Polisi Melakukan Pelanggaran Hukum dan HAM dalam Penangkapan Aksi MayDay

Maraknya penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian pasca aksi mayday terhadap massa aksi mayday di beberapa daerah di Indonesia masih terus berlanjut, tidak terkecuali di kota Makassar. Berdasarkan informasi terakhir pihak POLRESTABES Makassar telah menangkap 21 orang.

Penangkapan oleh pihak kepolisian dilakukan secara sewenang-wenang karena tidak sesuai prosedural dan tidak trasnparan. Hal ini bisa dilihat berdasarkan hasil pelaporan keluarga dan kerabat mereka yang ditangkap ke Kantor LBH Makassar dan berhasil diinvestigasi. Diantaranya Tindakan polisi melakukan penangkapan, penggeledahan dan penyitaan tanpa memberikan dan memperlihatkan surat perintah penangkapan. Status hukum untuk mereka yang ditangkap juga tidak jelas, padahal mereka telah ditangkap sudah melewati selang waktu 1X24 JAM. Penyitaan yang dilakukan berupa buku, handphone, dan motor dianggap tidak memiliki hubungan dengan tindakan penangkapan dan status hukumnya. Surat penahanan dan penetapan tersangka tidak diberikan atau diasampaikan kepada kelurga/kerabat oleh pihak kepolisian dan hanya menyampaikan kepada keluarga salah satu yang ditahan bahwa dia masih berstatus sebagai saksi sehingga masih ditahan, padahal polisi telah melakukan proses penahanan selama tiga hari. Tidak adanya surat-surat dan ketidakjelasan informasi tentang dimana dan bagaimana status mereka yang ditangkap membuat keluarga dan kerabat korban mengatakan bahwa mereka “hilang”.

Atas semua tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisan POLRESTABES Makassar tersebut telah melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan kode etik kepolisian. Berdasarkan fakta – fakta diatas kami menyatakan dan menuntut hal sebagai berikut:

  1. Pihak POLDA SULSEL dan jajarannya untuk berhenti melakukan penangkapan secara sewenang-wenang dan tidak prosedural
  2. Pihak POLDA SULSEL dan jajarannya untuk membuka dan memberikan informasi kepada publik terkait status dan keberadaan bagi mereka yang telah ditangkap.
  3. Pihak PROPAM POLDA SULSEL untuk menindak tegas oknum polisi yang melakukan pelanggaran hukum dan kode etik kepolisian.
  4. Membuka akses bantuan hukum sebagai hak terhadap mereka yang ditangkap.

 

MAKASSAR, 4 Mei 2019

LBH MAKASSAR

Bagikan

Rilis Pers Lainnya

Credits: https://w.wiki/BWWm
PGRI Kota Makassar Berpihak Kepada Pelaku, Mengesampingkan Keadilan Terhadap Siswi SLB Korban Kekerasan Seksual.
Credits: https://w.wiki/BWWm
Siswi Disabilitas Tuli di SLB Makassar jadi Korban Kekerasan Seksual, Pelakunya Seorang Guru
Foto: LBH Makassar
Permohonan Praperadilan Buruh PT. GNI Korban Kriminalisasi Ditolak, Hakim Jauhkan Korban dari Keadilan
Skip to content