Sudah lebih dari 2 tahun kasus pelanggaran (pidana) upah, yang dilakukan PT. Gasina Multy Treding Pratama (PT. Gasina MTP) terhadap 21 orang pekerjanya, mandek di Disnaker Kota Makassar. Kasus ini bermula dari PHK terhadap 21 orang pekerja PT Gasina MTP yang bekerja di SPBU Rappocini pada Agustus 2014 silam.
Pada Agustus 2014, 21 orang pekerta tersebut kemudian membawa kasus ini ke Disnaker Kota Makassar dan melaporkan pelanggaran upah (pembayaran upah di bawah standar upah minimum kota) yang dilakukan PT Gasina MTP.
Setelah didesak berkali-kali, pada 29 September 2015, Disnaker Kota Makassar mengkonfirmasi kepada Kami bahwa kasus tersebut akan segera ditingkatkan prosesnya ke penyidikan. Namun, entah apa alasannya, proses penyelidikan maupun penyidikan yang dimaksud oleh Disnaker Kota kembali mandek di tangan Bagian Pengawasan Disnaker Kota Makassar, sampai hari ini.
Oleh karena itu, dalam catatan dan pantauan Kami, kasus ini adalah kasus pidana perburuhan pertama yang sejauh ditangani Disnaker Kota Makassar sampai ke tahap penyelidikan. Maka melanjutkan penanganan kasus hingga ke pengadilan adalah penting sebagai preseden sekaligus peringatan bagi pengusaha agar tidak seenaknya membayar upah buruh dibawah standar UMK atau UMP.
Untuk itu, LBH Makassar mendesak Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar untuk :
-
Mempercepat penanganan kasus ini dan segera menetapkan tersangkanya (pengusaha/ PT Gasina Multy Treding Pratama) karena telah melakukan pelanggaran pidana upah. Kemudian segera melimpahkan penanganannya ke Kejaksaan Negeri Makassar;
-
Mengawasi dan menindak tegas pelanggaran-pelanggaran lain di bidang ketenagakerjaan yang dilakukan perusahaan di Kota Makassar.
Makassar, 9 Februari 2016
Muh. Haedir, SH
(Koordinator Bidang Hak Buruh dan Miskin)
——————————
21 orang pekerja tersebut di PHK karena menuntut hak atas jaminan kesehatan kepada PT Gasina MTP. Tuntutan tersebut secara hukum adalah legal, dilindungi, bahkan diharuskan.