Pernyataan Sikap LBH Makassar atas Penangguhan Penahanan Tersangka Kekerasan Seksual Kepala Sekolah di Jeneponto

Menyikapi penangguhan penahanan tersangka kekerasan seksual Kepala Sekolah SMKN di Jeneponto berinisial KR kepada Siswinya pada 29 Maret 2021. YLBHI-LBH Makassar menyatakan keberatan atas penangguhan penahanan tersangka oleh Penyidik Polres Jeneponto.

Perkara tersebut tersebut telah masuk dalam tahap penyidikan dimana Terlapor tertanggal 7 April 2021 telah ditetapkan sebagai Tersangka Tindak Pidana Pencabulan terhadap Anak di Bawah Umur dengan pemberatan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Tertanggal 8 April 2021, Tersangka dikenakan Penahanan Rumah Tahan di Polres Jeneponto, namun Polres Jeneponto selaku penyidik sejak Tanggal 13 April 2021 menangguhkan penahan Tersangka.

Penangguhan oleh Penyidik dinilai tidak pantas, tidak beralasan hukum, serta telah mencederai rasa keadilan korban, dengan alasan sebagai berikut:

Berdasarkan Pasal 31 KUHAP penyidik dapat memberikan penangguhan penahanan berdasarkan kewenangan diskresi sebagaimana juga di atur dalam UU 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, namun kewenangan penyidik dalam mengambil tindakan harus melakukan penilaian atas tujuan penangguhan diantaranya untuk;

  1. menciptakan dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
  2. tujuan tindakan diambil memang dikaitkan dengan masalah yang dihadapi dengan pertimbangan objektif, tidak boleh mempunyai motif pribadi, karena rasa simpati atau antipati;
  3. harus mempertimbangkan kemanfaatan dan keseimbangan

Kami menilai Tindakan penangguhan penahanan yang dilakukan penyidik tidak beralasan hukum oleh karena:

  1. Kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh tersangka merupakan Tindak Pidana dengan pemberatan di mana selain mencederai. Rasa keadilan korban, juga merupakan kasus yang menjadi perhatian publik yang dapat memicu keresahan dan/atau kemarahan publik/masyarakat terutama pihak korban;
  2. Bahwa Tersangka dan/atau pihaknya telah beberapa kali berupaya untuk melakukan perdamaian dengan korban dengan tujuan menghentikan proses hukum, dengan menemui pihak korban dimana upaya terus menerus tersebut membuat korban merasa terganggu, tertekan, bahkan merasa terancam;
  3. Bahwa paska penangguhan penahanan menurut informasi tersangka beraktivitas seperti biasa termasuk mendatangi kantornya atau tempat kejadian perkara yakni SMK Negeri 1 Jeneponto sehingga terdapat potensi yang besar pelaku mengulangi Tindak Pidana, menghilangkan barang bukti ataupun melarikan diri;
  4. Bahwa saat ini Indonesia pada umumnya berada pada situasi darurat kasus kekerasan seksual sehingga tindakan yang diambil adalah tindakan yang kontraproduktif dari pelaksanaan tugas Kepolisian sebagai Penegak
  5. Bahwa Penagguhan penahan tersebut sangat bertentangan dengan Komitem Kepolisian Republik Indonesia yang saat ini menjadikan isu Perlindungan Perempuan dan Anak sebagai perhatian dan prioritas dalam upaya Reformasi POLRI

Berdasarkan hal – hal diatas, kami dari LBH Makassar menyatakan:

  1. LBH Makassar mendesak Penyidik Polres Jeneponto untuk melakukan penahanan rumah tahanan terhadap tersangka;
  2. Meminta pihak penyidik bersikap objektif dan profesional dalam menangani perkara serta mempertimbangkan dampak dari penangguhan penahanan tersebut pada Korban;
  3. Masyarakat untuk terus mengawal proses penegakan hukum, mendorong pemulihan korban serta ikut dalam pencegahan terulangnya kejadian

 

Narahubung:

  • Rezky Pratiwi (0895359953959 – LBH Makassar);
  • Melisa Ervina Anwar (081242529770 – LBH Makassar);

Bagikan

Rilis Pers Lainnya

web
Universitas Hasanuddin Hari Ini, Kegagalan Rektor Mengambil Keputusan yang Demokratis
Credits: https://w.wiki/BWWm
PGRI Kota Makassar Berpihak Kepada Pelaku, Mengesampingkan Keadilan Terhadap Siswi SLB Korban Kekerasan Seksual.
Credits: https://w.wiki/BWWm
Siswi Disabilitas Tuli di SLB Makassar jadi Korban Kekerasan Seksual, Pelakunya Seorang Guru
Skip to content