Makassar, 01 November 2023. Suriati seorang pekerja di Klinik Pediatrica Husada dilaporkan polisi oleh pemilik klinik, setelah ia melakukan berbagai upaya untuk memperjuangkan haknya atas PHK yang dialami. Ia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh Penyidik Polrestabes Makassar, di UPT PPA Prov. Sulsel pada rabu 01 november 2023.
Suriati ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, diancam karena pengaduan fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 317 ayat (1) KUHPidana berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/2230/XII/2022 Polda Sulsel/Restabes Mks tertanggal 15 Desember 2022 yang dibuat oleh Dr. dr. Bob Wahyudin., SpAK., CIMI, dengan dugaan melakukan tindak pidana pengaduan fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 317 ayat (1) KUHPidana .
Suriati telah bekerja pada Klinik milik pelapor selama kurang lebih 9 tahun 3 bulan, terhitung mulai Agustus 2013 sampai dengan November 2022. Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Suriati didasarkan pada surat pengaduan yang dibuat dan diajukan oleh Suriati ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kota Makassar pada tanggal 20 November 2022 lalu, dengan perihal “Terkait Pemutusan Hubungan kerja”.
Dalam surat Pengaduan tersebut yang ditembuskan pula ke Wali Kota Makassar, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Sulsel, Dinas Kesehatan Makassar, Dinas Kesehatan Prov. Sulsel, dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Suriati menguraikan secara ringkas alasan yang menjadi dasar diajukannya surat, termasuk rincian penghasilan yang diterima selama Suriati bekerja pada Pelapor.
Melalui surat Pengaduan tersebut, Suriati meminta ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar untuk menguraikan hak – hak yang seharusnya diperoleh akibat adanya PHK. Selain itu, Suriati meminta pula saran dan nasehat, pendapat dan/atau fatwa dalam menyelesaikan permasalahan yang dialaminya dengan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
Beberapa hari kemudian setelah Pengaduan diajukan ke Disnaker Kota Makassar, Suriati baru menyadari ada kekhilafan/kekeliruan dalam menulis satu poin pada surat Pengaduan tersebut. Kekeliruan tersebut terdapat pada poin 10 rincian penghasilan. Dimana dalam poin 10 surat pengaduan, Suriati menulis bahwa tahun 2022 tidak ada THR, sementara itu, Suriati telah menerima THR tahun 2022 sebesar Rp. 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Kekhilafan/kekeliruan dikarenakan Suriati salah mengingat waktu, Ia (Suriati) mengira mengirim surat sebelum lebaran 2022, padahal surat tersebut dibuatnya sesudah lebaran tahun 2022.
Menyadari ada kekhilafan/kekeliruan dalam menulis satu poin pada surat Pengaduan, Suriati langsung mengkonfirmasi secara lisan di Disnaker Kota Makassar pada 24 November 2023 saat menghadiri agenda undangan dari Disnaker Kota Makassar perihal Tanggapan atas Permohonan Permohonan Pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial, tertanggal 23 November 2022. Selain mengkonfirmasinya di Disnaker Kota Makassar, Suriati mengkonfirmasi pula secara langsung ke Pelapor terkait kekhilafan/kekeliruannya tersebut saat Suriati dan Pelapor bertemu dengang agenda Bipartit di klinik Pediatrica Husada (tempat kerja Suriati) pada 09 Desember 2022.
Selain membuat dan mengajukan Surat Pengaduan ke Disnaker Kota Makassar, Suriati mengajukan pula surat Ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulsel dengan Perihal Pengaduan Pelanggaran Tindak Pidana Ketenagakerjaan Upah tidak sesuai UMK tertanggal 23 Februari 2023. Dalam Surat Pengaduan ke Disnakertrans Prov. Sulsel, menguraikan beberapa fakta, termasuk rincian penghasilan Suriati selama bekerja pada Pelapor. Yang semula dalam surat pengaduannya di Disnaker Kota Makassar dalam rincian penghasilan poin 10 tertulis THR tidak ada, sedangkan rincian penghasilan pada poin 10 dalam suratnya ke Disnakertrans Prov., Suriati menulis tahun 2022 menerima THR sebesar Rp. 750.000.
Saat pemeriksaan dirinya sebagai tersangka, Suriati menyampaikan bahwa penulisan poin 10 pada rincian penghasilan dalam suratnya ke Disnaker Kota Makassar tertanggal 20 November 2022 lalu sama sekali tidak bermaksud sengaja untuk menghina maupun memfitnah Pelapor, hal ini murni kekhilafan.
Muhammad Ansar dari LBH Makassar – YLBHI mewakili Tim Penasehat Hukum Suriati menilai penetapan tersangka Suriati sangat dipaksakan. Ketentuan Pasal 317 ayat (1) KUHPidana mensyaratkan kesengajaan, sehingga dengan kesengajaan tersebut, pengaduan atau laporan dapat dikualifikasi sebagai pengaduan atau laporan palsu.
“Kuat dugaan Kami, Penetapan Tersangka terhadap Suriati merupakan upaya kriminalisasi yang bertujuan meredam tindakan buruh dalam hal ini Ibu Suriati untuk memperoleh hak – haknya yang dijamin dan dilindungi UU Ketenagakerjaan. Kita tahu, Ketentuan Pasal 317 ayat (1) KUHPidana mensyaratkan kesengajaan, jika tidak ada unsur kesengajaan maka tindakan membuat pengaduan atau laporan bukanlah tindak pidana sebagaimana Pasal 317 ayat (1). Selama ini, selalu ada kekhawatiran di kami, jangan sampai institusi penegak hukum hanya menjadi alat untuk melindungi kepentingan orang yang memiliki relasi kuasa lebih besar, sedangkan kepentingan si miskin memperoleh keadilan diabaikan.”
Berdasarkan beberapa uraian tersebut diatas, Kami dari YLBHI – LBH Makassar selaku Penasehat Hukum Ibu Suriati mendesak Polrestabes Makassar melakukan penyidikan secara imparsial dan mencabut status tersangka dari Ibu Suriati. Mendesak Kompolnas RI melakukan evaluasi atas kinerja penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Aparat Kepolisian.
Narahubung:
081241163839 (Muhammad Ansar) – Advokat Publik LBH Makassar
085395337814 (Nurwahida Jumakir) – Asisten Advokat Publik LBH Makassar