Rilis Pers

Pernyataan Sikap Tim Kuasa Hukum atas Keputusan Deponeering Bambang Widjojanto dan Abraham Samad

Hari ini, 3 Maret 2016, Jaksa Agung resmi mengumumkan deponeering atau mengesampingkan perkara kasus Bambang Widjojanto (BW) dan Abraham Samad (AS). Menanggapi deponeering tersebut, tim kuasa hukum BW – AS menyatakan sikap sebagai berikut:

Pertama, Mengapresiasi keputusan deponeering Jaksa Agung. Deponeering adalah mekanisme hukum yang sejalan dengan instruksi Presiden untuk menghentikan kriminalisasi;

Kedua, Deponeering sejalan dengan rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait maladministrasi dan pelanggaran HAM dalam proses penyelidikan dan penyidikan di Kepolisian, khususnya dalam kasus BW;

Ketiga, Deponeering memiliki pesan korektif terhadap kinerja Kepolisian dalam kasus ini;

Keempat, Langkah deponeering adalah bentuk langkah positif dengan semangat untuk menghentikan kasus kriminalisasi;

Kelima, Kejaksaan kedepannya harus proaktif dalam mengawasi, mengontrol kerja penyidik, termasuk dalam menerima berkas perkara dari penyidik, karena dalam kasus BW khususnya, paska P21 justru terbuka fakta bahwa banyak bukti manipulatif;

Keenam, Harus ada evaluasi internal maupun eksternal terkait kinerja Kepolisian dalam kasus ini, salah satunya terkait rekomendasi ORI.

 

Jakarta, 3 Maret 2016

Tim Kuasa Hukum BW – AS

 

Informasi lebih lanjut, hubungi: Dadang Trisasongko (+6281220212063), Muji Kartika Rahayu (+6281383716128), Asfinawati (+628128218930).

Bagikan

Rilis Pers Lainnya

WhatsApp Image 2024-09-11 at 19.07
RDP Konflik Polongbangkeng Takalar Vs PTPN Ungkap Fakta Perampasan dan Habisnya HGU Perusahaan
penggusuran tenant
Kontrak Belum Berakhir, UNHAS Mengusir Para Pedagang Secara Sepihak
Aksi takalar 2
Tolak Perpanjangan HGU PTPN XIV: Petani Polongbangkeng Duduki Kantor Bupati Takalar
Skip to content