Gowa, 5 Agustus 2024. Warga Batulapisi, Malino melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Polres Gowa, hal ini sebagai respon atas adanya upaya kriminalisasi Petani yang dilaporkan dengan tuduhan penyerobotan lahan dengan dugaan melanggar Pasal 167 Jo Pasal 55 KUHP.
“Hari ini kami memenuhi panggilan Polres Gowa yang sebelumnya telah dipanggil pada tanggal 1 Agustus. Pemanggilan ini atas dasar adanya dugaan laporan pidana penyerobotan lahan. Tiga orang Petani hadir sebagai Saksi Terlapor.” ujar Hutomo selaku kuasa hukum.
Warga dilaporkan oleh M. Yunus, kuasa hukum Abdul Azis Umar dengan dugaan tindak pidana Penyerobotan Lahan secara bersama pada 19 Juli 2022. Warga dilaporkan menyerobot tanah di Batulapisi, Malino, Tinggimoncong. Padahal lokasi tersebut telah berdiri 14 bangunan rumah warga dan lapangan yang digunakan sebagai fasilitas umum.
Dalam proses pemeriksaan, Penyidik Polres Gowa terus menekan soal bukti kepemilikan lahan warga. Penyidik meminta bukti formil warga, padahal secara materil warga telah menempati lokasi selama puluhan tahun.
Abdul Azis Umar dan M. Yunus sebagai pelapor juga diketahui tidak pernah menguasai lokasi lahan tersebut. Hingga saat ini, warga baru saja mengetahui sertifikat tanah saat menghadap klarifikasi di Polsek Tinggimoncong pada tahun 2022 lalu.
“Jelas secara fakta bawah di atas objek, Warga telah menguasai lahan yang dituduh diserobot Petani. Berdasarkan dokumen bukti yang dipegang, Warga sudah menempati sejak tahun 1950an,” tegas Hutomo.
Polres Gowa perlu mengetahui bahwa Batulapisi, kawasan yang diklaim oleh Pelapor merupakan objek tanah yang masuk dalam kawasan perlindungan konflik agraria tahun 2021 sesuai dengan Surat Kepala Staf Presiden Nomor B-21/KSK/03/2021 yang pada pokoknya menempatkan warga sebagai penerima TORA.