PERNYATAAN SIKAP BERSAMA HARI HAM INTERNASIONAL 2020 Peserta Pelatihan ACCESS IV

Pelatihan ACCESS (Advocating Principles of Business and Human Rights for Better Society) yang diinisiasi oleh Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) merupakan pelatihan mengenai Bisnis dan HAM bagi masyarakat sipil. Pelatihan ini sendiri telah dilakukan sejak tahun 2018 dan pada tahun 2020 ini sudah memasuki angkatan ke IV, maka dari itu dikenal sebagai ACCESS IV. Pada hari Hak Asasi Manusia Sedunia pada tanggal 10 Desember 2020 ini, para peserta pelatihan ACCESS IV memiliki pandangan terkait situasi HAM yang terjadi di Indonesia saat ini.

Pemerintah merumuskan Visi Indonesia Maju 2045 sebagai langkah strategis untuk menjadikan Indonesia sebagai 5 besar kekuatan ekonomi dunia pada tahun 2045. Demi mewujudkannya, pemerintah mengharapkan adanya “gelombang investasi” untuk mempercepat proses pembangunan dan menggenjot pertumbuhan nasional. Akan tetapi tumpang-tindih dan ketidakharmonisan undang-undang sektoral menjadi hambatan utama untuk menciptakan iklim berinvestasi yang ramah bagi para investor. Atas dasar itu lah, deregulasi dan debirokrasi perlu dilakukan. Banyak peraturan perundang-undangan hendak dipangkas, dirubah, bahkan perlu membuat norma baru yang dipopulerkan dengan nama Omnibus Law.

Pada Senin, 5 Oktober 2020 dalam sidang paripurna DPR dan Pemerintah menyetujui pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Meski berbagai lapisan masyarakat terus menyuarakan ketidaksetujuannya karena prosedur dan substansi yang bermasalah. Sejak diserahkan oleh Pemerintah pada 12 Februari 2020, pembahasan RUU Cipta Kerja tetap dijalankan walaupun Indonesia tengah menghadapi pandemi Covid-19. Dalam rancangan awal, undang-undang terdampak sejumlah 79 undang-undang, yang pada akhirnya mengalami perubahan menjadi 76 undang-undang. Namun secara pokoknya beberapa undang-undang yang selama ini mendapat kritik tetap menjadi bagian dalam undang-undang tentang Cipta Kerja. “Dipaksakan” adalah kata yang menggambarkan bagaimana cara DPR dan Pemerintah dalam menyusun undang-undang ini dan disahkannya Omnibus Law merupakan bukti nyata penghianatan terhadap rakyat.

UU Cipta Kerja didesain untuk meletakkan kepentingan ekonomi sekelompok elite diatas kepentingan rakyat. Pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja akan berdampak pada kehidupan Petani, Nelayan, Perempuan, Masyarakat adat, Buruh, Masyarakat Miskin Kota/Pedesaan maupun rakyat Indonesia secara keseluruhan. Tentunya hal ini akan merampas penikmatan hak asasi warga negara yang seharusnya dilindungi oleh negara. Dengan kata lain, UU Cipta Kerja ini membuat mundur upaya penerapan penghormatan HAM di dunia bisnis.

Sementara di sisi lain, juga ada banyak persoalan terkait hak asasi manusia yang belum diselesaikan oleh pemerintahan saat ini dan DPR. Pembangunan infrastruktur, kawasan ekonomi khusus, proyek strategis nasional, food estate, pertambangan dan perkebunan skala besar telah memposisikan Indonesia dalam posisi sebagai penyedia bahan baku, tenaga kerja upah murah, pemakai sumber energi kotor dan pasar bagi industri manufaktur global. Akibat itu semua tenaga kerja berlimpah dari desa ke kota yang hidup dalam ketiadaan perlindungan dan jaminan sosial negara.

