Tiga orang saksi meringankan kembali dihadirkan pengacara dalam persidangan enam tahanan politik dari Sorong (Sorong 6) di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, 12 April 2022. Ketiganya bersaksi untuk meyakinkan majelis hakim bahwa MS dan Agustinus Yaam (Agus), dua dari enam terdakwa, tidak terlibat pembunuhan empat anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Pos Koramil Persiapan (Posramil) Aifat Selatan, Kab. Maybrat, 2 September 2021.
Saksi pertama adalah seorang warga Aitinyo, orang yang mengantar Agus ke Polsek Aitinyo untuk mengklarifikasi bahwa Agus tidak terlibat penyerangan dan pembunuhan. Saksi pertama juga merupakan orang yang memberi tumpangan pada warga Kisor yang mengungsi ke Aitinyo. Masuknya Agus dalam daftar pencarian orang (DPO) dan info yang mengatakan bahwa Agus berada di Aitinyo, telah mengakibatkan terjadinya pemukulan terhadap seorang warga di sana saat aparat TNI-Polri melakukan penyisiran. Sesuai hukum adat setempat, keluarga Agus harus membayar denda adat kepada korban pemukulan. Untuk menghindari denda itu, bersama Daud, Agus mendatangi Polsek Aitinyo tapi ia malah ditahan sebagai tersangka.
Saksi kedua adalah guru sekaligus wali kelas MS di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Aifat. Ia bersaksi bahwa MS adalah benar siswa SMPN 2 Aifat yang sejak tanggal 28 Agustus hingga 2 September 2021, hari saat penyerangan berlangsung, aktif belajar dan tidak pernah bolos sekolah. Hal itu dibuktikan dengan lembar kehadiran siswa yang ia pegang. Saksi kedua pun membenarkan bahwa MS merupakan anak di bawah umur, 16 tahun, saat kejadian.
Ketidakterlibatan MS dalam penyerangan posramil juga dikuatkan oleh saksi ketiga, orang tua wali MS di SMPN 2 Aifat. Adriana mengatakan, tanggal 1 dan 2 September 2021 MS berada di rumahnya di Kampung Susumuk. Saat hari kejadian, saksi bangun subuh dan melihat MS masih tidur. Ia pun melihat suaminya membangunkan MS untuk siap-siap pergi sekolah.
Pengacara para terdakwa berharap majelis hakim mempertimbangkan pernyataan para saksi meringakan dan membebaskan semua terdakwa dari dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Nuryanto dan Elson Surjadi Butarbutar. Pengacara pun meminta hakim mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, termasuk kaburnya dakwaan, lemahnya bukti-bukti, bahkan kesaksian dari para prajurit TNI yang selamat dari penyerangan, yang mengatakan bahwa para terdakwa bukanlah pelaku penyerangan. Belum lagi adanya dugaan penyiksaan dan pelanggaran hukum acara saat para terdakwa ditangkap, ditahan, dan dipindahkan ke Makassar.
Sebagai informasi, persidangan Sorong 6 terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar dengan nomor perkara 69/Pid.B/2022/PN Mks untuk terdakwa MS, YW, dan Agustinus Yaam, serta 70/Pid.B/2022/PN Mks untuk terdakwa Maikel Yaam, Amos Ky, dan RY. Adapun majelis hakim yang bertugas mengadili adalah Franklin B. Tamara selaku hakim ketua serta Muh. Yusuf Karim dan Burhanuddin selaku hakim anggota. Sidang dua perkara tersebut akan dilanjutkan pada Selasa, 19 April 2022, dengan agenda pembacaan putusan sela untuk perkara yang disebut pertama dan pemeriksaan saksi meringankan untuk perkara yang disebut terakhir.
15 April 2022
Koalisi Advokasi Maybrat
Narahubung:
0853-9973-6371 (Leo Ijie)
0853-4297-7545 (Ady Anugrah)