Siaran Pers
Forbes Petani La Temmamala Soppeng
“Petani Soppeng Hadirkan 16 Bukti Surat dan 3 Orang Saksi Dalam Sidang Pra Peradilan”
Sidang Pra peradilan permohonan ganti rugi Petani Soppeng memasuki sidang ketiga pada selasa (23/02/21), dengan agenda pembuktian dari pihak Pemohon. Pada sidang ketiga ini, termohon yang hadir hanya kuasa hukum dari KLHK RI dan Kejaksaan Negeri Soppeng. Sedangkan Menteri Keungan RI tidak hadir dengan alasan tidak memiliki keterlibatan maupun kepentingan pada perkara pokok sehingga tidak perlu mengajukan bukti dan saksi pada sidang pra peradilan ganti rugi tersebut.
Pada sidang yang berlangsung selama empat jam tersebut, Petani Soppeng selaku Pemohon menghadirkan sebanyak 16 bukti surat dan 3 orang saksi. Bukti surat ini memperkuat dalil-dalil permohonan yang menyatakan bahwa Menteri LHK RI dan Kejaksaan Negeri Soppeng telah keliru menerapkan hukum dalam proses penangkapan, penahanan dan penuntutan terhadap Petani Soppeng pada tahun 2017-2018.
Sementara itu, 3 orang Saksi yang dihadirkan yaitu: Sahidin, I Mari dan Naharuddin turut menguatkan dalil Pemohon yang menyatakan bahwa penangkapan, penahanan dan penuntutan yang dialami Pemohon, mengakibatkan kerugian materiil maupun non materiil. Seperti yang diungkapkan oleh Sahidin, saat ia ditahan bersama dengan Pemohon, “Sukardi sempat stres dan trauma saat ditahan di rutan gunung sari, bahkan menggoyang-goyangkan sel besi dan meminta dikeluarkan pada saat itu” ungkap Sahidin dalam persidangan. Seisi ruang persidangan menjadi hening mendengarkan bagaimana Sahidin bercerita dengan mata yang berkaca-kaca menyiratkan pilu yang mendalam mengingat peristiwa yang dialaminya bersama dengan Pemohon. Beda hal yang diungkapkan I Mari, salah satu Saksi yang dihadirkan. Menurutnya, akibat penangkapan Pemohon membuat kebun yang tiap hari dirawat oleh Pemohon menjadi tidak terurus dan ditumbuhi rumput-rumput liar yang meninggi, sehingga sangat mempengaruhi hasil panen dari cabai dan jahe yang ditanam Pemohon. Bahkan penangkapan Pemohon membuat petani di kampung Coppoliang takut berkebun, terutama istri Pemohon yang terkadang membantu Pemohon dalam mengurus kebunnya. Naharuddin sendiri yang menjadi Saksi ketiga lebih banyak mengungkapkan kerugian-kerugian yang dialami Pemohon dan keluarganya akibat dari penahanan Pemohon. Berdasarkan keterangan Naharuddin, keluarga korban banyak mengeluarkan biaya-biaya untuk membesuk Pemohon selama ditahan di Rutan Makassar dan Rutan Soppeng.
Sidang keempat dijadwalkan pada Rabu (24/02/2021) dengan agenda pemeriksaan bukti surat dan saksi dari semua Termohon.
Sebagaimana diketahui, pada 29 Januari 2021, Petani Soppeng mengajukan permohonan pra peradilan di PN. Watansoppeng terhadap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng dan Menteri Keuangan RI, akibat perbuatannya melakukan penangkapan dan penahanan kepada Petani Soppeng yang berdampak pada kerugian materil maupun non materil. Permohonan ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Watansoppeng pada 21/03/2018 yang menjatuhkan putusan dengan amar “Menyatakan Pemohon (Sukardi) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana tuntutan dari Kejaksaan Negeri Soppeng.” Putusan ini telah diperkuat oleh Mahkamah Agung, dan karenanya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Makassar, 23 Februari 2021
Narahubung:
0852 5583 4344 – Sukardi/Petani Soppeng
0852 5570 0343 – Andi Baso/L-Haerindo
0853 4297 7545 – Ady Anugrah Pratama/LBH Makassar
0852 4070 7457 – Muh. Syahid/LBH Makassar
0852 5555 3776 – Ridwan/LBH Makassar
085 395 1222 33 – Edy K. Wahid/LBH Makassar
###