Rilis Pers

Pernyataan Sikap Aliansi Bara-Baraya Bersatu; Tanah Sengketa yang Dikuasai Warga Bara – Baraya Bukan Tanah Okupasi Asrama TNI-AD/Bara-Baraya

Sidang Perkara Nomor : 255/Pdt.G/2017/PN.Mks. antara penggugat Nurdin Dg. Nombong melawan tergugat warga Bara – Baraya yang saat ini masih berproses di Pengadilan Negeri Makassar telah mengungkap beberapa fakta hukum.

Pertama, fakta yang membuktikan bahwasanya tanah sengketa yang saat ini dikuasai oleh tergugat warga di Kelurahan Bara – Baraya bukan tanah okupasi Asrama TNI-AD/Bara- Baraya. Fakta ini membantah klaim Kodam XIV Hasanuddin/dulu bernama Kodam VII Wirabuana dan penggugat yang menyatakan bahwa tanah sengketa yang dikuasai oleh tergugat warga Bara – Baraya adalah tanah okupasi Asrama TNI-AD/Bara – Baraya.

Kedua, letak Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4 a.n. Moedhinong Dg. Matika yang menjadi dasar gugatan penggugat adalah tidak jelas, sebab penggugat tidak mampu menunjukkan letak (batas – batas) SHM tersebut baik dalam pembuktian selama persidangan maupun dalam sidang pemeriksaan setempat. Ketidakjelasan objek tanah dari SHM Nomor 4 adalah bukti jika penggugat bersama Kodam XIV Hasanuddin secara sewenang – wenang mengklaim tanah milik warga Bara – Baraya.

Di sisi lain, bukti surat maupun saksi – saksi selama persidangan menerangkan bahwa tergugat warga Bara – Baraya telah menguasai tanah sengketa sejak tahun 1960an berdasarkan kepemilikan surat – surat yang sah seperti Akta Jual Beli (AJB), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Baik sebelum maupun sesudah tahun 1960an, tanah sengketa tidak pernah dikuasai oleh Kodam XIV Hasanuddin, baik digunakan untuk penempatan barak TNI maupun fasilitus umum TNI. Sebab, dari awal tanah sengketa telah dikuasai oleh tergugat dan tidak pernah dipersoalkan oleh Kodam XIV Hasanuddin. Tergugat warga Bara – Baraya bukan juga TNI aktif maupun pensiunan TNI, sehingga sama sekali tidak punya hubungan hukum dengan Kodam XIV Hasanuddin.

Bukti lain kekeliruan penggugat adalah terdapat orang yang menguasai tanah sengeketa, akan tetapi tidak ikut ditarik sebagai tergugat. Justru penggugat menarik orang yang sudah meninggal sebagai tergugat. Di lain pihak, penggugat juga menarik orang sebagai tergugat, padahal orang tersebut tidak ada hubungan hukumnya dengan tanah sengketa dengan kata lain penggugat salah menarik orang sebagai tergugat.

Berdasarkan fakta – fakta hukum tentang ketidakjelasan objek tanah SHM No. 4, kesalahan objek gugatan penggugat, kekeliruan penggugat dan kesewenang – wenangan penggugat dan Kodam XIV Hasanuddin, maka kami dari Aliansi Bara – Baraya Bersatu dengan ini menyatakan :

  1. Warga Bara – Baraya menyatakan bahwa penggusuran harus dilenyapkan dari muka bumi ini;
  2. Meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Makassar dan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini agar berani berpihak pada keadilan sejati;
  3. Meminta kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk memutuskan berdasarkan fakta – fakta hukum di persidangan dan tidak terpengaruh oleh pihak – pihak lain yang dapat mempengaruhi independensi serta harkat dan martabat hakim;

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan, semoga Tuhan menyertai perjuangan warga Bara – Baraya.

 

 

Bagikan

Rilis Pers Lainnya

penggusuran tenant
Kontrak Belum Berakhir, UNHAS Mengusir Para Pedagang Secara Sepihak
Aksi takalar 2
Tolak Perpanjangan HGU PTPN XIV: Petani Polongbangkeng Duduki Kantor Bupati Takalar
penangkapan-anak
Seorang Anak Turut Ditangkap Saat Pembubaran Aksi Unjuk Rasa Di Makassar
Skip to content