Kondisi ini justru diperbuas dengan UU Cipta Kerja. Berbagai UU yang dibutuhkan oleh masyarakat malah menemukan jalan buntu. Beberapa contoh RUU yang mandek sejak lama dan dibutuhkan untuk memberikan perlindungan hak asasi manusia seperti RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), RUU Pekerja Rumah Tangga, dan RUU Masyarakat Adat. Berbagai persoalan di atas hanya menambah daftar panjang persoalan hak asasi manusia yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara dan harus menjadi prioritas pemerintah untuk diselesaikan.

Kita juga menginginkan lingkungan yang adil, lestari dan berkelanjutan untuk keberlangsungan kehidupan rakyat. Oleh sebab itu sistem yang eksploitatif dan merusak haruslah ditinggalkan berganti dengan prinsip – prinsip kearifan lokal, budaya agraris dan bahari Indonesia.Dengan ini, kami peserta pelatihan ACCESS IV mengajak semua elemen gerakan rakyat untuk bersama – sama menjahit persatuan gerakan dalam rangka menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Untuk itu, kami mendesak Pemerintah untuk :

  1. Terbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020;
  2. Wujudkan Reforma Agraria Sejati;
  3. Segera Sahkan RUU PKS, RUU Pekerja Rumah Tangga, RUU Masyarakat Adat serta selesaikan aturan turunan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI);
  4. Wujudkan Pendidikan dan Kesehatan gratis;
  5. Hentikan keterlibatan TNI dan POLRI dalam urusan yang bukan kewenangan mereka;
  6. Tuntaskan pelanggaran HAM masa lalu dan adili Penjahat HAM termasuk yang duduk di lingkaran kekuasaan serta pulihkan hak-hak korban;
  7. Hentikan kriminalisasi dan pembungkaman Demokrasi terhadap gerakan rakyat;
  8. Berikan cuti haid dan cuti melahirkan sesuai dengan Undang – Undang Ketenagakerjaan tanpa syarat;
  9. Lindungi hak-hak pekerja kesehatan;
  10. Hentikan militerisme di Tanah Papua dan daerah lainnya;
  11. Hentikan pembangunan PLTU Sumsel 1 dan 8 dan pembangkit energi kotor di daerah lainnya. Dan mendesak negara untuk beralih menggunakan energi yang terbarukan serta pulihkan lingkungan untuk pemenuhan lingkungan yang adil, lestari dan berkelanjutan bagi rakyat;
  12. Jalankan dan Patuhi putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya terkait dengan Citizen Law Suit perihal bencana Asap yang telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah.

 

Indonesia, 10 Desember 2020
Hormat Kami
PESERTA PELATIHAN ACCESS IV

ELSAM, KPA SULSEL, WALHI BABEL, ECOTON, KNTI SEMARANG, WALHI SUMSEL, KOMISI JPIC GEREJA KRISTEN PEMATANG TAHALO, PROGRESS KALTENG, PERHIMPUNAN BANTUAN HUKUM DAN ADVOKASI RAKYAT SUMATERA UTARA, YLBHI-LBH MAKASSAR, PUSHAM UNIMED, YLBHI-LBH PEKANBARU, TURC, ALIANSI DEMOKRASI UNTUK PAPUA, MIGRANT CARE, ENVIRONMENTAL LAW FORUM, FPPMG (FORUM PEMUDA PELAJAR MAHASISWA GARUT), FPMR TASIKMALAYA, SULTENG BERGERAK

 

Narahubung :
Putri (ELSAM) : 082-186-547-899
Tio (LBH Pekanbaru) : 082-284-940-226
Badai (KPA Sulawesi Selatan) : 085–213-678- 222
Jo (Aliansi Demokrasi untuk Papua) : 082-238-654-442

Bagikan

Rilis Pers Lainnya

Foto: LBH Makassar
Permohonan Praperadilan Buruh PT. GNI Korban Kriminalisasi Ditolak, Hakim Jauhkan Korban dari Keadilan
Foto: LBH Makassar
UIN Alauddin Makassar Darurat Demokrasi dan Ruang Aman
WhatsApp Image 2024-10-01 at 12.32
WARGA TOROBULU MENANG! 2 PEJUANG LINGKUNGAN DIPUTUS LEPAS PN ANDOOLO
Skip to content