Maslan alias Callang (27), tahanan Polsek Wajo, Polres Pelabuhan Makassar atas dugaan penyalahgunaan Narkotika meninggal dunia pada Jum’at, 01 Januari 2021. Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Kadarislam menyampaikan bahwa Maslan meninggal karena gantung diri menggunakan sehelai pakaian. Lebih lanjut Kadarislam menjelaskan bahwa Maslan gantung diri akibat depresi oleh karena tidak kuat menghadapi masalah pribadinya (dikutip dari media online Tagar.id 08/01/21).
Meninggalnya Maslan dalam pengusaan kepolisian pada tahap penyidikan dengan cara gantung diri bukan peristiwa pertama kali terjadi. Dalam catatan LBH Makassar, hal serupa terjadi juga pada Mursalim (47) di Rutan Polres Sidrap pada 2020 lalu. Mursalim ditahan atas dugaan Penyalahgunaan Narkotika.
Pendapat Hukum:
Sejauh ini, pihak kepolisian pada tahap Penyidikan selalu mengedepankan dan melakukan penahanan atas diri seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. Padahal menurut hukum, penahanan bukanlah tindakan mutlak untuk dilakukan. (Lihat pasal 21 KUHAP)
Kepolisian sebagai alat negara yang bertugas dan berfungsi diantaranya adalah penegakan hukum. Dalam menjalankan tugasnya berkewajiban agar menghormati, melindungi dan menegakan HAM, sebagaimana ditegaskan dalam poin menimbang huruf b Perkapolri No. 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi prisnsip dan standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan “ bahwa sebagai alat negara, Kepolisian Negara Republik Indonesia juga mempunyai kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan menegakkan hak asasi manusia dalam menjalankan tugas dan fungsinya.”
Meniggalnya Maslan dalam rutan Polres Pelabuhan Makassar dalam tahap penyidikan kuat dugaan akibat adanya kelalaian Penyidik dalam tahap Penyidikan. Padahal menurut Perkapolri Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Pegurusan Tahanan Pada Rumah Tahanan Kepolisian Negera Republik Indonesia, Pasal 7 ayat (3) menegaskan “petugas jaga tahanan harus meneliti kesehatan tahanan pada waktu, sebelum, selama dan pada saat akan dikeluarkan dari Rutan dengan bantuan dokter atau petugas kesehatan.” Adanya dugaan kelalaian Penyidik dalam tahap Penyidikan kasus Maslan mengakibatkan terjadinya pelangaran HAM sebagaimana telah diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999 jo UU Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik.
Berdasarkan hal-hal diatas, kami dari LBH Makassar yang selama ini konsen pada isu penegakan Hukum, demokrasi dan HAM Menyatakan:
- Mendesak Kapolda Sul-Sel untuk mengusut Tuntas Kasus Meninggalnya Maslan;
- Meminta Komnas HAM untuk turun langsung melakukan Penyelidikan terkait dugaan Pelanggaran HAM atas meninggalnya Maslan;
- Mendesak Kompolnas RI melakukan evaluasi kinerja Kapolri.
Makassar, 14 Januari 2021
Narahubung:
Andi Haerul Karim: 0813-4398-5796
Muhammad Ansar: 0812-4166-3839