Permendikbud Ristek No.30 Tahun 2021: Upaya Nyata untuk Memutus Rantai Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

Permendikbud Ristek No.30 Tahun 2021: Upaya Nyata untuk Memutus Rantai Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permen PPKS) adalah langkah nyata untuk memutus rantai kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus.

Kami menemukan berbagai bentuk kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus, terutama pelecehan seksual yang masif. Namun seringkali kasus-kasus yang ada dibiarkan begitu saja, atau berakhir tanpa penanganan yang jelas. Bahkan intimidasi hingga ancaman DO justru dialami korban dan pembela yang berani bersuara. Tidak jarang pula, kasus berakhir dengan ‘didamaikan’, dan pelaku dibiarkan bebas, sementara korban harus menanggung akibat dari kekerasan seksual tersebut seorang diri.

Bagi kami, Permen PPKS ini akan sangat mendukung gerakan orang muda kampus melawan kekerasan seksual. Terutama karena Permen PPKS ini menyediakan pedoman bagi perguruan tinggi untuk membudayakan praktik pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang berpihak pada korban.

Budaya berpihak pada korban tersebut tertuang dalam komitmen Permen PPKS, seperti:

  1. Mengenal konsep relasi kuasa dan gender dalam mendefinisikan kekerasan seksual (Bab I Ketentuan Umum), hal ini membantu perguruan tinggi untuk secara tegas melihat definisi dan bentuk-bentuk kekerasan seksual yang seringkali tidak diakui terjadi di kampus. Dalam banyak kasus pelaporan kekerasan seksual, acapkali korban kembali menjadi korban karena disudutkan dengan pertanyaan terkait dengan penampilan, ekspresi, hubungan dengan pelaku, dsb. Pemahaman mengenai ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender serta bentuk-bentuk kekerasan seksual yang sering terjadi di kampus akan mencegah keberulangan/reviktimisasi pada korban.
  2. Mekanisme pencegahan yang komprehensif dan melibatkan setiap unsur civitas akademika melalui penguatan tata kelola seperti pembentukan satuan tugas, penyusunan pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, penyediaan layanan pelaporan kasus, sosialisasi, pemasangan tanda informasi serta jaminan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas (BAB II Pencegahan). Dengan demikian tidak perlu lagi ada kekhawatiran bahwa aturan ini hanya mengakomodasi kelompok tertentu dan meninggalkan kelompok rentan lainnya.
  3. Menjamin pemulihan korban (Bab Penanganan Bagian Kelima) dengan intervensi yang sesuai dengan apa yang diperlukan dan disetujui oleh korban. Orientasi dari aturan ini bukan hanya penghukuman terhadap pelaku namun juga memperhatikan pemulihan yang korban perlukan baik akibat dari kekerasan seksual yang dialaminya atau pun yang diakibatkan dari proses investigasi.
  4. Mencegah kriminalisasi korban dan pembela dalam penanganan kasus yang sedang berlangsung (Bab Penanganan Bagian Ketiga). Sebagai bagian dari pelindungan korban dan pembela, Permen PPKS ini menjamin keberlanjutan hak serta perlindungan dari ancaman fisik, non-fisik hingga kriminalisasi, bagi korban dan saksi yang melaporkan peristiwa kekerasan seksual.
  5. Sanksi yang tegas dalam penanganan kekerasan seksual di kampus (Bab Penanganan Bagian Keempat). Sanksi yang diatur terbagi menjadi tiga bagian yaitu ringan, sedang dan berat. Sanksi ringan mewajibkan pelaku untuk menyatakan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan di internal kampus atau media massa. Selain itu, pelaku yang mendapatkan sanksi ringan dan sedang juga diwajibkan untuk mengikuti pembinaan konseling untuk memberikan efek jera sehingga tidak terjadi keberulangan.
  6. Menjamin ruang partisipasi warga kampus untuk mendukung korban melalui pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Bab IV Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual). Partisipasi dari setiap unsur civitas akademika yang berpihak pada korban seperti mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan lainnya adalah kunci dalam implementasi Permen PPKS ini. Dengan menetapkan syarat-syarat yang ketat seperti pernah mendampingi korban kekerasan seksual serta proporsi anggota yang melibatkan partisipasi mahasiswa sebesar 50%, membuat satgas yang dibentuk mampu untuk menjangkau dan mengamati situasi terkini di kampus. Hal ini sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman pada korban mahasiswa, karena yang menerima laporan kasusnya adalah teman sebaya mereka.
  7. Memberikan perlindungan hak korban dan saksi (BAB III Penanganan Bagian Ketiga Perlindungan). Aturan ini memberikan jaminan perlindungan bukan hanya kepada korban, melainkan juga kepada saksi. Perlindungan tersebut di antaranya adalah perlindungan akademis dan/atau pekerjaan sebagai pendidik maupun tenaga pendidik, perlindungan dari ancaman fisik maupun non-fisik, perlindungan akan kerahasiaan identitas, perlindungan dari ancaman pidana atau perdata hingga penyediaan rumah aman bila korban dan saksi memerlukan.
  8. Memastikan tanggung jawab perguruan tinggi dalam meningkatkan keamanan kampusnya dari kekerasan seksual. Permen PPKS ini mewajibkan kampus menjadi salah satu kunci yang mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual. Apabila perguruan tinggi tidak melaksanakannya, maka akan berakibat pada pengurangan-pengurangan hak yang dimiliki perguruan tinggi tersebut.
  9. Mengakomodasi kebutuhan disabilitas dalam tiap proses pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Hal ini merupakan bentuk perlindungan Permen PPKS terhadap hak-hak disabilitas yang sering kali diabaikan. Selain itu, pengakomodasian kebutuhan disabilitas juga menunjukkan inklusivitas Permen PPKS terhadap ragam kerentanan korban kekerasan seksual.
  10. Mengakomodasi keragaman kondisi kampus di Indonesia sehingga Pemimpin Perguruan Tinggi diberi wewenang untuk mengatur lebih lanjut hal-hal yang belum diatur di Permen PPKS (Pasal 50) dan kepastian hukum untuk meminta bantuan dari Mendikbud Ristek dalam penanganan kasus-kasus yang berat (Pasal 56).

