Rilis Pers

Pernyataan Sikap Jalin Harmoni Sulsel atas Meningkatnya Aksi Intoleransi Keagamaan di Kota Makassar tahun 2019

Konferensi Pers Jalin Harmoni dalam menyikapi intoleransi keagamaan di kota Makassar, yang digelar di kantor LBH Makassar, 16 September 2019.

 

Berdasarkan laporan Setara Institute, Sulawesi Selatan masuk dalam zona merah terkait dengan tindakan intoleransi keagamaan. Kelompok intoleran dan jumlah pelanggaran kebebasan beragama cukup banyak, actor pelanggar dan potential offender yang ada di Sulsel cukup terorganisir bahkan kebijakan pemerintah yang restriktif. Setara institute juga melaporkan bahwa dalam hal toleransi beragama, Makassar masuk dalam kategori 10 daerah terbawah (bottom ten) berada diurutan 87 dari 97 kabupaten/kota. Sementara itu, penelitian Litbang Agama tahun 2018 menunjukkan toleransi di Sulsel meski berada di atas indeks toleransi nasional tetapi berada di urutan ke 17, dibawah provinsi lainnya di Pulau Sulawesi, misalnya sulbar yang berada diurutan ke lima.

Aksi intoleransi berupa pemaksaan dan kekerasan kembali meningkat di Kota Makassar. Pada tanggal 09 September 2019, sekretaris daerah Kota Makassar, Ir. M. Ansar, M.Si, mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada Para Camat se-Kota Makassar dengan nomor surat 400/402/Kesra/IX/2019 berupa himbauan mewaspadai dan mengantisipasi penyebaran syiah. Surat Edaran tersebut didasarkan pada Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Nomor : 450/0224/B. Kesejahteraan, tanggal 12 Januari 2017, perihal mewaspadai dan mengantisipasi penyebaran syiah.

Dalam surat edarannya Sekretaris Kota Makassar menghimbau kepada para camat untuk menghimbau kepada masyarakat untuk waspada agar tidak terpengaruh faham dan ajaran syiah khususnya memperingati Asyuro 10 Muharram 1441 H, tidak memberikan peluang penyebaran ajaran syiah yang sangat berpeluang menimbulkan keresahan masyarakat yang dapat mengancam keutuhan NKRI dan agar bertindak tegas dalam menangani aliran menyimpang karena hal ini bukan termasuk kebebasan beragama melainkan penodaan agama.

Masih hangat dalam ingatan kita, pada hariselasa, 30 Juli 2019 Dasad Latif, Ustads sekaligus dosen Ilmu Komunikasi Unhas, mengunggah video pernyataan bersama terkait dengan  penutupan salah satu restoran yang mengelola daging babi di Mall PIPO Makassar. Penutupan ini dimotori oleh Aliansi Jaga Moral Makassar yang digawangi oleh beberapa pemuka agama. Tidak hanya penutupan restoran, yang mengejutkan lagi terjadi aksi razia sejumlah buku berbau komunisme oleh Brigade Muslim Indonesia (BMI) di Toko Gramedia Trans Studio Mall Makassar pada bulan Agustus.

Gelombang pemaksaan dan kekerasan ini semakin nyata pada Senin, 19 Agustus 2019 sekitar pukul 18.00 WITA. Asrama Papua di Kota Makassar tiba-tiba didatangi anggota ormas tertentu. Anggota ormas tersebut kemudian menyerang dengan melempari asrama dengan batu dan botol sampai merusak pintu dan kaca-kaca jendela, tidak hanya ormas ini juga menggunakan panah dan mengakibatkan satu mahasiswa terluka di bagian punggung. Aksi penyerangan ini terjadi hampir 1,5 jam hingga akhirnya polisi datang dan memaksa ormas untuk mundur.

Jalin Harmoni Sulsel memandang bahwa kasus-kasus tersebut tidak berdiri sendiri. Semuanya terangkai dalam satu gelombang peningkatan pemaksaan dan kekerasan yang harus diwaspadai dan direspon dengan tindakan yang tepat. Pemerintah Daerah khususnya Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar harus mengambil  langkah yang tepat dalam menyikapi meningkatkan kasus intoleransi yang terjadi. Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota Makassar seakan melakukan pembiaran pada kasus intoleransi yang terjadi akhir-akhir ini.

Jalin Harmoni Sulsel menggaris bawahi bahwa sikap kebencian dan permusuhan kepada kelompok lain sudah semakin mengkhawatirkan, sebagaimana dicatat diberbagai penelitian dan survey dari berbagai Lembaga. Karena itu, menjadi sangat imperative untuk segera menghentikan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh kelompok-kelompok tertentu seperti  aliansi pemburualiran sesat dan lain-lain serta kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah baik pemprov maupun pemkot yang berpotensi menjadi legitimasi terjadi kekerasan terkait agama dan kelompok minoritas lainnya. Kita perlu member pesan tegas bahwa sikap intoleransi tidak bisa dibiarkan. Salah satu alasan meningkatkan intoleransi di Kota Makassar adalah keterlibatan pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan yang controversial bahkan terkesan melakukan pembiaran terhadap kasus intoleransi yang ada serta tidak tegasnya pihak Aparat Penegak Hukum dalam menyelesaikan kasus-kasus yang ada.

