Pernyataan Sikap Terhadap Tindakan Intoleran yang dialami Lembaga Lentera Negeri atas Nama Kebebasan Berkumpul dan Berpendapat serta Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Kami mengecam segala bentuk tindakan intoleran terhadap hak atas kebebasan berkumpul dan berpendapat serta hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan untuk setiap warga negara Indonesia. Karena itu, kami mengutuk atas semua tindakan pembubaran dan kekerasan serta tindakan hatespeech (ujaran kebencian) yang dilakukan oleh kelompok ormas intoleran terhadap kegiatan diskusi lembaga LENTERA NEGERI di Cafe Volunteer Tamalanrea Makassar.

Kegiatan yang dilakukan oleh lembaga LENTERA NEGERI, pada hari Kamis tanggal 13 April 2017 pukul 19.00 WITA di cafe Volunter Tamalanrea Makassar merupakan diskusi yang dilaksanakan sebulan sekali dengan tema “Once Upon a Time in Karbala and Irak,” dengan narasumber mahasiswa alumni University of Al-Ma’had, Al-Islaamy Al-Aly, Karbala, Irak. Sesuai tema, diskusi ini membahas bagaimana proses mendapatkan beasiswa, pengalaman saat berangkat kuliah dan beradaptasi di luar negeri. Namun, Kegiatan diskusi baru berlangsung sekitar 30 menit tiba-tiba dibubarkan paksa oleh kelompok ormas intoleran karena dianggap menyebarkan paham sesat. Atas tindakan pembubaran paksa tersebut beberapa peserta mengalami tindakan kekerasan dan perampasan laptop dan handphone yang diduga dilakukan oleh ormas intoleran.

Padahal tindakan tersebut sangat bertentangan dengan prinsip bernegara Indonesia sebagai negara hukum, serta penghormatan atas kebebasan berkumpul dan berserikat sebagai tertulis dalam UUD 1945 pasal 28 E ayat 3. Dalam ayat tersebut, dikatakan bahwa “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”. Serta tindakan ujaran kebencian (hate speech) yang dilakukan oleh ormas intoleran yang mengatakan bahwa diskusi tersebut menyebarkan paham syiah sehingga bisa dilakukan pembubaran. Ini juga merupakan dampak atas surat edaran yang dikeluarkan oleh GUBERNUR SULAWESI SELATAN Nomor: 450/0224/B.Kesejahteraan tertanggal 12 Januari 2017 yang memuat Mewaspadai dan Mengantisipasi Ajaran Syiahyang ditanda tangani Sekprov Sulsel atas nama Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan sehingga sangat bertentangan dengan aturan yang ada di negara Indonesia sebagaimana tertulis dalam SURAT EDARAN Nomor: SE/ 06 / X /2015 tentang PENANGANAN UJARAN KEBENCIAN (HATE SPEECH),Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Lebih dari itu, Dasar Negara Indonesia yakni Undang-Undang Dasar 1945, yang merupakan konstitusi Negara, menyebutkan hal yang sama dalam pasal 28 E ayat (1) dan (2), dan pasal 29 ayat (1) dan (2), dan pasal 29 ayat 2.

Oleh karena itu, demi menjaga keutuhan dan persatuan bangsa Indonesia, demi terlindunginya hak-hak sipil seluruh warga Indonesia, dalam ikatan kebinekaan tunggal Ika sebaga dasar bernegara dan berbangasa Indonesia, dengan ini Kami menyatakan sikap:

  1. Menuntut Gubernur Sulawesi Selatan mencabut surat Edaran Nomor: 450/0224/B.Kesejahteraan tertanggal 12 Januari 2017 yang memuat Mewaspadai dan Mengantisipasi Ajaran Syiah;

  2. Menuntut pihak Kepolisian untuk mengusust tuntas laporan pemukulan dan pencurian yang diduga dilakuan oleh kelompok ormas intoleran;

  3. Menuntut pihak Kepolisian untuk melakukan penindakan hukum terhadap segala bentuk tindak pidana ujaran kebencian (hatespeech);

  4. Menuntut seluruh Kepala Daerah se Sulawesi Selatan untuk mencabut dan tidak mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang mencederai hak warga negara atas kebebasan beragama dan berkeyakin;

  5. Mengutuk terhadap segala bentuk tindakan intoleran yang dilakukan oleh individu individu dan ormas ormas, baik berupa tindakan pembubaran, kekerasan dan ujaran kebencian yang mengabaikan ke-Bhinekean bangsa Indonesia;

  6. Menuntut pihak-pihak terkait untuk Melakukan Pembekuan dan pencabutan izin terhadap ormas-ormas yang melakukan tindakan-tindakan intoleran yang mengabaikan ke-Bhinekaan bangsa Indonesia.

Makassar, 17 April 2017

JALIN HARMONI, KontraS SULAWESI,LBH Makassar, LAPAR Sulsel,SP-Anging Mammiri, GUSDURIAN Makassar, ANSOR Sulsel, LBH-HAM KAHMI, POSBAKUM KuPAS, LBH Sinjai, Pemuda Katolik, Generasi Muda Khonghucu Sulsel, PELITA MIPG, PERDAMAIAN Cirebon, LBH Gamalama Ternate

Narahubung :

Haerul/ LBH Makassar (0813-4398-5796)
Wiwin/ LAPAR Sulsel (0852-5597-4990)
Khadija/ Jalin Harmoni (0851-4620-2084)
Nasrum/ KontraS Sulawesi (0852-4233-9932)

Bagikan

Rilis Pers Lainnya

WhatsApp Image 2024-10-01 at 12.32
WARGA TOROBULU MENANG! 2 PEJUANG LINGKUNGAN DIPUTUS LEPAS PN ANDOOLO
Foto: LBH Makassar
Terbukti Tidak Bersalah, Buruh Korban Kriminalisasi PT. GNI Ajukan Praperadilan Ganti Rugi dan Rehabilitasi
Sumber: Google Image
Warga Protes Tindakan Penyerobotan PT. Masmindo, Berbalas dengan Tembakan Gas Air Mata
Skip to content