Rilis Pers

Pernyataan Sikap Bersama Jaringan Solidaritas Demokrasi: “Mengecam Tindakan Kekerasan Kader HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra Kepada Anggota LPM Progress Unindra”

Pada hari minggu (22/03), Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Persiapan Fakultas Teknik, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FTMIPA) Universitas Indraprasta (Unindra) melakukan kekerasan berupa pemukulan dan pengeroyokan kepada ARM, anggota Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Progress, Unindra. Pemukulan dan pengeroyokan itu dikarenakan kader HMI Komisariat Persiapan FTMIPA tidak terima dengan tulisan opini ARM di website LPM Progress (lpmprogress.com) yang berjudul “Sesat Berpikir Kanda HMI dalam Menyikapi Omnibus Law”.

ARM dalam tulisan opininya mengkritik terkait dukungan HMI Komisariat Persiapan FTMIPA yang mendukung pengesahan Omnibus Law. Dukungan pengesahan Omnibus Law tersebut disampaikan melalui konferensi pers yang diadakan pada di salah satu kedai di Jl. Raya Tengah Nomor 4, Gedong, Kec. Pasar Rebo, Jakarta Timur (17/03). Seperti yang dilansir inisiatifnews.com, dalam berita yang berjudul “HMI Dorong DPR Sahkan Omnibus Law”, HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra secara jelas mendukung pengesahan Omnibus Law dengan anggapan bahwa Omnibus Law  sebuah inovasi yang hebat dan langkah besar menuju Indonesia maju.

Awalnya ARM bersama beberapa anggota LPM Progress yang lain sudah memberikan ruang pihak HMI Komisariat Persiapan FTMIPA untuk dapat membantah tulisan opini ARM yang bisa diterbitkan di website LPM Progress. Akan tetapi tawaran tersebut tidak diterima oleh pihak HMI Komisariat Persiapan FTMIPA. Akhirnya, pihak HMI Komisariat Persiapan FTMIPA melakukan tindakan kekerasan berupa pemukulan dan pengeroyokan kepada ARM dan anggota LPM Progress. Tindakan kekerasan yang dialami ARM dan anggota LPM Progress kemudian dimuat dalam “Siaran Pers Kronologi Tindak Kekerasan yang Dilakukan Oknum HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra” di website LPM Progress.

Menanggapi tindakan kekerasan yang dilakukan oleh kader HMI Komisariat Persiapan FTMIPA kepada ARM dan beberapa anggota LPM Progress, kami menilai bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk tindak pidana yang harus ditindak tegas melalui jalur hukum seperti yang dijelaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 351 dan pasal 170. Dalam KUHP pasal 351 ayat 1, dijelaskan bahwa penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Kemudian, dalam KUHP pasal 351 ayat 2, dijelaskan jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Sedangkan dalam KHUP pasal 170 ayat 1 menjelaskan, barangsiapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. Lalu dalam KUHP pasal 170 ayat 2 menjelaskan, yang bersalah diancam:

  1. Dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
  2. Dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
  3. Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

Kami juga menilai tindakan kekerasan yang dilakukan kader HMI Komisariat Persiapan FTMIPA terhadap ARM dan beberapa anggota LPM Progress tersebut merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Seperti yang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 pasal 1 ayat 1, bahwa kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum adalah “hak tiap-tiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Selain itu, kami menilai tindakan kekerasan yang dilakukan kader HMI Komisariat Persiapan FTMIPA juga melanggar Kebebasan Akademik yang dimiliki oleh ARM dan beberapa anggota LPM Progress. Seperti yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, pasal 9 ayat 1, bahwa “kebebasan akademik merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam Pendidikan Tinggi untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggungjawab melalui pelaksanaan Tridharma”.

Lebih lanjut lagi, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh kader HMI Komisariat Persiapan FTMIPA kepada ARM dan beberapa anggota LPM Progress merupakan pelanggaran terhadap hak atas kebebasan akademik. Seperti yang dijelaskan dalam Prinsip-Prinsip Surabaya tentang Kebebasan Akademik (2017), yang meliputi 5 prinsip:

