Makassar, 2 April 2024. Forum Solidaritas Mahasiswa Pelajar Peduli Rakyat Papua (FSMP-PRP) menggelar aksi di Fly Over dan mendapatkan tindak kekerasan dan pembubaran paksa oleh aparat kepolisian Polrestabes Kota Makassar. Aksi protes ini merupakan respon pasca peristiwa penyiksaan yang dilakukan oleh aparat TNI di Kabupaten Puncak, Papua Tengah beberapa hari lalu
“Kami dijaga dari kemarin, bahkan pihak kepolisian melakukan apel pagi di depan Asrama Yahukimo sehari sebelum kami aksi. Hari ini kita mencatat sejarah baru. Biasanya kami hanya keluar depan asrama kalau mau aksi. Tapi hari ini kami sampai di titik aksi. Ini akan dicatat sejarah,” ujar Bochy selaku peserta massa aksi yang mengalami luka pada bagian mata.
Aksi dimulai tepat pada pukul 14.00 WITA, baru berlangsung sekitar 5 menit. Terdengar salah satu anggota Polisi melakukan hitung mundur sebanyak 10 kali, yang dibarengi dengan tindakan kekerasan untuk pembubaran paksa. Setelahnya, terdengar teriakan perintah menangkap satu-persatu massa aksi yang berjenis kelamin laki-laki.
“Tiga, dua, satu. Tolong angkut yang laki-laki.” Perintah seorang Polisi dengan menggunakan Megaphone untuk menangkap massa aksi FSMP-PRP
Tarik menarik antara massa aksi dan aparat kepolisian tidak terhindarkan. Salah seorang peserta massa aksi mengalami luka pada bagian mata sebelah kiri dan kanan. Beberapa orang diangkut naik ke mobil polisi. Sementara, massa aksi yang lain mengejar mengarah ke mobil polisi untuk mendesak agar massa aksi yang ditahan segera dibebaskan.
Tak lama kemudian, massa aksi lainnya tiba di lokasi. Saling sikut dan dorong semakin kembali terjadi. FSMP-PRP akhirnya berhasil membebaskan massa aksi yang ditahan dan melanjutkan aksi, dengan membentangkan spanduk dan berorasi. Namun, belum lama aparat kepolisian kembali merepresi. Massa aksi akhirnya berpencar.
Dalam pantauan langsung oleh LBH Makassar, tercatat ada 3 babak kekerasan yang dilakukan oleh Aparat Kepolisian. Pertama, massa aksi dihadang untuk melakukan aksi hingga menyeret massa aksi masuk kedalam mobil Dalmas . Kedua massa aksi diseret ke mobil dalmas. Ketiga ada keterlibatan orang tidak dikenal yang ikut merepresi sekaligus melakukan tindakan represi terhadap salah seorang PBH LBH Makassar yang sedang melakukan pemantauan aksi. Polisi juga sempat melepaskan tembakan peringatan dengan maksud upaya membubarkan massa aksi.
Dalam pantauan langsung, terdengar bahwa aparat kepolisian mengklaim bahwa agenda aksi yang dilakukan oleh FSMP-PRP tidak memasukkan surat pemberitahuan aksi kepada Satuan Polrestabes. Marko menjawab bahwa sudah memasukkan pemberitahuan aksi sejak hari sabtu lalu. Namun setelah anggota kepolisian tersebut berkoordinasi menanyakan apakan betul sudah ada yang masuk surat pemberitahuan aksi atau tidak dan mereka menjawab tidak.
“Kami sudah memasukkan surat pemberitahuan aksi! Saya sendiri yang membawanya,” dengan tegas Marko menyampaikan ke pihak kepolisian.
Hal tersebut yang menjadi landasan atau alasan kepolisian untuk memberikan waktu singkat melakukan aksi dan tidak sampai waktu yang ditentukan kepolisian memberikan instruksi membubarkan aksi FSMP-PRP.
“Alasan kepolisian sangat tidak mendasar saat membubarkan aksi yang diadakan oleh Forum Solidaritas Mahasiswa Papua Peduli Rakyat Papua (FSMP-PRP). Hal ini dikarenakan dengan alasan bahwa FSMP-PRP tidak memasukkan surat pemberitahuan 3X24 jam sebelum aksi diadakan. Perlu diketahui bahwa surat pemberitahuan aksi yang dimasukkan di kepolisian bukanlah sebuah keharusan atau kewajiban bagi organisasi, kelompok atau perorangan saat ingin melakukan aksi demonstrasi,” ujar Razak selaku PBH LBH Makassar.
Narahubung: +62 812‑5286‑8330 (Razak)