklusi Perlindungan AIDS (GIPA), Komunitas Sehati Makassar (KSM), Komunitas Marginal (Komunal), Srikandi, Serikat Juru Parkir Makassar (SJPM), Gabungan Serikat Buruh Nusantara (GSBN-SGBN), Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sulsel, PMII Rayon FAI UMI, Pembebasan, PMII Gowa, PMII Sulawesi Selatan, PMII Rayon Syariat UIN, Organisasi Perubahan Sosial Indonesia (OPSI),  Fosis, KSPB, KPI Cabang Makassar, AMP, KPRM Makassar, FNKSDA, Seruan Perempuan, Jalin Harmoni Sulsel, Himasosiologi, Dara Lintas Iman, FMK Makassar

 

Catatan:

[1] Catahu 2019 LBH Makassar

[2] Database kasus SP Anging Mammiri dan Catahu KPA

[3] Catahu KSM Kota Makassar

Bagikan

Rilis Pers Lainnya

WhatsApp Image 2024-10-01 at 12.32
WARGA TOROBULU MENANG! 2 PEJUANG LINGKUNGAN DIPUTUS LEPAS PN ANDOOLO
Foto: LBH Makassar
Terbukti Tidak Bersalah, Buruh Korban Kriminalisasi PT. GNI Ajukan Praperadilan Ganti Rugi dan Rehabilitasi
Sumber: Google Image
Warga Protes Tindakan Penyerobotan PT. Masmindo, Berbalas dengan Tembakan Gas Air Mata
Skip to content