Makassar, 13 Agustus 2024. Sejak tahun 1930 Petani Panjo’jo telah menggarap lahan, Warga terusik dengan adanya rencana perluasan Bumi Perkemahan Caddika diatas lahan Warga tepatnya di Kampung Caddika, Desa Pa’bentengang, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.
Hal ini ditandai melalui adanya Surat Perintah pengosongan lahan dengan dasar Sertifikat Hak Pakai Instansi Nomor 0001 Surat Ukur Nomor 00113/Pabbentengan/1975 tanggal 11 November 2020 dengan luas kurang lebih 10,16 hekter ditandatangani oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemkab Gowa tertanggal 11 Juli 2023.
“Hal ini sangat merugikan warga yang bertani di atas lahan tersebut. Bahwa Warga secara turun temurun mengelola dan memanfaatkan lahan tersebut seharusnya memiliki hak untuk memperoleh hak baik secara sendiri-sendiri maupun secara kolektif untuk berdaulat atas tanah mereka,” ujar Razak, APBH LBH Makassar
Hal ini yang menjadi dasar keberatan Petani Panjo’jo. Melalui perwakilan tim hukum, Petani Panjo’jo melakukan pengaduan ke Ombudsman Provinsi Sulawesi Selatan atas Surat Perintah pengosongan dari Pemkab Gowa. Termasuk dalam hal upaya Petani Panjo’jo dalam melakukan permohonan Surat Keterangan Penguasaan Fisik dan rekomendasi penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak ditanggapi oleh Kepala Desa Pa’bentengang.
Baca juga: Petani Panjo’jo Menuntut Perlindungan Hukum atas Lahannya
Surat keberatan dan aduan yang ditujukan ke Bupati Gowa dan Ombudsman RI merupakan respon dari adanya dugaan pelanggaran hak Petani yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Gowa termasuk intimidasi dan rencana penggusuran lahan yang merupakan tempat sumber penghidupan bagi Petani Panjo’jo.
Rencana perluasan Bumi Perkemahan Caddika diatas lahan warga dilakukan secara sepihak serta tidak melibatkan partisipasi Warga selaku pemilik lahan. Pemerintah Gowa memperluas rencana pembangunan tersebut tanpa memikirkan kesejahteraan Warga yang menggarap tanah tersebut.
Tindakan sewenang ini bukanlah yang pertama kali. Pada tahun 2004, Pemerintah Gowa telah melakukan penggusuran lahan garapan Warga dengan luas kurang lebih 4 hektar yang dikuasai oleh 9 (sembilan) kepala keluarga telah diklaim sebagai tanah negara dan Pemerintah Kabupaten Gowa hendak melakukan perluasan perkemahan di Caddika.
Pada saat itu Pemerintah berhasil menggusur dan merusak tanaman Warga. Setelah berhasil menggusur lahan milik warga, lahan tersebut tetap kosong. Karena kosong akhirnya warga kemudian menggarap kembali.
Awal mula permasalahan lahan ini berangkat dari persoalan pengukuran yang dilakukan oleh Pemerintah untuk membangun kawasan perkemahan di Caddika pada tahun 1974 dan pada 1975 terbit Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemerintah Gowa untuk kawasan Perkemahan Caddika seluas 10 hektar.
Pada tahun 2020, sempat terjadi pengukuran yang dilakukan oleh petugas Pemerintah, dan mendalilkan bahwa SHP sebelumnya hilang dan BPN menerbitkan SHP baru berdasarkan keterangan Pemerintah yang ingin mengembangkan bumi perkemahan tersebut.
Tidak terima lahannya diukur, warga kemudian meminta penghentian pengukuran dan mengusir petugas yang ingin melakukan pengukuran.
***
Narahubung: 0851-7448-2383 (Pusat Informasi Resmi – LBH Makassar)