Pernyataan Sikap Tim Kuasa Hukum Mahasiswa Korban Pelecehan Seksual pada Program Pertukaran Mahasiswa Kampus Merdeka di Lingkungan Universitas Negeri Makassar

Kasus penempatan hidden camera dan pengambilan gambar secara diam-diam oleh petugas keamanan di Lingkungan Universitas Negeri Makassar terhadap mahasiswa pada Program Pertukaran Mahasiswa (PPM) Kampus Merdeka mencuat setelah salah satu korban mendapati hal tersebut pada 9 Desember 2021. Saat itu korban berniat untuk mandi di kamar mandi luar di belakang Hotel La Macca yang berada di dekat gedung penginapan mahasiswa PPM. Gedung penginapan tersebut menjadi akomodasi dari 82 mahasiswa PPM sejak November 2021. Banyak dari mahasiswa PPM yang kerap menggunakan kamar mandi luar dikarenakan kamar mandi pada gedung penginapan yang disediakan untuk mahasiswa tidak layak pakai. Di kamar mandi luar tersebut korban melihat di ventilasi ada tangan seseorang yang memegang kamera tengah merekam dirinya. Korban spontan berteriak segera memakai pakaian kembali dan lari keluar kamar mandi. Setelahnya korban tersebut bersama mahasiswa PPM lainnya membuat laporan polisi di Polrestabes Makassar. Belakangan diketahui ada sekitar 40 foto dan video yang diambil secara diam-diam dari satu barang bukti ponsel yang telah diperoleh polisi.

Kasus ini semakin menunjukkan krisis ruang aman di perguruan tinggi yang menjadi hambatan mahasiswa menempuh pendidikan tinggi dengan aman dan optimal, sekaligus menunjukkan urgensi implementasi Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permen PPKS). Berdasarkan hal itu kami meminta kepada:

  1. Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi untuk memastikan pendampingan, pelindungan, dan pemulihan korban, serta melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Program PPM Kampus Merdeka dengan memastikan seluruh fasilitas bagi mahasiswa dalam program tersebut memperhatikan kerentanan perempuan untuk mencegah
  2. Pimpinan Universitas Negeri Makassar untuk menjamin pelindungan para korban dan saksi khususnya meliputi: jaminan keberlanjutan untuk menyelesaikan pendidikan dengan aman dan optimal, serta pelindungan atas kerahasiaan identitas sebagaimana langkah pelindungan dalam Permen
  3. Pimpinan Universitas Negeri Makassar untuk memastikan pendampingan dan pemulihan para korban dan/atau saksi dengan memperhatikan kondisi dan persetujuan yang bersangkutan, serta bekerjasama dengan pihak-pihak terkait sebagaimana langkah pendampingan dan pemulihan dalam Permen PPKS.
  4. Penyidik Polrestabes Makassar untuk melakukan pengembangan dari keterangan korban dan saksi terkait kemungkinan adanya pelaku dan barang bukti lain, serta memastikan keamanan barang bukti foto/video pribadi korban sebelumnya dari kemungkinan pelaku telah mendistribusikan melalui sistem elektronik.
  5. Kami mengajak semua pihak untuk mewujudkan implementasi Permen PPKS sebagai upaya melindungi hak-hak korban kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi dan demi terwujudnya pendidikan tinggi yang bebas dari kekerasan seksual.

 

Makassar, 11 Desember 2021 Tim Kuasa Hukum Korban

 

Narahubung:

089 535 995 3959 (Rezky Pratiwi – LBH Makassar)

081 242 843 387 (Rosmiati Sain – LBH Apik Makassar)

Bagikan

Rilis Pers Lainnya

Foto: LBH Makassar
Permohonan Praperadilan Buruh PT. GNI Korban Kriminalisasi Ditolak, Hakim Jauhkan Korban dari Keadilan
Foto: LBH Makassar
UIN Alauddin Makassar Darurat Demokrasi dan Ruang Aman
WhatsApp Image 2024-10-01 at 12.32
WARGA TOROBULU MENANG! 2 PEJUANG LINGKUNGAN DIPUTUS LEPAS PN ANDOOLO
Skip to content