  1. Kebebasan akademik adalah kebebasan yang bersifat fundamental dalam rangka mengembangkan otonomi institusi akademik;
  2. Insan akademis, mereka yang melakukan aktivitas di ranah akademik, memiliki kebebasan penuh dalam mengembangkan pengabdian masyarakat, pendidikan, penelitian, serta mempublikasikan hasil-hasilnya sesuai dengan kaidah-kaidah keilmuan;
  3. Insan akademis yang bekerja sebagai pengajar pada dunia pendidikan memiliki kebebasan di dalam kelas untuk mendiskusikan mata kuliah dengan mempertimbangkan kompetensi keilmuan dan penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan;
  4. Insan akademis harus bebas dari pembatasan dan pendisiplinan dalam rangka mengembangkan budaya akademik yang bertanggung jawab dan memiliki integritas keilmuan untuk kemanusiaan;
  5. Otoritas publik memiliki kewajiban untuk menghargai dan melindungi serta memastikan langkah-langkah untuk menjamin kebebasan akademik.

Melalui Prinsip-Prinsip Surabaya tentang Kebebasan Akademik (2017), kami menilai bahwa apa yang dilakukan ARM sebagai anggota LPM Progress merupakan manifestasi prinsip 1, bahwa ARM sedang menjalankan kebebasan akademik dalam arti mengembangkan otonomi institusi akademik. Selain itu, tulisan opini ARM di website LPM Progress merupakan manifestasi prinsip 2, bahwa ARM melakukan aktivitas di ranah akademik, memiliki kebebasan penuh dalam mengembangkan pengabdian masyarakat, pendidikan, penelitian, serta mempublikasikan hasil-hasilnya sesuai dengan kaidah-kaidah keilmuan. Sedangkan tindakan kekerasan berupa pemukulan dan pengeroyokan terhadap ARM dan beberapa anggota LPM Progress kami nilai bertentangan dengan prinsip 4 dan 5.

Hal ini karena insan akademis harus bebas dari pembatasan dan pendisiplinan dalam rangka mengembangkan budaya akademik yang bertanggung jawab dan memiliki integritas keilmuan untuk kemanusiaan, serta berkait dengan kewajiban otoritas publik untuk menghargai dan melindungi serta memastikan langkah-langkah untuk menjamin kebebasan akademik.

Berdasarkan penjabaran di atas, kami dari Jaringan Solidaritas Demokrasi menyatakan sikap:

  1. Mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh kader HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra kepada ARM dan beberapa anggota LPM Progress.
  2. Mendukung penuh segala bentuk tindakan hukum yang diambil oleh ARM atas tindak kekerasan yang dilakukan oleh kader HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra.
  3. Mengajak civitas akademik dan pihak kelembagaan Universitas Indraprasta untuk mendukung langkah hukum yang diambil oleh ARM atas tindak kekerasan yang dilakukan oleh kader HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra.
  4. Menolak segala bentuk intimidasi untuk kepada LPM Progress untuk meminta maaf kepada HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra maupun menurunkan tulisan opini yang ditulis oleh ARM.
  5. Mendesak Polisi Resort (Polres) Jakarta Timur untuk secepatnya menindaklanjuti dan memproses pelaporan ARM terkait tindakan kekerasan yang dilakukan oleh kader HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra.
  6. Mendesak HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra untuk melakukan ganti rugi secara materil maupun imateril kepada ARM dan beberapa anggota LPM Progress yang mengalami tindakan kekerasan.
  7. Menghimbau kepada seluruh Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) dan seluruh elemen baik lembaga atau individu pro demokrasi untuk menggalang solidaritas dan tetap mengawal kasus ini hingga titik penegakan hukum yang seadil-adilnya.

Jaringan Solidaritas Demokrasi

Tertanda: Kami yang bersolidaritas.!

Bagi lembaga maupun individu pro demokrasi yang ingin berpartisipasi silahkan mengisi daftar solidaritas yang tersedia dan mengirim kembali pernyataan sikap bersama ini ke narahubung Jaringan Solidaritas Demokrasi.

Narahubung:

Tsamrotul Ayu Masruroh (0857-0424-8033)

Bagikan

Rilis Pers Lainnya

WhatsApp Image 2024-09-11 at 19.07
RDP Konflik Polongbangkeng Takalar Vs PTPN Ungkap Fakta Perampasan dan Habisnya HGU Perusahaan
penggusuran tenant
Kontrak Belum Berakhir, UNHAS Mengusir Para Pedagang Secara Sepihak
Aksi takalar 2
Tolak Perpanjangan HGU PTPN XIV: Petani Polongbangkeng Duduki Kantor Bupati Takalar
Skip to content