Berdasarkan 10 hal tersebut, Jaringan Muda Setara menyatakan sikap:

  1. Mendukung penuh kehadiran Permen PPKS untuk diterapkan dalam lingkungan kampus.
  2. Siap mewujudkan implementasi Permen PPKS dengan berjejaring bersama mahasiswa, organisasi mahasiswa baik internal maupun eksternal, dosen/akademisi, tenaga pendidik dan stakeholder lainnya.
  3. Memastikan bahwa satuan tugas yang dibentuk di masing-masing kampus dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai tujuan Permen PPKS (Pasal 2).
  4. Mengajak semua pihak untuk mendukung Permen PPKS dan mewujudkan implementasinya.
  5. Mengajak semua pihak untuk memusatkan fokus pada implementasi Permen PPKS dan upaya bersama untuk menjaga hak-hak kita, termasuk korban kekerasan seksual di lingkungan kampus sebagai warga negara yang berhak atas pendidikan tinggi yang aman, sehat, dan nyaman.

Kami, Koalisi Setara (Kampus Cegah dan Tindak Kekerasan Seksual) – Makassar mendukung Permendikbud Ristek 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual:

Perempuan Mahardhika, LBH Makassar, BEM FBS – UNM, Komite Anti Kekerasan Seksual UNHAS, LPPM UMI Makassar, BEM KEMA FISIP Universitas Bosowa, Seruan Perempuan, KOPRI Gowa Raya, BEM KEMA Fakultas Pertanian UNHAS, Himpunan Mahasiswa Hubungan Internasional (HIMAHI) UNHAS, Himpunan Mahasiswa Hubungan Internasional (HIMAHI) Universitas Bosowa, Balla Makkunrai – UNM, LKIN BUMN, Srikandi Makassar, Forum Studi Isu-isu Strategis (FOSIS), Kala Teater Makassar, Himpunan Mahasiswa Hukum UIN Alauddin, BEM FKM UNHAS, KM MIPA UNHAS, BEM FAKULTAS KEHUTANAN (BE KEMAHUT SI-UNHAS)

Mari memperkuat jejaring nasional dalam mengawal implementasi Permen PPKS ini guna mewujudkan dunia pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.

Bersama-sama, mari kita lawan segala bentuk kekerasan berbasis gender termasuk kekerasan seksual!!!

 

Narahubung:

Eva Nurcahyani (0857-7479-0987)

Rezky Pratiwi (0895-3599-53959)

Bagikan

Rilis Pers Lainnya

WhatsApp Image 2024-10-01 at 12.32
WARGA TOROBULU MENANG! 2 PEJUANG LINGKUNGAN DIPUTUS LEPAS PN ANDOOLO
Foto: LBH Makassar
Terbukti Tidak Bersalah, Buruh Korban Kriminalisasi PT. GNI Ajukan Praperadilan Ganti Rugi dan Rehabilitasi
Sumber: Google Image
Warga Protes Tindakan Penyerobotan PT. Masmindo, Berbalas dengan Tembakan Gas Air Mata
Skip to content