Pernyataan Sikap Aliansi Pedagang kaki Lima Pasar Sentral (LBH Makassar, ASPEK-5)

“Pemerintah Kota Makassar Inkonsisten”

Rencana penertiban terhadap pedang kaki lima Pasar Sentral Makassar Mall oleh pemerintah kota Makassar kembali mencuat. bahkan rencana tersebut terkesan sangat kontraproduktif dengah kebijakan Pemerintah itu sendiri. Sebab saat ini tengah berjalan pembangunan kios untuk pedagang kaki lima di lokasi Eks Ruko Blok B. Bahkan saat ini pula pedagang kaki lima sebagian besar telah melakukan pembayaran terhadap bangunan kios tersebut. Hal mana tertuang dalam surat penyampaian PD Pasar Makassar Raya Unit Makkassar Mall Tertanggal 06 April 2018 yang di tujukan kepada Pedagang Kaki Lima yang mana Prihal : penyampaian terkait proses pembayaran Kios.

Kebijakan pembangunan kios tersebut tidak terlepas dari aksi protes para pedagang Kaki Lima yang sebelumnya di paksa untuk masuk ke dalam bangunan Gedung Baru New Makssar Mall. padahal pedagang kaki lima bukanlah Mitra PT. Melati Tunggal Inti Raya.

Dan bahkan rencana relokasi yang terus digalakan pemerintah dengan maksud memordernisasi ruang ekonomi di pasar sentral makassar cenderung hanya mengutungkan para pemilik modal semata dan bahkan sama sekali tidak memperhitungkan kesanggupan bagi pedagang kaki lima dan lebih jauh hanya menyeret para pedagang ke jurang kebangrutan.

Jika merujuk pada UU Nomor 20 TAHUN 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah maka Pedagang Kaki Lima masuk dalam kategori usaha kecil sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 “Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria.

Lahirnya UU /20 tahun 2008 tersebut tidak terlepas dari cita-cita reformasi di sector ekonomi sebagaiamana sebutkan dalam TAP- MPR/XVI/ 1998. Pada Pasal 5 “Usaha kecil, menengah dan koperasi sebagai pilar utama ekonomi nasional harus memperoleh kesempatan utama, dukungan, perlindungan dan pengembangan seluas-luasnya sebagai wujud keberpihakan yang tegas kepada kelompok usaha ekonomi rakyat tanpa mengabaikan peranan usaha besar dan Badan Usaha Milik Negara.

Dalam sejarahnya keberadaan para Pedagang kaki lima Makassar mall (Pasar sentral ) yang sudah puluhan tahun sejak tahun 1970 hingga sekarang adalah sebuah fakta bahwa para pedagang Kaki Lima merupakan penggerak ekonomi di kota makassar. berdasarkan data Dispenda Kota Makassar, deviden dari PKL ke PAD Kota sejak tahun 2009 juga terus mengalami peningkatan tiap tahun: 2009 Rp 2.173.420.494; tahun 2010 Rp 2.720.249.668; tahun 2011 Rp 2.481.980.370; tahun 2012 Rp 2.761.371.850 dan tahun 2013 Rp 4.573.168.804.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diatas, maka sudah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk mengambil langkah-langkah perlindungan terhadap masyarakatnya. Dan tentu dalam melaksanakan setiap kebijakan publik pemerintah terikat pada asas pelayanan public sebagaiman disebutkan dalam UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan Publik pasal 4 : a. kepentingan umum; b. kepastian hukum; c. kesamaan hak; d. keseimbangan hak dan kewajiban; e. keprofesionalan; f. partisipatif; g. persamaan perlakuan/tidak diskriminatif; h. keterbukaan; i. akuntabilitas; j. fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan; k. ketepatan waktu; dan l. kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.

Maka dengan adanya perbuatan pemerintah yang merencanakan akan malakukan penertiban kepada pedagang kaki Lima Makassar mall jelas terlihat tindakan inkosistensi pemerintah dan tentu tindakan tersebut di duga telah melanggar asas-asas pelayan public sebagaimana di sebutkan diatas. Maka dari itu dari Aliansi Pedagang Kaki Lima Makassar Mall menyatakan sikap:

1. Mendesak kepada Pemerintah Kota Cq Walikota Makassar agar Konsisten terhadap kesepakatan pada tangggal 27 Februari 2017
2. Kepada pemerintah Cq Walikota Kota Makkassar untuk tetap melanjutkan Pembangunan Kios di Lokasi eks Ruko Blok B.
3. Kami Aliansi Pedagang Kaki Lima Sentral adalah mitra Pemkot/PD Pasar, karena itu kami menolak ditempatkan di gedung new Makassar Mall
4. Pedagang kaki Lima (PKL) sudah menjadi identitas budaya kota, maka sudah seharusnya dilindungi dan diberdayakan bukan digusur;

Makassar, 8 Mei 2018

Bagikan

Rilis Pers Lainnya

Credits: https://w.wiki/BWWm
PGRI Kota Makassar Berpihak Kepada Pelaku, Mengesampingkan Keadilan Terhadap Siswi SLB Korban Kekerasan Seksual.
Credits: https://w.wiki/BWWm
Siswi Disabilitas Tuli di SLB Makassar jadi Korban Kekerasan Seksual, Pelakunya Seorang Guru
Foto: LBH Makassar
Permohonan Praperadilan Buruh PT. GNI Korban Kriminalisasi Ditolak, Hakim Jauhkan Korban dari Keadilan
Skip to content