May Day atau Hari Buruh Internasional adalah peristiwa bersejarah sekaligus tonggak bagi kemenangan perjuangan klas buruh diseluruh dunia. Peringatan May Day yang jatuh pada 1 Mei dalah bentuk penghargaan atas perjuangan panjang dan militan kaum buruh satu abad yang lalu untuk mendapatkan 8 jam kerja sehari dan membebaskan diri dari perbudakan. Peringatan 1 mei sebagai hari buruh international bukanlah pemberian dari penguasa secara Cuma cuma, namun merupakan perjuangan yang gigih kaum buruh dengan tetesan darah dan nyawa. Ratusan kaum buruh tewas di tembaki, ditangkap atas aksi aksi demonstrasi berhari hari menuntut pengurangan jam kerja dari 20 jam menjadi 8 jam kerja. Peristiwa ini terjadi di Chicago yang di kenal dengan peristiwa Hymarket.
Di Indonesia, kaum buruh memiliki sejarah panjang perjuangannya bersama kaum tani serta seluruh rakyat tertindas melawan kolonialisme (penjajahan) dan rezim anti rakyat yang mengokohkan penghisapan dan penindasan kapitalisme/pemodal hingga saat ini, sehingga menjadi belengu bagi kemajuan dan pembebasan rakyat menjadi bangsa dan negara Indonesia yang mandiri dan berdaulat secara ekonomi, politik, dan kebudayaan.
Saat ini kaum buruh dan rakyat Indonesia di bawah pemerintahan Jokowi-JK kehidupannya semakin merosot kejurang kemiskinan, kemelaratan, dan kehancuran akibat kebijakan dan tindakannya yang sepenuhnya melayani kepentingan pemodal. selama 3 tahun kekuasaan Rezim jokowi-JK tak ada stupun kebijakan yang serius terhadap perbaikan kondisi perburuhan. Ironisnya, di tahun 2015 pemerintah justru mengeluarkan kebijakan pengupahan melalui PP NO.78/2015 Tentang politik upah murah yang merupakan titipan para cukong. Ditambah lagi dengan Sistem pemagangan yang berdampak pada PHK—pembayaran upah dibawah UMP. PHK massal terhadap 1095 AMT Pertamina dan 8000 pekerja Freeport. Jelaslah sudah, bahwa Rezim Jokowi-JK merupakan kaki tangan dari Pemodal/pengusaha dan memberikan keleluasaan Pengusaha memporak-Porandakan kedaulatan Hukum nasional kita!! Melalui selebaran ini, kami dari GERAK BURUH Menuntut:
1. Stop pembrangusan serikat Buruh, PT. Daihatsu kharisma sentosa
2. Segera rancang PERDA tentang Tindak Pidana bagi perusahaan yang tidak menjalankan struktur skala upah/upah sundulan
3. Hentikan keterlibatan TNI/POLRI dan MILISI SIPIL dalam sektor ketenaga kerjaan
4. Menuntut pertanggungjawaban Toyota atas kerjaan dan timpangnya PKWT di PT. Nanbu Plastik Indonesia
5. Tolak PHK Sepihak dan pekerjakan kembali:
a. 8000 Pekerja Freeport
b. 1095 AMT Pertamina
c. Pekerja PT. Nanbu lastik Indonesia
d. Pekerja PT. Kemasan Cipta Nusantara
e. Pekerja PT. Daihatsu Kharisma sentosa
f. Pekerja PT. Honda Sanggar laut Selatan
6. Cabut UU PT NO 12 Tahun 2012
7. Berikan Perlindungan terhadap buruh migran indonesia
8. Tolak segala bentuk penggusuran dan perampasan tanah rakyat
9. Stop kriminalisasi pejuang Rakyat
10. Wujudkan Reforma Agraria Sejati yang berkeadilan gender
11. Tolak sistem pemagangan
12. Cabut SK Pelarangan Ormas pembebasan Di Kepulauan SULA
13. SAHKAN RUU Pembantu Rumah Tangga
14. Cabut UU MD3 dan Tolak RKUHP
15. Tolak Jepang Toyota Menjajah Indonesia
16. Tetapkan tanggal 27 April sebagai Hari Pelaut Indonesia
17. Wujudkan Demokratisasi PENDIDIKAN
18. Berikan HAK Cuti Haid, Hamil, Ruang laktasi bagi Pekerja Perempuan
19. Tolak Upah Murah dan Berikan Upah Layak Nasional
20. Aktifkan Kembali BPJS dan Rekening BANK yang Diblokir oleh PT. Freeport Indonesia.
ORGANISASI: FMK Makassar – SRIKANDI – GSBN – FPBN – FBTPI KPBI – PEMBEBASAN – FORWA MAKASSAR – PERSATUAN MOGOK KERJA PT. FREEPORT – SP AM – SEDAR – KOMUNAL – PMII RAYON FAI UMI – FMD SGMK – HMJ PPKN FIS UNM – FOSIS – PPI – LBH MAKASSAR – PPMI – KOMUNITAS SEHATI MAKASSAR – SMI – HPMM