Rabu, (2/12) pukul 10.00 Wita, Hakim membacakan putusan perkara nomor: 23/Pid.Pra/2020/PN.Mks melibatkan Ijul selaku Pemohon/Tersangka melawan Kapolrestabes Makassar selaku Termohon.
Dalam pertimbangannya, Hakim menyatakan bahwa Termohon sudah memeriksa 14 (empat belas) orang saksi dan Tersangka/Pemohon, menyita beberapa barang bukti diantaranya: mobil dan mixer dalam keadaan rusak, serta telah memeriksa Terdakwa. Berdasarkan pertimbangan ini, kemudian Hakim menyatakan bahwa Termohon telah menetapkan Pemohon sebagai tersangka sesuai dengan prosedur, dan untuk itu surat penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan dinyatakan sah. Oleh karenanya, permohonan Pemohon dinyatakan ditolak.
LBH Makassar menyampaikan kekecewaannya dan prihatin atas pertimbangan Hakim di atas. Ini pertimbangan yang sumir atau tidak jelas, oleh karena Hakim tidak mengurai secara detail dasar pertimbangan hukumnya, terutama mengenai jenis-jenis alat bukti yang sah menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP, yaitu: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Padahal, Mahkamah Konstitusi sudah menegaskan melalui putusannya No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, yang menyatakan bahwa: “syarat penetapan tersangka harus didukung minimal 2 (dua) alat bukti yang sah menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP.” Akan tetapi, dalam pertimbanganya Hakim hanya menyatakan bahwa Termohon telah memeriksa Terdakwa. Sehingga ini adalah pertimbangan yang sumir dan keliru, oleh karena penggunaan alat bukti berupa “keterangan terdakwa” merupakan kewenangan hakim pada persidangan pokok perkara, bukan kewenangan penyidik. Lagipula, status Pemohon dalam kasus ini masih sebagai Tersangka bukan Terdakwa.
Namun demikian, LBH tetap menghormati putusan Hakim di atas. Karena secara hukum, terhadap putusan Hakim Praperadilan tidak dapat dilakukan upaya hukum. Oleh karenanya, LBH Makassar selaku Penasehat Hukum Ijul akan tetap memperjuangkan kasus ini dalam persidangan pokok perkara demi membuktikan secara materil bahwa Ijul tidak bersalah dan tidak melakukakan pembakaran, pelemparan kantor dan mobil Partai Nasdem di Makassar.
Makassar, 2 Desember 2020
Narahubung:
+62 853-9512-2233-
Edy Kurniawan Wahid (Wakil Direktur LBH Makassar)
+62 851-4519-2736-
Cibal (FMN Makassar)
###