Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (lihat; Pasal 28D UUD 1945). Namun, amanat ini belum sepenuhnya dirasakan oleh para petani, khususnya yang hidup di dalam kawasan hutan Laposo Niniconang, Kab. Soppeng.
Sebanyak 23.428 (dua puluh tiga ribu empat ratus dua puluh delapan) petani yang saat ini hidup di dalam kawasan hutan Laposo Niniconang. Mereka lahir dan hidup secara turun temurun di dalam kawasan hutan, tersebar di empat kecamatan, yaitu Kec. Marioriwawo, Lalabata, Donri – Donri dan Liliriaja. Bagi mereka, kriminalisasi bagai virus mematikan, karena bedampak sistemik pada hak – hak dasar mereka. Seperti hak atas rasa aman, hak atas pendidikan khusunya bagi anak – anak mereka, hak atas bertempat tinggal dan kehidupan yang layak, serta hak untuk menentukan nasib sendiri. Selama ini, mereka hidup di bawah ancaman UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (selanjutnya disebut UU P3H). Jelas, hidup mereka tidak aman, karena bisa saja secara tiba – tiba pihak kehutanan menuduh mereka melakukan perusakan kawasan hutan.
Saat ini, tiga dari mereka tersebut di atas sementara menjalani persidangan, masing – masing bernama Sahidin (45 tahun), Sukardi (39 tahun) dan Jamadi (41 tahun). Kriminalisasi terhadap ketiga petani sangat dipaksakan, karena mereka sudah hidup secara turun temurun dan bahkan lahir di dalam kawasan hutan Laposo Niniconang. Hal ini pula, tegas diakui oleh Pemda Soppeng, kemudian dipertegas oleh Kepala Desa Umpungeng, Salahuddin, dalam keterangannya sebagai saksi di pengadilan. Ketiga petani tersebut merupakan petani kecil dan menggarap kebunnya hanya semata – mata untuk kepentingan sandang, pangan dan papan. Dalam keadaan seperti ini, harusnya pihak kehutanan berpedoman pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 95 /PUU-XII/2014 tentang Uji Materi UU No. 41 tahun 1999 dan UU P3H, yang pada pokoknya menyatakan bahwa ketentuan pidana tidak boleh diberlakukan kepada petani yang hidup secara turun temurun dalam kawasan hutan dan tidak untuk kepentingan komersil.
Untuk itu, kami dari Forum Bersama Petani Latemmamala menuntut :
1). Bebaskan saudara kami, Sahidin, Sukardi dan Jamadi;
2). Revisi SK Menteri Kehutanan R.I. Nomor 5356/Men.Hut-UII/KUH/2014 tentan Penetapan Kawasan Hutan Laposo Niniconang;
3). Tegakkan Putusan MK Nomor : 95/PUU-XII/2014;
4). Stop kriminalisasi petani dalam kawasan hutan.
Soppeng, 13 Februari 2018
Narahubung :
0853 4377 0009 (Salama/Forbes Petani Latemmamala).
0852 9955 9690 (Salman/LBH Makassar)
0823 4532 9912 (Rico/L-Haerindo)
Comments
No comment yet.