Pernyataan Sikap LBH Makassar, sehubungan dengan Walikota Makassar memfasilitasi Kegiatan Pelantikan dan Serah terima jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Makassar

Kejaksaan Negeri Makassar sebagai lembaga penegak hukum yang dalam kasus tindak pidana korupsi memiliki kewenangan penyelidikan dan penyidikan serta penuntutan, maka tentunya harus menjaga kewibawaan dan integritas, baik secara institusi maupun secara personal para pejabatnya.

Dengan adanya fasilitas penyelenggaraan kegiatan seremonial Pelantikan dan Serah terima jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Makassar oleh Walikota Makassar di gedung Baruga Anging Mamiri, maka hal ini tentu telah menjatuhkan kewibaan dan integritas institusi tersebut karena sangat berpotensi melahirkan konflik kepentingan bagi Pejabat Kepala Kejaksaan beserta bahahannya dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara di lingkungan pemerintah kota Makassar. Terlebih lagi dalam proses hukum (penyelidikan dan penyidikan) beberapa kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan pemerintah kota Makassar yang sementara berjalan.

Apalagi dalam Undangan yang tersebar terlihat jelas menggunakan Kop Surat Walikota Makassar dan ditandatangani oleh Walikota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto. Sehingga menimbulkan kesan “Ada udang dibalik batu”. Modus fasilitasi semacam ini, telah diidentifikasi sebagai pola-pola pendekatan yang sering dimainkan oleh para Mafia Hukum. Hal ini bahkan pernah dirilis dalam Buku MAFIA HUKUM yang diterbitkan oleh Satgas Anti Mafia Hukum yang pernah dibentuk di era kepemimpinan Presiden SBY.

Seharusnya jika hanya untuk menjaga sinergitas, Kegiatan Pelantikan dan Serah terima Jabatan tersebut cukup dilaksanakan sendiri oleh internal Kejaksaan dan pihak Walikota Makassar sekadar peserta Undangan.

Untuk itu, LBH Makassar dengan ini menyatakan Sikap sebagai Berikut :

  1. Protes Keras kepada Walikota Makassar yang menfasilitasi kegiatan Seremonial tersebut;

  2. Mendesak kepada Kejaksaan Negeri Makassar untuk menolak fasilitas tersebut dan membantalkan kegiatan tersebut,. Untuk selanjutnya pelaksanaan kegiatan Pelantikan dan serah terima jabatan tersebut cukup dilaksanakan di lingkungan Kejaksaan sendiri, Gedung Kejaksaan Tinggi ataupun di gedung Kejaksaan Negeri Makassar.

 

Makassar, 28 Februari 2017,
LBH Makassar

 

Haswandy Andy Mas
(Direktur LBH Makassar)

Bagikan

Rilis Pers Lainnya

web
Universitas Hasanuddin Hari Ini, Kegagalan Rektor Mengambil Keputusan yang Demokratis
Credits: https://w.wiki/BWWm
PGRI Kota Makassar Berpihak Kepada Pelaku, Mengesampingkan Keadilan Terhadap Siswi SLB Korban Kekerasan Seksual.
Credits: https://w.wiki/BWWm
Siswi Disabilitas Tuli di SLB Makassar jadi Korban Kekerasan Seksual, Pelakunya Seorang Guru
Skip to content