Rilis Pers

Penuhi Hak Rakyat Saat PPKM di Makassar, Jangan Ulangi Kesalahan PPKM Jawa dan Bali!!!

Kota Makassar telah melaksanakan PPKM Level IV sejak tanggak 26 Juli 2021, melalui Surat edaran nomor 443.01/377/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021, berdasarkan Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemndagri). Untuk itu, LBH Makassar merasa penting untuk memberikan peringatan kepada Pemerintah Kota Makassar tentang kewajiban-kewajiban pemerintah dan hak-hak masyarakat di tengah kedaruratan kesehatan, yang kami sampaikan melalui press rilis sebagai berkut:

  1. Bahwa berdasarkan UUD RI 1945 telah menjamin hak warga negara atas kesehatan, Negara wajib menyiapkan semua fasilitas kesehatan selama pemberlakukan PPKM guna mengatasi lonjakan jumlah pasien Covid 19;
  2. Bahwa berdasarkan UUD RI 1945 Pembatasan terhadap Hak Asasi Manusia hanya dapat dilakukan melalui Undang-Undang;
  3. Bahwa dalam rangka melaksanakan pembatasan-pembatasan dalam hal terjadi kedaruratan kesehatan, Indonesia telah memiliki UU No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan sebagai dasar melaksanakan pembatasan-pembatasan Hak Asasi Manusia selama Pandemi;
  4. Bahwa Instruksi Mendagri tentang PPKM sama sekali tidak berdasarkan UU No. 6 Tahun 2018 namun hanya berdasarkan Instruksi Presiden yang dalam Instruksi Mendagri tersebut sama sekali tidak menyebutkan Nomor Surat Instruksi Presiden yang di maksud;
  5. Bahwa sangat disayangkan, dalam Penerapan PPKM di Pulau Jawa dan Bali dari berbagai pemberitaan media diketahui terdapat beberapa warga yang dijatuhi sanksi akibat melanggar PPKM, tidak diketahui dasar hukum apa yang di gunakan untuk menjatuhkan sanksi, mengingat PPKM tidak didasarkan pada UU No. 6 Tahun 2018 yang memang mengatur sanksi, sementara Instruksi Mendagri tentang PPKM sendiri tidak dapat mengatur sanksi;
  6. Pemerintah Kota Makassar melalui pernyataan Walikota Makassar diberbagai media akan menjatuhkan sanksi kepada warga Makassar yang melanggar PPKM, sementara Pemerintah Kota Makassar melupakan kewajiban-kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan dasar warganya selama PPKM. Warga Makassar akan mudah mematuhi pembatasan-pembatasan yang diatur dalam PPKM sepanjang kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak ditanggung oleh Negara;
  7. Belajar dari PPKM yang berlaku di Jawa dan Bali, keterbatasan Oksigen dan Obat-Obatan telah banyak merenggut nyawa warga negara, sementara Negara tidak mampu berbuat apapun untuk mengatasi kelangkaan Oksigen. Kita tidak menginginkan keadaan tersebut terulang di Makassar, Pemerintah Kota Makassar hendaknya menyiapkan semua fasilitas kesehatan tersedia, termasuk oksigen dan obat-obatan;
  8. Agar Pemerintah Kota Makassar mendahulukan pemenuhan kebutuhan atas kesehatan dari kebutuhan lain, seluruh anggaran penanganan Covid 19 sebaiknya di digunakan untuk menyediakan Fasilitas Kesehatan selama Pandemi dan Pemenuhan Kebutuhan Hidup masyarakat selama PPKM;

Demikian Press Rilis ini kami sampaikan. Terima kasih.

 

 

Makassar, 27 Juli 2021

Muhammad Haedir

(Direktur LBH Makassar)

 

 

Narahubung: +62853-4101-6455

Bagikan

Rilis Pers Lainnya

penggusuran tenant
Kontrak Belum Berakhir, UNHAS Mengusir Para Pedagang Secara Sepihak
Aksi takalar 2
Tolak Perpanjangan HGU PTPN XIV: Petani Polongbangkeng Duduki Kantor Bupati Takalar
penangkapan-anak
Seorang Anak Turut Ditangkap Saat Pembubaran Aksi Unjuk Rasa Di Makassar
Skip to content