Dengan melihat situasi ini, Jalin Harmoni Sulsel menyatakan:

  1. Mengecam keras semua aksi intoleransi berupa tindakan kekerasan dan pemaksaan yang dilakukan kepada pemeluk agama apapun dan kelompok minoritas Hak merasa aman dan hak untuk beribadah adalah hak dasar bagi setiap Warga Negara Indonesia sesuai dengan amanat konstitusi UUD 1945 pasal 29 ayat 2 dan pasal 28E tentang HakAsasi Manusia. Oleh karenaitu, segala kebijakan yang melanggar hak-hak tersebut tidak dapat diterima.
  2. Mendesak Aparat Penegak Hukum untuk memusatkan kebijakan pada penegakan hak konstitusi Warga Negara, dan karenanya tidak ragu dan tidak takut pada kelompok manapun yang melakukan pemaksaan dan kekerasan serta melanggar hak-hak
  3. Mendesak pemerintah provinsi dan pemerintah Kota Makassar untuk tidak mengeluarkan Surat Edaran yang dapat menyebabkan Intoleransi Keagamaan serta tidak melakukan pembiaran terhadap berbagai tindakan intoleransi yang terjadi.
  4. Mengajak para pemuka agama untuk mengambil kepemimpinan aktif dalam memperkuat tali persaudaraan sebangsa di antara kelompok umat beragama, terutama di tingkatan akar rumput; bahu membahu menjaga bangsa ini pada nilai-nilai keberagaman dalam
  5. Mengajak masyarakat untuk dapat menyikapi persoalan ini dengan bijak, tidak mudah terprovokasi oleh sentimen-sentimen kebencian dan permusuhan, namun juga secara  aktif bertindak dan tidak diam saat terjadi ketidakadilan dan penindasan.

Jalin Harmoni Sulsel meyakin bahwa bangsa Indonesia memiliki kearifan yang mengakar dan mengikat bangsa Indonesia selama ini yaitu nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, keadilan dan keberadaban, persatuan, permusyawaratan, serta keadilan social dalam Pancasila.Akhir-akhir ini nilai-nilai kearifan terasa terkikis, dan masyarakat dikorbankan dengan banjir gagasan kebencian kepada kelompok yang berbeda. Baik mereka yang menjadi silent majority maupun pelaku tindakan intoleransi, semuanya adalah korban paham yang mengajarkan kebencian dan permusuhan, yang telah mengebiri nilai-nilai kebersamaan dan persatuan dalam keberagaman.

Sudah saatnya Warga Bangsa yang cinta Indonesia menghidupkan kembali nilai-nilai Pancasila sebagai nafas kita membangun kehidupan bersama. Sudah saatnya Warga Negara yang cinta perdamaian dan kesatuan bangsa lebih lantang menyuarakan kehendak dan cita-citanya untuk Bangsa yang Adil, Makmur dan Sentosa.

 

Makassar, 15 September 2019

Aliansi Jalin Harmoni  Sulawesi Selatan

(LAPAR Sulsel, LTNU-NU Sulsel, Lakpesdam NU Sulsel, LBH Makassar, Solidaritas Perempuan Anging Mammiri, OASE Intim, JAI Makassar, IJABI, Patria, GMKI Makassar, PM STT INTIM, PHDI, IKAPMII Sulsel, Kontras Sulawesi, AMAN Sulsel, GP Ansor Sulsel, FOSIS, AMPERA, Gusdurian Makassar, Humanity Komunitas, Fatayat, Pakin, Persaudaraan Lintas Iman, PMII Metro Makassar, Anak Bangsa Institute, Persudaran Iman Millah Abraham, Pemuda Katolik, ABI, MAI, UKM  LKIMB UNM, HMJ PPKN FIS UNM, SEJIWA)

 

Narahubung:

Siti Aisyah 085823892978

Iqbal 085340090043

Bagikan

Rilis Pers Lainnya

WhatsApp Image 2024-09-11 at 19.07
RDP Konflik Polongbangkeng Takalar Vs PTPN Ungkap Fakta Perampasan dan Habisnya HGU Perusahaan
penggusuran tenant
Kontrak Belum Berakhir, UNHAS Mengusir Para Pedagang Secara Sepihak
Aksi takalar 2
Tolak Perpanjangan HGU PTPN XIV: Petani Polongbangkeng Duduki Kantor Bupati Takalar
Skip to content